Home / Indramayu / Politik

Senin, 21 Juli 2025 - 06:30 WIB

Pengosongan Kantor PDIP Indramayu Tuai Perlawanan, Ono Surono: Ini Kebijakan Diskriminatif

Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono dan Ketua DPC PDIP Indramayu, Sirojudin, Minggu (20/7/2025)

Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono dan Ketua DPC PDIP Indramayu, Sirojudin, Minggu (20/7/2025)

Suaradermayu.com – Rencana pengosongan kantor sekretariat DPC PDIP Indramayu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menuai perlawanan. Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono menyebut kebijakan tersebut diskriminatif karena hanya menyasar partai tertentu, yakni PDIP dan PPP, sementara partai lain seperti Golkar tidak mendapat perlakuan serupa.

Baca Juga : Makelar Proyek Diduga Seret Oknum DPC PDIP Indramayu

Surat permintaan pengosongan tertuang dalam dokumen resmi bernomor 00.2.5/1861/BKAD tertanggal 2 Juli 2025, yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu Aef Surahman. Dalam surat tersebut, Pemkab meminta DPC PDIP mengosongkan kantor di Jalan Pahlawan, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu paling lambat 31 Juli 2025.

Pengosongan dilakukan dalam rangka penataan, inventarisasi, dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk mendukung program Pemerintah Daerah.

“Berkenaan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, dengan ini kami mohon saudara untuk dapat mengosongkan gedung paling lambat tanggal 31 Juli 2025,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Baca juga  DPC PKB Indramayu Soroti Perda Pesantren yang Belum Terimplementasi

Ono Surono: Ini Tidak Adil

Menanggapi hal itu, Ono menilai kebijakan Pemkab tidak dilakukan secara merata. Menurutnya, DPC PDIP Indramayu memiliki hak guna pakai atas gedung tersebut hingga tahun 2027, dan status penggunaan kantor sudah ada sejak era Orde Baru.

Baca Juga : PDIP Indramayu Akui Kantor Numpang di Aset Pemkab, Publik Pertanyakan Legalitas

“Kalau mau optimalisasi aset, harusnya semua partai dan kelompok masyarakat diperlakukan sama. Tapi faktanya, hanya PDIP dan PPP yang disurati. Golkar tidak, padahal juga menempati aset daerah,” kata Ono, Minggu (20/7/2025).

Pemkab: Berdasarkan Regulasi

Langkah Pemkab Indramayu sendiri berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

– Pasal 298 dan 332 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah mengelola aset secara efisien untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan;

Baca juga  Pemkab Indramayu Perbaiki 74 Titik Jalan Rusak, Siapkan Kelancaran Arus Mudik 2025

– PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;

– Permendagri No. 19 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa pinjam pakai aset bisa dicabut sewaktu-waktu jika dibutuhkan untuk kepentingan pemerintahan.

Baca Juga : Bupati Lucky Hakim Tegaskan Aset Daerah Akan Ditarik, Termasuk Gedung Graha Pers

Dengan dasar hukum tersebut, Pemkab menganggap langkah pengosongan sah dan sesuai aturan, bukan bermotif politik.

PDIP: Kepala Daerah Dilarang Diskriminatif

Meski demikian, Ono menyebut kepala daerah tidak boleh membuat kebijakan diskriminatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa kepala daerah dilarang membuat kebijakan yang menguntungkan kelompok, golongan, atau partai tertentu.

Baca juga  7.891 Penari Topeng Kelana Pecahkan Rekor MURI, Hari Jadi Indramayu ke-495 Pecah Semangat Budaya!

“Kalau PDIP diminta menyerahkan kantor, maka partai lain dan kelompok masyarakat yang menguasai aset juga harus ikut. Kami sepakat optimalisasi aset, tapi jangan pilih-pilih,” tegasnya.

Sindiran ke Bupati Lucky Hakim

Ono juga menyindir kepemimpinan Bupati Indramayu Lucky Hakim, yang menurutnya pernah mendapatkan sanksi karena pelanggaran administratif saat melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin resmi dari kementerian.

Baca Juga : Pemkab Minta Kantor PDIP Indramayu Dikosongkan, Ini Kata Sirojudin

“Sama seperti Bupati Lucky Hakim yang pernah jalan-jalan ke Jepang tanpa pemberitahuan ke kementerian, akhirnya dihukum tiga bulan berkantor di Kemendagri,” kata Ono sambil tertawa.

“Silahkan kalau berani,” imbuhnya.

Pengosongan kantor DPC PDIP Indramayu oleh Pemkab menimbulkan polemik politik. Meski memiliki dasar hukum, langkah ini dipandang tidak adil oleh PDIP karena tidak diberlakukan kepada semua pihak yang juga memanfaatkan aset daerah.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Usai Diamankan Polisi, Puluhan Remaja Ikrar Keluar dari Anggota Gangster

Indramayu

Tragedi Sungai Cimanuk: Dua Mahasiswa Polindra Ditemukan Tewas Usai Hilang Saat Latihan Rafting

Indramayu

Imron Rosadi Ungkap Fakta Soal PKBM 2023 di Disdik Indramayu: Serahkan Penanganan ke APH

Indramayu

Viral Video Dugaan Transaksi Jabatan di Indramayu, Tim Transisi Lucky Hakim-Syaefudin Luruskan Fakta

Indramayu

Patroli Gabungan TNI-Polri Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Tahun Baru

Indramayu

Propam Polda Jabar Pecat Bripda Alvian, Toni RM : Tinggal Tunggu Pidananya

Indramayu

Bupati Indramayu Terapkan Manajemen Talenta ASN, Fokus pada Reformasi Birokrasi

Politik

Diperiksa 43 Pertanyaan oleh Kemendagri, Ini Pengakuan Mengejutkan Lucky Hakim