Home / Indramayu

Sabtu, 7 Desember 2024 - 22:58 WIB

Masyarakat Desa Anjatan Utara Audiensi dengan Kuwu Juhaeni, Sepakati Poin Perbaikan Tata Kelola Desa

Suaradermayu.com – Perwakilan masyarakat Desa Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menggelar audiensi dengan Kuwu Hj. Juhaeni di Kantor Desa pada Jumat (6/12/2024).

Audiensi ini disaksikan oleh Forkopimcam, perwakilan DPMD Indramayu, BPD, dan tokoh masyarakat setempat. Awalnya direncanakan sebagai aksi damai, kegiatan berubah menjadi dialog yang berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan anggota TNI.

Juhaeni sebelumnya dinonaktifkan sebagai Kuwu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu No. 100.3.3.2/Kep.149/DPMD/2024 tertanggal 4 April 2024 akibat dugaan tindak kekerasan terhadap seorang anak SD. Namun, pada awal Desember 2024, ia kembali aktif menjabat Kuwu setelah mendapat keputusan dari Bupati Indramayu.

Baca juga  Wujudkan Desa Kabeh Terang (De-Kat) Tahun 2024, Dishub Targetkan 1.646 PJU Terpasang di Wilayah Kabupaten Indramayu

Dalam audiensi tersebut sempat terjadi ketegangan antara perwakilan masyarakat dan pihak Kuwu, tetapi situasi kembali kondusif setelah kedua belah pihak saling menahan diri.

Audiensi menghasilkan beberapa poin kesepakatan yang dibacakan dan ditandatangani langsung oleh Hj. Juhaeni. Beberapa poin utama yang disepakati antara lain:

Baca juga  Desa Disegel Warga: Ketika Kepercayaan pada Pemimpin Menguap di Sukaslamet

1. Kuwu berjanji akan melibatkan semua elemen masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan desa.

2. Tidak akan ada intervensi dari pihak mana pun dalam pengelolaan desa.

3. Transparansi dalam pengelolaan dana desa dan sumber dana lainnya.

4. Mendorong keterlibatan aktif Karang Taruna, Pamong Desa, dan lapisan masyarakat dalam kegiatan desa.

Juhaeni menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kekurangan selama menjabat.

“Saya berjanji untuk menindaklanjuti semua masukan masyarakat terkait kebijakan yang berjalan selama ini dengan berfokus pada perbaikan tata kelola pemerintahan desa,” katanya.

Baca juga  Indramayu Darurat Lapangan Kerja? Setahun 21 Ribu Warga Pergi Jadi Pekerja Migran

Renza, salah satu perwakilan masyarakat, berharap poin-poin kesepakatan yang telah dituangkan dalam surat pernyataan dapat dilaksanakan dengan penuh komitmen.

“Jika ke depannya Kuwu kembali bertindak semena-mena, surat ini akan menjadi dasar pembuktian untuk mengajukan gugatan pengunduran diri Kuwu Anjatan Utara,” tegasnya

Audiensi tersebut diharapkan menjadi awal perubahan positif bagi Desa Anjatan Utara dalam meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Geger! Enam Pelajar Mabuk Miras di Warung Karanganyar, Polisi Temukan dalam Kondisi Lemas

Peristiwa

Viral! Ibu-Ibu Teriak Histeris Didekat Mobil MBG di Krangkeng Indramayu, Ini Fakta Sebenarnya

Hukum

Usai Toni RM Turun Tangan, Pengaduan 10 Bulan Mandek di Polres Indramayu Akhirnya Jadi LP

Indramayu

6.096 Kasus Cerai di Indramayu hingga Agustus 2022, Mayoritas Diajukan Istri

Hukum

Rafik Alias Ganden Mangkir Dua Kali, Polisi Siapkan Gelar Perkara Atas Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah

Ekonomi

Bupati Lucky Hakim Raih TOP Pembina BUMD 2026, LBH Ghazanfar: Prestasi atau Ilusi?

Indramayu

Polda Jabar Selidiki Kebakaran di Desa Lobener Lor, Rumah Diduga Jadi Tempat Produksi Petasan

Indramayu

Tak Punya Kaki Usai Kecelakaan, Pria di Indramayu Ini Mendadak Didatangi Polisi Bawa Ranjang dan Sembako!