Home / Indramayu / Kriminalitas

Rabu, 9 Juli 2025 - 01:44 WIB

Kakek Nenek Gugat Cucu SD di Indramayu, Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Lengkap hingga ke Meja Hijau

Pengadilan Negeri Indramayu

Pengadilan Negeri Indramayu

Suaradermayu.com – Kasus sengketa rumah keluarga yang melibatkan pasangan lansia menggugat cucu kandungnya sendiri di Kabupaten Indramayu menjadi sorotan publik. Bocah yang masih duduk di bangku kelas 5 SD, Zaki, kini tercatat sebagai salah satu tergugat dalam perkara perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Baca Juga : Bocah SD di Indramayu Digugat Kakek-Nenek Soal Tanah, Sidang Ditunda

Kuasa hukum Kadi dan Narti, selaku penggugat, Saprudin, membeberkan kronologi lengkap sengketa tersebut. Ia menjelaskan, permasalahan berawal sejak ayah Zaki meninggal dunia. Setelah kepergian sang ayah, muncul kekhawatiran dari pihak kakek bahwa ibu Zaki akan kembali menikah dan tetap menempati rumah keluarga.

“Sebagai antisipasi, jika ibunya menikah lagi, diminta untuk meninggalkan rumah itu. Tapi untuk Zaki dan Heryatno (kakaknya), tidak masalah karena tidak ada istilah bekas cucu,” ungkap Saprudin, Rabu (9/7/2025).

Baca juga  PDAM Indramayu Sumbang Pendapatan Daerah Rp 3.7 Miliar

Somasi hingga Surat Pernyataan Bermaterai

Ketegangan dalam keluarga memuncak ketika Kadi dan Narti melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada cucu mereka, meminta agar rumah tersebut dikosongkan. Setelah serangkaian mediasi, akhirnya cucu pertama mereka, Heryatno, menyepakati akan meninggalkan rumah tersebut.

Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani pada 18 Maret 2025 di hadapan saksi. Dalam surat tersebut, Heryatno bersedia meninggalkan rumah paling lambat 20 April 2025, dan siap dituntut secara hukum jika melanggar.

Namun, setelah batas waktu berakhir, Saprudin menyebut terjadi penolakan dan perlawanan dari pihak cucu.

“Mereka justru meminta agar pengosongan rumah dilakukan berdasarkan surat pengadilan. Padahal sebelumnya sudah sepakat secara kekeluargaan,” ujar Saprudin.

Baca Juga : Dedi Mulyadi Bantu Bocah SD Indramayu yang Digugat Kakek-Nenek Kandung

Tawaran Kompensasi Ditolak, Appraisal Pun Tak Diterima

Sebagai bentuk kasih sayang, Kadi dan Narti bahkan telah menyiapkan kompensasi sebesar Rp 100 juta untuk ibu Zaki. Namun tawaran tersebut ditolak. Pihak cucu meminta kompensasi dinaikkan menjadi Rp 350 juta.

Baca juga  Sapu Bersih! Kejagung Copot Kajati Jabar, 13 Daerah Lain Ikut Kena Rotasi

Dalam upaya mencari titik temu, dilakukan proses appraisal oleh pihak independen. Hasilnya, rumah tersebut dinilai sebesar Rp 108 juta. Namun nominal tersebut juga tidak disepakati oleh pihak cucu.

“Sudah ditawar naik, tetap tidak disetujui. Kakek merasa dipermainkan dan memutuskan tidak lagi membahas kompensasi,” tambah Saprudin.

Baca Juga : Kasus Pemerkosaan Anak SD di Indramayu, Kak Seto : Perlindungan Terhadap Anak Harus Ditingkatkan Lagi

Tanah Merah untuk Pemadatan, Bukan Teror

Di tengah kebuntuan, Kadi mengirimkan tanah merah ke halaman rumah yang sering dilanda banjir rob. Meski tidak ada izin dari cucu, Saprudin menyebut tindakan tersebut bukan intimidasi.

“Itu bukan teror. Itu pemadatan tanah karena rumah sering rob. Cucu juga sudah tanda tangan akan keluar. Kalau ada protes, selesaikan secara kekeluargaan,” tegasnya.

Baca juga  Ramadhan Menggerakkan Singajaya: Kuwu Khaerul Anam Gaungkan Kuliah Subuh & Tebar Bibit Cabai "Setan" untuk Ketahanan Warga

Proses Sidang Masih Berjalan di PN Indramayu

Sebelumnya diberitakan kasus ini resmi teregister di PN Indramayu dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm. Juru Bicara Pengadilan, Adrian Anju Purba, membenarkan bahwa perkara ini masih berjalan.

“Saat ini sedang berjalan perkara perdata yang salah satu tergugatnya adalah anak berinisial ZI,” ujar Adrian saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2025).

Baca Juga : Bejat, Anak Punk Rame-rame Perkosa Anak SD di Indramayu

Sidang perdana telah digelar pada Selasa, 2 Juli 2025, namun harus ditunda karena ZI tidak hadir di persidangan. Hanya ibu kandung dan kakak ZI yang datang.

“Karena tergugat ketiga, ZI, tidak hadir, sidang ditunda oleh majelis hakim,” jelas Adrian.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 16 Juli 2025 dengan agenda pramediasi, di mana majelis hakim akan mendorong penyelesaian damai di antara para pihak.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Polres Indramayu Segarkan Struktur, Wakapolres & Kapolsek Gabuswetan Resmi Berganti

Sorotan

Kuasa Hukum PMI Indramayu Depresi Tanpa Digaji Desak BP3MI Jabar Bertindak, Pengaduan Mandek Bertahun-tahun

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Apresiasi ASN Khatam Al-Qur’an Selama Ramadan: Dukung Program Indramayu Mengaji

Terpopuler

Lamban Tangani Banjir, Puluhan Warga Geruduk Dinas PUPR Indramayu

Indramayu

Kisah Sang Marbot Masjid: Mengikuti Skenario Oknum Penegak Hukum Tutupi Pelaku Aman Yani dkk Kasus Paoman, Terjebak Seumur Hidup di Bui

Indramayu

Tiga Petani di Indramayu Tewas Tersambar Petir Saat Memanen Padi

Indramayu

APBD Perubahan Indramayu 2022 Disepakati, Anggaran Motor Kuwu Dihapus, BLT BBM Dialokasikan

Indramayu

Pasangan Lucky Hakim dan Syaefudin Resmi Daftar Pilkada Indramayu 2024