Home / Edukasi

Sabtu, 21 Desember 2024 - 03:54 WIB

Komplotan Pencuri Motor Asal Indramayu Ditangkap di Magelang

Komplotan curanmor asal Indramayu ditangkap di Magelang

Komplotan curanmor asal Indramayu ditangkap di Magelang

Suaradermayu.com – Sebuah komplotan pencuri sepeda motor asal Indramayu, Jawa Barat, berhasil diringkus polisi setelah melakukan aksi pencurian di wilayah Kota dan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Para pelaku ditangkap pada Selasa (17/12/2024), setelah sebelumnya menyasar sejumlah rumah dan indekos secara acak.

Di Kabupaten Magelang, pelaku menyatroni empat rumah di Kecamatan Mertoyudan. Sementara itu, di Kota Magelang, mereka menargetkan empat indekos yang dinilai minim penjagaan, terutama pada dini hari.

Baca juga  DPC PKB Indramayu Soroti Perda Pesantren yang Belum Terimplementasi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus merusak gembok rumah atau indekos sebelum mencuri motor dengan alat bantu berupa kunci T.

“Setelah merusak gembok, mereka melanjutkan dengan merusak lubang kunci motor menggunakan kunci T,” jelasnya saat memberikan keterangan seusai apel Operasi Lilin di Taman Wisata Candi Borobudur, Jumat (20/12/2024).

Baca juga  Dandim Indramayu Berangkat Haji Bareng Warga, Wakil Bupati Syaefudin: Doakan Daerah Kita Maju dan Religius!

Komplotan tersebut diketahui memasuki wilayah Magelang sejak Selasa (10/12/2024). Mereka menyewa sebuah indekos di Dusun Glagah Lor, Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, yang dijadikan tempat penampungan sementara hasil curian. Dalam aksinya, para pelaku berhasil membawa kabur 19 sepeda motor, dengan 12 di antaranya sudah dikirim ke Indramayu.

Penjabat Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, menyebutkan bahwa tim gabungan sempat melakukan penggerebekan di Indramayu. Namun, beberapa penadah berhasil melarikan diri.

Baca juga  Wabup Indramayu : Jalan dan Jembatan Rusak serta PJU Mati, Segera Kita Perbaiki

“Kami telah menetapkan status DPO (daftar pencarian orang) untuk para penadah yang kabur,” tegas Iptu Iwan, Jumat (20/12/2024).

Tim gabungan dari Polres Magelang Kota dan Polresta Magelang berhasil menangkap sembilan pelaku. Dua orang di antaranya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara tujuh lainnya dijerat Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan.

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Polisi Gagalkan Tawuran di Indramayu, Enam Remaja dan Senjata Tajam Diamankan

Edukasi

H. Saprudin Ditunjuk sebagai Penasihat Hukum Tersangka Curanmor Asal Indramayu di Magelang

Edukasi

Miris! Anak SD di Indramayu Dicabuli, Pelaku Kabur, Keluarga Minta Polisi Jangan Diam

Edukasi

Kejari Indramayu Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Air Terjun Buatan Bojongsari

Edukasi

Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Indramayu

Edukasi

Kajari Indramayu : 7 Oknum ASN di Indramayu Terlibat Kasus Korupsi, Sepanjang 2022

Edukasi

SBMI dan Solidaritas Perempuan Dampingi Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan ke Polres Indramayu

Terpopuler

Ancaman Narkoba Makin Serius, BNN Kerahkan 1.818 Fasilitator P4GN hingga Desa