Suaradermayu.com – Rencana pengosongan kantor sekretariat DPC PDIP Indramayu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menuai perlawanan. Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono menyebut kebijakan tersebut diskriminatif karena hanya menyasar partai tertentu, yakni PDIP dan PPP, sementara partai lain seperti Golkar tidak mendapat perlakuan serupa.
Baca Juga : Makelar Proyek Diduga Seret Oknum DPC PDIP Indramayu
Surat permintaan pengosongan tertuang dalam dokumen resmi bernomor 00.2.5/1861/BKAD tertanggal 2 Juli 2025, yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu Aef Surahman. Dalam surat tersebut, Pemkab meminta DPC PDIP mengosongkan kantor di Jalan Pahlawan, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu paling lambat 31 Juli 2025.
Pengosongan dilakukan dalam rangka penataan, inventarisasi, dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk mendukung program Pemerintah Daerah.
“Berkenaan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, dengan ini kami mohon saudara untuk dapat mengosongkan gedung paling lambat tanggal 31 Juli 2025,” demikian kutipan isi surat tersebut.
Ono Surono: Ini Tidak Adil
Menanggapi hal itu, Ono menilai kebijakan Pemkab tidak dilakukan secara merata. Menurutnya, DPC PDIP Indramayu memiliki hak guna pakai atas gedung tersebut hingga tahun 2027, dan status penggunaan kantor sudah ada sejak era Orde Baru.
Baca Juga : PDIP Indramayu Akui Kantor Numpang di Aset Pemkab, Publik Pertanyakan Legalitas
“Kalau mau optimalisasi aset, harusnya semua partai dan kelompok masyarakat diperlakukan sama. Tapi faktanya, hanya PDIP dan PPP yang disurati. Golkar tidak, padahal juga menempati aset daerah,” kata Ono, Minggu (20/7/2025).
Pemkab: Berdasarkan Regulasi
Langkah Pemkab Indramayu sendiri berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
– Pasal 298 dan 332 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah mengelola aset secara efisien untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan;
– PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
– Permendagri No. 19 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa pinjam pakai aset bisa dicabut sewaktu-waktu jika dibutuhkan untuk kepentingan pemerintahan.
Baca Juga : Bupati Lucky Hakim Tegaskan Aset Daerah Akan Ditarik, Termasuk Gedung Graha Pers
Dengan dasar hukum tersebut, Pemkab menganggap langkah pengosongan sah dan sesuai aturan, bukan bermotif politik.
PDIP: Kepala Daerah Dilarang Diskriminatif
Meski demikian, Ono menyebut kepala daerah tidak boleh membuat kebijakan diskriminatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa kepala daerah dilarang membuat kebijakan yang menguntungkan kelompok, golongan, atau partai tertentu.
“Kalau PDIP diminta menyerahkan kantor, maka partai lain dan kelompok masyarakat yang menguasai aset juga harus ikut. Kami sepakat optimalisasi aset, tapi jangan pilih-pilih,” tegasnya.
Sindiran ke Bupati Lucky Hakim
Ono juga menyindir kepemimpinan Bupati Indramayu Lucky Hakim, yang menurutnya pernah mendapatkan sanksi karena pelanggaran administratif saat melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin resmi dari kementerian.
Baca Juga : Pemkab Minta Kantor PDIP Indramayu Dikosongkan, Ini Kata Sirojudin
“Sama seperti Bupati Lucky Hakim yang pernah jalan-jalan ke Jepang tanpa pemberitahuan ke kementerian, akhirnya dihukum tiga bulan berkantor di Kemendagri,” kata Ono sambil tertawa.
“Silahkan kalau berani,” imbuhnya.
Pengosongan kantor DPC PDIP Indramayu oleh Pemkab menimbulkan polemik politik. Meski memiliki dasar hukum, langkah ini dipandang tidak adil oleh PDIP karena tidak diberlakukan kepada semua pihak yang juga memanfaatkan aset daerah.

























