Suaradermayu.com – Setiap awal tahun ajaran baru, orang tua siswa kembali dihadapkan pada beban biaya yang kerap kali tak masuk akal: kewajiban membeli buku pelajaran yang nilainya bisa mencapai ratusan ribu.
Padahal, sekolah-sekolah—baik SD, SMP, MI, maupun MTs—negeri maupun swasta di Kabupaten Indramayu sudah menerima Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang salah satunya secara khusus digunakan untuk pengadaan buku pelajaran wajib.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak sedikit sekolah yang justru menjual buku kepada siswa, bahkan mewajibkan pembelian buku tertentu. Ironisnya, pelanggaran ini kerap difasilitasi melalui rapat komite sekolah. Ini jelas merupakan penyimpangan dan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
LBH Ghazanfar menerima laporan dari berbagai orang tua murid di wilayah Indramayu, Karangampel, Losarang, Jatibarang, hingga Haurgeulis. Mereka mengaku diundang ke rapat sekolah yang memutuskan agar siswa membeli buku pelajaran tertentu, dengan dalih “hasil kesepakatan bersama”. Namun nyatanya, orang tua merasa tidak punya pilihan selain mengikuti keputusan yang dibuat pihak sekolah dan komite secara sepihak.
Buku yang ditawarkan pun tidak murah. Beberapa paket buku bisa mencapai harga Rp 100.000 – Rp 600.000 per siswa. Mereka yang tidak membeli mendapat perlakuan berbeda—dari tidak diberi tugas, tidak bisa mengikuti pelajaran optimal, hingga mendapat tekanan psikologis.
Yang mengejutkan, komite sekolah justru sering menjadi bagian dari permasalahan ini. Bukannya menjadi mitra kritis, komite malah bertindak seolah panitia pelaksana pengadaan buku, memfasilitasi rapat dan mempengaruhi keputusan wali murid.
Tak jarang, pihak penerbit bekerja sama langsung dengan komite atau kepala sekolah/madrasah, menawarkan skema penjualan dengan komisi. Hal ini menjadikan praktik tersebut bukan lagi insidental, melainkan terstruktur dan mengarah pada potensi penyimpangan dana publik.
Sekolah dan madrasah secara tegas dilarang menjual buku kepada peserta didik, terutama jika buku tersebut sudah dibiayai dari Dana BOS.
Untuk SD dan SMP (Kemendikbud):
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022: Dana BOS digunakan untuk pengadaan buku teks utama.
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 10 ayat (2): Sekolah tidak diperkenankan menjual buku pelajaran.
PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf c dan e: Guru dilarang menjual buku ke peserta didik.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Komite dilarang melakukan pungutan atau penjualan yang mengikat.
Untuk MI dan MTs (Kemenag):
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Juknis BOS Madrasah: Buku wajib dibeli dari Dana BOS dan tidak boleh diperjualbelikan kepada siswa.
Pasal 15 Juknis BOS Kemenag menyebut, buku yang dibeli dari Dana BOS adalah untuk mendukung kegiatan belajar dan harus diberikan ke siswa secara bebas pakai.
Karena banyak pihak—baik sekolah, madrasah, bahkan komite—yang menyalahgunakan ketidaktahuan orang tua tentang hak mereka. Komite yang seharusnya menjadi penjaga akuntabilitas sekolah malah menjadi alat legitimasi penjualan.
Pengawasan dari Dinas Pendidikan maupun Kemenag Kabupaten Indramayu pun masih minim. Padahal, praktik ini sudah menjadi pola yang diulang tiap tahun ajaran baru.
Tak hanya sekolah negeri, madrasah swasta di bawah Kemenag pun banyak melakukan hal serupa, bahkan ada yang menjadikan pengadaan buku sebagai sumber pemasukan tambahan.
Jika buku sudah dibeli dari Dana BOS tapi siswa tetap dipaksa membeli, maka ini bisa dikategorikan sebagai:
Pungutan liar (pungli).
Penyimpangan dana BOS yang bisa berujung pada pemeriksaan oleh Inspektorat, BPK, bahkan APH (Aparat Penegak Hukum).
Pelanggaran etik guru dan kepala sekolah.
Komite yang memfasilitasi kegiatan ini pun bisa dilaporkan karena melampaui batas kewenangannya, sebagaimana diatur dalam Permendikbud 75/2016.
Solusi dan Tindakan yang Harus Dilakukan
1. Orang tua siswa harus tahu haknya: Buku wajib disediakan oleh sekolah/madrasah dari Dana BOS, bukan dibebankan ke siswa.
2. Transparansi dana BOS: Setiap sekolah wajib mengumumkan penggunaan Dana BOS secara terbuka.
3. Komite sekolah dikembalikan ke fungsinya sebagai pengawas, bukan penjual buku.
4. Lapor jika terjadi pelanggaran: Ke Dinas Pendidikan, Kemenag, atau melalui LBH Ghazanfar untuk pendampingan hukum.
5. Peningkatan pengawasan: Dinas dan Kemenag harus membentuk tim pengawasan khusus menjelang tahun ajaran baru.
Mendidik anak adalah kewajiban orang tua. Tapi membebani mereka dengan biaya buku yang seharusnya ditanggung oleh negara adalah bentuk penyimpangan yang harus dihentikan.
Sekolah dan madrasah yang menerima Dana BOS tidak boleh lagi menjual buku pelajaran kepada siswa. Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak nilai keadilan dalam pendidikan.
Kami di LBH Ghazanfar mengajak semua pihak di Indramayu—orang tua, komite, guru, dan dinas—untuk bersama-sama menghentikan praktik ini. Pendidikan adalah hak, bukan lahan bisnis.
Penulis adalah Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah
Law Office : Jl. Ir.H Juanda Singajaya Indramayu Jawa Barat 45218 Email : lbhghazanfar@gmail.com Telp/WA : 0821-2395-0199

























