Suaradermayu.com – Komitmen dan jargon pembangunan infrastruktur yang bersih, transparan, serta berkualitas yang kerap didengungkan Pemerintah Kabupaten Indramayu hancur lebur di lapangan. Proyek pengaspalan jalan yang tengah dikebut di Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Karangmalang, Kabupaten Indramayu, ditemukan dikerjakan secara tertutup dan sembunyi-sembunyi.
Proyek fisik ini dinilai secara terang-terangan menabrak rentetan aturan hukum, mengabaikan keselamatan nyawa publik, serta memicu indikasi kuat adanya praktik pengurangan volume material demi mempertebal keuntungan sepihak.
Pantauan langsung tim media di lokasi pada Jumat malam, 28 Agustus 2026, pengerjaan di salah satu urat nadi transportasi utama kota Indramayu ini berlangsung layaknya “operasi senyap”. Hingga aspal dihamparkan, tidak terlihat selembar pun papan nama proyek atau papan informasi yang dipasang pelaksana pekerjaan.
Praktik keliru ini langsung memantik kecaman keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, yang menilai jajaran Pemkab Indramayu kecolongan dan mandul menjalankan fungsi pengawasan.
Saat dimintai keterangan resmi, Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menegaskan bahwa pengerjaan tanpa transparansi ini adalah potret nyata buruknya mentalitas pemenang tender di Indramayu yang alergi terhadap pengawasan publik.
“Ini bukan sekadar kelalaian teknis biasa, melainkan pembangkangan hukum yang terencana! Menghilangkan papan informasi proyek adalah pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tegas Pahmi Alamsah dengan tajam.
Pahmi menjelaskan bahwa transparansi adalah pilar wajib dalam pengadaan pemerintah. Papan proyek bukan hiasan, melainkan hak rakyat untuk mengawal uang negara.
“Masyarakat berhak tahu nilai kontrak, nomor Surat Perintah Mulai Kerja, sumber dana, waktu pelaksanaan, hingga nama pelaksana. Mengapa harus ditutup-tutupi? Apa yang disembunyikan dari uang rakyat Indramayu?” tegasnya.
Kekhawatiran kian memuncak karena sikap kontraktor yang terkesan kebal hukum. Di malam hari dengan pandangan terbatas, alat berat penghampar aspal dan penggilas jalan dibiarkan beroperasi tanpa rambu pengaman, lampu peringatan, kerucut pengarah menyala, maupun petugas pengatur lalu lintas.
“Nyawa warga digadaikan demi kejar tayang! Pekerjaan di jalan umum tanpa standar keselamatan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 274, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Kontraktor wajib miliki anggaran keselamatan kerja. Jika rambu saja tak ada, ke mana anggaran itu larinya? Jika terjadi kecelakaan, kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR harus diseret ke pidana!” ujar Pahmi berapi-api.
Masalah terberat terletak pada kualitas aspal yang dinilai sangat tipis dan jauh di bawah standar Spesifikasi Umum Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR. Diprediksi akan cepat hancur, retak, dan mengelupas begitu diguyur hujan atau dilewati kendaraan berat.
“Indikasi manipulasi spesifikasi dan pengurangan material sangat kuat! Ini bukan sekadar wanprestasi, melainkan sudah mengarah pada dugaan kerugian keuangan negara dan tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tambahnya.
LBH Ghazanfar menantang Bupati Lucky Hakim segera mengevaluasi total kinerja jajarannya di Dinas PUPR sebelum sisa kepercayaan rakyat runtuh sepenuhnya. Kejadian ini dinilai bukti nyata komitmen transparansi yang selama ini digembar-gemborkan belum berjalan di lapangan.
“Kami menantang Bupati Lucky Hakim buktikan janji bersihnya! Jangan biarkan visi pembangunan dinodai kontraktor nakal yang meraup untung tak halal. Inspektorat Daerah wajib segera turun audit investigatif, lakukan uji ketebalan inti aspal secara acak bersama tim independen!” tuntut Pahmi.
Di akhir, LBH Ghazanfar memberikan ultimatum tegas: “Sebelum ada kejelasan data proyek, kelengkapan keselamatan, dan hasil uji lab yang sah, kami minta tegas: STOP cairkan satu rupiah pun uang rakyat untuk proyek gagal ini! Jika tetap dipaksakan cair di bawah meja, kami kumpulkan seluruh bukti dan seret korporasi nakal beserta oknum yang melindunginya ke ranah hukum Kejaksaan maupun KPK!” pungkas Pahmi Alamsah memperingatkan.
Suaradermayu.com masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait atas pernyataan Ketua LBH Ghazanfar Pahmi Alamsah tersebut. (Tim Redaksi)


























