Suaradermayu.com – Perwakilan masyarakat Desa Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menggelar audiensi dengan Kuwu Hj. Juhaeni di Kantor Desa pada Jumat (6/12/2024).
Audiensi ini disaksikan oleh Forkopimcam, perwakilan DPMD Indramayu, BPD, dan tokoh masyarakat setempat. Awalnya direncanakan sebagai aksi damai, kegiatan berubah menjadi dialog yang berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan anggota TNI.
Juhaeni sebelumnya dinonaktifkan sebagai Kuwu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu No. 100.3.3.2/Kep.149/DPMD/2024 tertanggal 4 April 2024 akibat dugaan tindak kekerasan terhadap seorang anak SD. Namun, pada awal Desember 2024, ia kembali aktif menjabat Kuwu setelah mendapat keputusan dari Bupati Indramayu.
Dalam audiensi tersebut sempat terjadi ketegangan antara perwakilan masyarakat dan pihak Kuwu, tetapi situasi kembali kondusif setelah kedua belah pihak saling menahan diri.
Audiensi menghasilkan beberapa poin kesepakatan yang dibacakan dan ditandatangani langsung oleh Hj. Juhaeni. Beberapa poin utama yang disepakati antara lain:
1. Kuwu berjanji akan melibatkan semua elemen masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan desa.
2. Tidak akan ada intervensi dari pihak mana pun dalam pengelolaan desa.
3. Transparansi dalam pengelolaan dana desa dan sumber dana lainnya.
4. Mendorong keterlibatan aktif Karang Taruna, Pamong Desa, dan lapisan masyarakat dalam kegiatan desa.
Juhaeni menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kekurangan selama menjabat.
“Saya berjanji untuk menindaklanjuti semua masukan masyarakat terkait kebijakan yang berjalan selama ini dengan berfokus pada perbaikan tata kelola pemerintahan desa,” katanya.
Renza, salah satu perwakilan masyarakat, berharap poin-poin kesepakatan yang telah dituangkan dalam surat pernyataan dapat dilaksanakan dengan penuh komitmen.
“Jika ke depannya Kuwu kembali bertindak semena-mena, surat ini akan menjadi dasar pembuktian untuk mengajukan gugatan pengunduran diri Kuwu Anjatan Utara,” tegasnya
Audiensi tersebut diharapkan menjadi awal perubahan positif bagi Desa Anjatan Utara dalam meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa.


























