Suaradermayu.com – Unit Reserse Kriminal Polres Indramayu menangkap satu orang pria berinisial RH (25) tersangka kasus pembobolan 2 mini market di wilayah Kecamatan Tukdana dan 2 mini market di wilayah Kecamatan Indramayu.
RH terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas karena berusaha melawan petugas. RH merupakan warga Desa Tablong, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut.
Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, RH beraksi di wilayah Kabupaten Indramayu sejak tahun 2022 dengan 2023. Dalam menjalankan aksinya RH bersama tiga teman lain
“Ketiganya DPO, masih proses pengejaran polisi,” kata AKBP M. Fahri Siregar, Jumat (13/5/2023).
Kapolres menjelaskan, saat beraksi pelaku terlebih dahulu merusak CCTV yang berada di mini market. Kemudian pelaku membobol tembok belakang mini market dengan menggunakan gergaji besi dan pahat.
“Tembok belakang Alfamart dijebol, kemudian tersangka masuk ke dalam dan merusak recorder CCTV serta menguras isi dalam toko hingga brankas dirusak,”ujarnya.
Barang-barang yang mereka bawa berupa kebutuhan rumah tangga, rokok, cokelat, dan masih banyak lagi barang-barang yang dibawa.
“Hasil curian tersebut mereka jual kepada penadah, seperti hasil rokok dijual masing-masing mendapatkan keuntungan Rp 3,1 juta. Barang-barang lainnya dibagi rata 4 tersangka untuk konsumsi pribadi, ” jelasnya.
“Tersangka kita kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkasnya.