Home / Edukasi

Senin, 10 Februari 2025 - 21:47 WIB

Polisi Tangkap Pria di Indramayu Barat, Diduga Bawa Sabu 1,1 Gram

Oplus_131072

Oplus_131072

Suaradermayu.com – Seorang pria berinisial SU (34), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu Barat (Inbar), ditangkap polisi karena diduga membawa narkotika jenis sabu. Petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,1 gram saat melakukan penggeledahan.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, membenarkan penangkapan tersebut. SU diamankan di pinggir jalan wilayah Kecamatan Anjatan pada Sabtu malam (9/2/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca juga  Disorot KPK! Proyek Motor Listrik MBG Puluhan Ribu Unit Tuai Kecurigaan

Menurut AKP Tatang Sunarya, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat patroli, polisi menemukan SU dan langsung melakukan pemeriksaan.

Hasil penggeledahan mengungkap bahwa tersangka menyembunyikan sabu di dalam bekas bungkus permen yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Infinix warna biru dari kantong celana belakang SU.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar AKP Tatang Sunarya, Senin (10/2/2025).

Baca juga  KOMPI Bakal Kerahkan 10 Ribu Massa Pada 30 April, Tolak Revitalisasi Tambak & Minta Bupati Batalkan MoU dengan KKP

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi:

1. 1 paket sabu seberat bruto 1,20 gram (netto 1,10 gram)

2. 1 unit handphone merek Infinix warna biru

Saat ini, SU telah diamankan di Polres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga  VIRAL! MBG di RA Indramayu Hanya Tirisan Ubi dan Apel, Pengacara Toni RM Desak Klarifikasi SPPG

Polres Indramayu berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. AKP Tatang Sunarya juga mengajak masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan melalui Lapor Pak Polisi di WhatsApp 081999700110 atau layanan polisi 110,” pungkasnya.

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Kafe di Indramayu, Pemilik Diamankan

Edukasi

Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Perdagangan Orang ke Kamboja 8 Tahun Penjara

Edukasi

Polisi Tangkap Begal di Indramayu, Statusnya Masih Anak-anak

Edukasi

Kejari Indramayu Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,8 Triliun Sepanjang 2024

Edukasi

Paralegal Diakui Negara, Ini Dasar Hukumnya dan Peran Pentingnya dalam Bantuan Hukum

Edukasi

Ajaran Desi “4S” Sesat atau Tidak? MUI Indramayu: Masih Dikaji, Belum Ada Fatwa Resmi

Indramayu

Patroli Mojang Lodaya, Sentuhan Lembut Polwan Indramayu Bangun Keamanan dengan Senyum dan Empati

Edukasi

Kuwu Berganti: Bisakah Pamong Desa Diganti Seenaknya?