Home / Indramayu / Kriminalitas / Terpopuler

Minggu, 28 Januari 2024 - 09:32 WIB

Polisi Tangkap 3 Pria Salahgunakan BBM Subsidi di Indramayu

Foto : Petugas kepolisian menyita salah satu barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi di Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Minggu (14/1/2024).

Foto : Petugas kepolisian menyita salah satu barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi di Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Minggu (14/1/2024).

Suaradermayu.com – Polisi menangkap 3 pria berinisial AF (28), W (41) dan MSA (22), warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, yang diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite.

Ke-tiga tersangka ditangkap di wilayah Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, sekitar pukul 16.30 WIB, Minggu (14/1/2024) lalu.

Baca juga  CCTV Jadi Bukti, Toni RM Sebut Alvian Habisi Putri dengan Rencana

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan menyampaikan ketiga tersangka ditangkap saat melakukan aksinya di SPBU setempat.

“Ke-tiga tersangka kami amankan saat melakukan aksinya di SPBU setempat. Kami amankan juga barang bukti 100 liter BBM jenis solar bersubsidi, 500 liter BBM jenis pertalite, satu unit kendaraan roda empat, satu sepeda motor, dan 15 barcode pembelian solar juga 4 barcode pembelian pertalite ” kata Hillal dalam keterangan tertulisnya yang diterima suaradermayu.com, Sabtu (28/1/2024).

Baca juga  Polres Indramayu Tetapkan Satu Tersangka Kasus TPPO, Korban Sedang Hamil

Menurut Hillal, modus ke-tiga tersangka setelah membeli BBM di SPBU mereka menjual kembali solar dan pertalite bersubsidi ke warung-warung di wilayah sekitar Desa Waringin, Jatimunggul, dan Cikedung dengan harga yang lebih tinggi.

Baca juga  Rekayasa Bukti Terungkap! CCTV Kasus Paoman Dimanipulasi — LBH Ghazanfar Desak Propam Polri Copot Kasat Reskrim Polres Indramayu

“Ke-tiga tersangka sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Indramayu,” ujarnya.

“Mereka kita kenakan Pasal 40 angka 9 Jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” lanjutnya.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Kuasa Hukum Lucky Hakim dan SMSI Indramayu Tanggapi Ancaman Boikot Media

Indramayu

Hari Ini, Pengurus PDIP Indramayu Diperiksa Polisi, Terkait Laporan Oknum PDAM Indramayu Pajang Foto Megawati Berbikini

Terpopuler

Disnaker Indramayu : Ada 17 Ribu Warga Indramayu Daftar Jadi Pekerja Migran Selama 2022

Terpopuler

Jadwal Libur Sekolah Ramadhan 2025 Sesuai SEB 3 Menteri

Indramayu

Lucky Hakim Tak Mengira Dapat Dukungan dari Banyak Pihak

Indramayu

Ruslandi Laporkan Priyo Atas Tuduhan Sembunyikan Aman Yani, LBH Ghazanfar: Bukti Pelapor Meyakini Pelaku Lain

Indramayu

Pisah Sambut Kajari Indramayu: Arief Indra Pamitan, Muhammad Fadlan Siap Kawal Indramayu REANG

Terpopuler

Buku Tahunan SMA Mahal, Dedi Mulyadi Minta Beralih ke Digital: Lebih Murah dan Efisien