Home / Edukasi

Senin, 10 Februari 2025 - 21:47 WIB

Polisi Tangkap Pria di Indramayu Barat, Diduga Bawa Sabu 1,1 Gram

Oplus_131072

Oplus_131072

Suaradermayu.com – Seorang pria berinisial SU (34), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu Barat (Inbar), ditangkap polisi karena diduga membawa narkotika jenis sabu. Petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,1 gram saat melakukan penggeledahan.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, membenarkan penangkapan tersebut. SU diamankan di pinggir jalan wilayah Kecamatan Anjatan pada Sabtu malam (9/2/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca juga  Dugaan Pungli PTSL di Drunten Wetan, Warga Laporkan Oknum Panitia ke Satgas Saber Pungli

Menurut AKP Tatang Sunarya, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat patroli, polisi menemukan SU dan langsung melakukan pemeriksaan.

Hasil penggeledahan mengungkap bahwa tersangka menyembunyikan sabu di dalam bekas bungkus permen yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Infinix warna biru dari kantong celana belakang SU.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar AKP Tatang Sunarya, Senin (10/2/2025).

Baca juga  196 Mobil Dinas di Indramayu Hilang Misterius! Bupati Lucky Hakim Murka dan Ancam Sanksi Berat

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi:

1. 1 paket sabu seberat bruto 1,20 gram (netto 1,10 gram)

2. 1 unit handphone merek Infinix warna biru

Saat ini, SU telah diamankan di Polres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga  Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Diduga Mandek di Kejati Jabar, ANKRI Geruduk Kejagung: “Jangan Ada yang Dilindungi!”

Polres Indramayu berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. AKP Tatang Sunarya juga mengajak masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan melalui Lapor Pak Polisi di WhatsApp 081999700110 atau layanan polisi 110,” pungkasnya.

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Sugi Purnamawati, Korban TPPO Asal Indramayu, Alami Teror Usai Kabur dari China

Edukasi

5 Cara Ampuh Mengembangkan Usaha Kecil Agar Cepat Besar dan Sukses

Edukasi

Kabur Bareng Istri, Maling yang Bikin Geger Warga Cikedung Akhirnya Ditangkap di Jalur Pantura

Edukasi

Jadi Korban Perdagangan Orang, PMI Indramayu Laporkan BLK Bintang Jaya Mandiri ke Polisi

Edukasi

Hendak Transaksi di Jalur Pantura Indramayu, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap

Edukasi

Polisi Indramayu Tangkap Pengedar Obat Terlarang, 4.900 Butir Obat Disita

Edukasi

Arti Pidana Penjara Seumur Hidup Menurut KUHP

Edukasi

Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Indramayu