Suaradermayu.com – Seorang pemuda berinisial SHR (25) warga Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu diringkus Satres Narkoba Polres Indramayu lantaran mengedarkan obat keras atau pil koplo.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lebih dari seribu butir obat-obatan berbagai jenis.
Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya.
“Dari informasi itu tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (15/3/2023) sekira pukul 20.40 WIB,” kata Otong Jubaedi, Jumat (17/3/2023).
Dari barang bukti yang disita, kata Otong Jubaedi, 1.072 di antaranya berupa obat tablet warna kuning bertuliskan MF. Kemudian ada 96 tablet Tramadhol HCL
Pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang kini dalam pencarian polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
“Pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Indramayu guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya