Suaradermayu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melakukan penyegelan terhadap galangan kapal milik Al-Zaytun di sisi jalur pantura Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Bupati Indramayu Nina Agustina menegaskan langkah penyegelan dilakukan sejak 2022 lalu hingga saat ini karena belum memiliki izin.
“Ada izin yang belum terpenuhi, jadi disegel. Mau tidak mau ya itu semua harus prosedur,” ungkap Nina kepada awak media, Senin (19/6/2023).
Menurut dia, langkah tegas dilakukan selama ini terhadap usaha di Kabupaten Indramayu belum lengkap izinnya dilakukan tanpa pandang bulu. Hal itu dilakukan guna menjamin keberlangsungan usaha yang berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Bila ada perizinan yang tidak sesuai dan peraturan yang tidak dilaksanakan semuanya pasti akan disegel. Perlakuan itu saya berikan terhadap semuanya, tidak ada yang istimewa,” tandasnya.
Sementara itu, terkait polemik yang menjadi perbincangkan publik saat ini tentang Al-Zaytun, Bupati Nina mengakui lokasi Al Zaytun berada di wilayah Kabupaten Indramayu.
Meski demikian, persoalan Al-Zaytun merupakan ranah Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Kita sudah serahkan ke Kemenag dan MUI,” katanya.
Dia berharap semua pihak dapat menjaga kondusivitas di Kabupaten Indramayu, serta mematuhi dan mengikuti peraturan yang ada sehingga dapat tercipta rasa nyaman dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kita jaga kondusivitas semuanya untuk kepentingan masyarakat Indramayu, apabila ada hal yang menyalahi aturan, ya harus bisa legawa,” pungkasnya.