Suaradermayu.com – Peristiwa ledakan petasan yang kembali terjadi di Kabupaten Indramayu dan menelan korban jiwa menambah daftar panjang insiden serupa yang berulang dari tahun ke tahun.
Tragedi tersebut kembali memunculkan kekhawatiran publik terkait lemahnya upaya pencegahan terhadap aktivitas peracikan dan produksi petasan ilegal di lingkungan permukiman warga.
Baca Juga : Terulang Kembali! Ledakan Diduga Petasan Hanguskan Rumah di Telukagung Indramayu
Sorotan datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar. Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menilai penanganan aparat kepolisian selama ini masih bersifat reaktif dan belum sepenuhnya menyentuh aspek pencegahan secara menyeluruh.
“Ledakan petasan ini bukan kejadian baru. Jika peristiwa serupa terus berulang dan menelan korban jiwa, maka perlu ada evaluasi serius terhadap pola penanganannya,” ujar Pahmi kepada wartawan, Minggu (1/2/2026)
Baca Juga : Bupati Indramayu Jangan Lindungi Anak Buah, LBH Ghazanfar Bongkar Celah Korupsi Rp1,4 Miliar Dana PKBM
Kejadian Berulang, Pencegahan Dinilai Belum Optimal
Menurut Pahmi, pola ledakan petasan di Indramayu menunjukkan kecenderungan yang berulang. Namun, langkah aparat dinilai masih lebih banyak dilakukan setelah insiden terjadi, bukan sebelum potensi bahaya itu muncul.
Ia menilai, pendekatan seperti ini perlu dikaji ulang agar fungsi pencegahan dapat berjalan lebih maksimal.
“Penanganan seharusnya tidak hanya muncul setelah kejadian. Upaya pencegahan perlu diperkuat agar risiko terhadap masyarakat bisa diminimalkan,” katanya.
Pahmi menegaskan bahwa setiap korban jiwa akibat ledakan petasan merupakan kehilangan yang seharusnya bisa dihindari jika langkah antisipatif dilakukan secara konsisten.
Baca Juga : Polda Jabar Selidiki Kebakaran di Desa Lobener Lor, Rumah Diduga Jadi Tempat Produksi Petasan
“Ini menyangkut nyawa manusia. Kalau potensi bahaya sudah diketahui, maka pencegahan harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Petasan Disebut Memiliki Risiko Hukum dan Keselamatan
LBH Ghazanfar mengingatkan bahwa petasan bukan sekadar persoalan ketertiban umum, tetapi memiliki risiko hukum dan keselamatan yang tinggi. Secara regulasi, petasan berkaitan dengan bahan yang bersifat mudah meledak dan berbahaya.
Pahmi merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa izin.
“Aturan hukumnya sudah ada. Tinggal bagaimana implementasinya dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” ujarnya.
Selain itu, praktik tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, karena berpotensi membahayakan warga sekitar.
Sorotan terhadap Peran Kepolisian
Dalam pandangan LBH Ghazanfar, aparat kepolisian memiliki peran strategis dalam mencegah terulangnya ledakan petasan. Namun, Pahmi menilai perlu adanya peningkatan langkah preventif agar persoalan ini tidak terus berulang setiap tahun.
Ia juga menyoroti penanganan yang selama ini lebih banyak terlihat pada penertiban pengguna petasan, sementara aspek pengawasan terhadap potensi sumber bahaya perlu mendapat perhatian lebih.
Baca Juga : Ledakan Petasan di Indramayu Terus Berulang, Satu Orang Tewas di Lobener
“Penertiban di hilir memang penting, tetapi penguatan pengawasan di hulu juga tidak kalah krusial agar risiko bisa ditekan sejak awal,” kata Pahmi.
Dorongan Evaluasi dan Langkah Berkelanjutan
LBH Ghazanfar mendorong adanya evaluasi menyeluruh serta langkah-langkah berkelanjutan dari aparat kepolisian bersama pemerintah daerah untuk menekan risiko ledakan petasan.
Menurut Pahmi, transparansi langkah pencegahan juga penting agar masyarakat mengetahui upaya konkret yang dilakukan negara dalam melindungi keselamatan publik.
Baca Juga : Polres Indramayu Buru Pemilik Jutaan Petasan yang Dimusnahkan
“Kalau pencegahan dilakukan secara konsisten dan terbuka, potensi terulangnya kejadian serupa tentu bisa ditekan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait pandangan dan masukan yang disampaikan LBH Ghazanfar mengenai penanganan aktivitas petasan di Indramayu. (Moh. Ali)


























