Home / Edukasi

Rabu, 1 Januari 2025 - 03:09 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman Ribuan Botol Miras Ciu di Indramayu

Polres Indramayu sita ribuan botol miras jenis ciu

Polres Indramayu sita ribuan botol miras jenis ciu

Suaradermayu.com – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu berhasil menggagalkan pengiriman ribuan botol minuman keras (miras) tradisional jenis ciu.

Ribuan botol tersebut diangkut menggunakan truk dengan nomor polisi R 9145 ET dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Indramayu, Subang, dan Karawang.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Cikamurang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

“Truk tersebut membawa 400 dus miras jenis ciu, dengan setiap dus berisi 24 botol. Total keseluruhan mencapai 9.600 botol,” ujar AKP Tatang Sunarya dalam keterangan pers pada Selasa (31/12/2024).

Baca juga  Sertijab Bupati Indramayu 2025-2030: Lucky Hakim dan H. Syaefudin Resmi Pimpin Indramayu

Selain menyita barang bukti berupa ribuan botol miras, polisi juga menangkap seorang tersangka berinisial DS (40), warga Kabupaten Cirebon, yang diduga sebagai penerima barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman miras dalam jumlah besar dari Solo, Jawa Tengah. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan intensif dan berjaga di beberapa titik strategis, salah satunya di Exit Tol Cipali GT Cikedung.

Baca juga  Ihsan Mahfudz Bikin Gebrakan: PWI Indramayu Bangkit Lewat Sentuhan Hati dan Aksi Nyata!

Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mencurigai sebuah truk merah yang baru keluar dari pintu tol. Kendaraan itu langsung dihentikan untuk pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan awal terhadap sopir truk mengungkap bahwa ia diperintah oleh seseorang dari Solo untuk mengirimkan miras ciu kepada DS di Indramayu. Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung mendatangi kediaman DS dan menangkapnya.

DS mengakui bahwa ia memesan sebanyak 9.600 botol miras ciu yang dikemas dalam dus air mineral. Rencananya, miras itu akan diedarkan di tiga wilayah, yakni Kabupaten Indramayu, Subang, dan Karawang.

Baca juga  Polisi Indramayu Gerebek Rumah Persembunyian Pengedar Narkoba, Dua Orang Diamankan

“Ribuan botol miras ini memang telah dipersiapkan untuk diedarkan di tiga wilayah tersebut,” terang AKP Tatang Sunarya.

Saat ini, tersangka DS dan barang bukti berupa truk serta 9.600 botol miras telah diamankan di Polres Indramayu. Polisi masih terus menyelidiki kasus ini guna mengungkap jaringan distribusi miras ilegal yang lebih luas.

Polres Indramayu juga mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Perampok Sadis Habisi Pemilik Agen BRI Link di Indramayu Ditembak Polisi

Edukasi

Polres Indramayu Tetapkan Satu Tersangka Kasus TPPO, Korban Sedang Hamil

Edukasi

Bongkar Korupsi! Kejari Indramayu Kembalikan Rp2,6 Miliar ke Kas Negara, Ini Sumber Uangnya

Edukasi

Dua ABK Asal Indramayu Dibunuh di Laut, Terungkap Setelah Kapal Terdampar di Karimunjawa

Edukasi

Polisi Buru Perampok Todongkan Senpi di Minimarket di Indramayu

Edukasi

Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Ini Cara Resmi OJK

Edukasi

Kabur Bareng Istri, Maling yang Bikin Geger Warga Cikedung Akhirnya Ditangkap di Jalur Pantura

Edukasi

Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Indramayu