Home / Edukasi

Senin, 10 Februari 2025 - 21:47 WIB

Polisi Tangkap Pria di Indramayu Barat, Diduga Bawa Sabu 1,1 Gram

Oplus_131072

Oplus_131072

Suaradermayu.com – Seorang pria berinisial SU (34), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu Barat (Inbar), ditangkap polisi karena diduga membawa narkotika jenis sabu. Petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,1 gram saat melakukan penggeledahan.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, membenarkan penangkapan tersebut. SU diamankan di pinggir jalan wilayah Kecamatan Anjatan pada Sabtu malam (9/2/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca juga  Video Penangkapan Buronan Bripda Alvian Viral, Polisi Belum Beri Keterangan Resmi

Menurut AKP Tatang Sunarya, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat patroli, polisi menemukan SU dan langsung melakukan pemeriksaan.

Hasil penggeledahan mengungkap bahwa tersangka menyembunyikan sabu di dalam bekas bungkus permen yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Infinix warna biru dari kantong celana belakang SU.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar AKP Tatang Sunarya, Senin (10/2/2025).

Baca juga  Ratusan Pekerja Asal Indramayu Terlantar Tak Digaji di Sulawesi Tengah

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi:

1. 1 paket sabu seberat bruto 1,20 gram (netto 1,10 gram)

2. 1 unit handphone merek Infinix warna biru

Saat ini, SU telah diamankan di Polres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga  Tegang Tapi Penuh Harapan: Kontrak Direksi PT BWI 2025–2030 dan Ultimatum 30% dari Bupati Indramayu

Polres Indramayu berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. AKP Tatang Sunarya juga mengajak masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan melalui Lapor Pak Polisi di WhatsApp 081999700110 atau layanan polisi 110,” pungkasnya.

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

LBH Ghazanfar: KUHP Baru Tutup Celah , Seks Bersama Pacar Kini Berisiko Penjara

Edukasi

Tampang Sindikat Maling Motor Indramayu-Lampung Dibekuk di Magelang

Edukasi

Beraksi 17 Kali di Indramayu, Residivis Pencuri Motor Ditembak Polisi Karena Melawan Saat Ditangkap

Edukasi

Polres Indramayu Selidiki Kasus Pengantin Pesanan yang Viral di Media Sosial

Edukasi

Abah Ibing Ajak Warga Singaraja Bersatu Usai Pilwu: Damai Itu Indah, Bersatu Itu Ibadah

Edukasi

4 Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Melemahkan Otak Anda

Edukasi

Kecam Pemerkosaan Anak SD, LPAI Indramayu Minta Pelaku Diganjar Hukuman Berat

Edukasi

Polres Indramayu Tegaskan Komitmen Perangi Praktik Perjudian