Home / Indramayu / Kriminalitas / Terpopuler

Minggu, 28 Januari 2024 - 09:32 WIB

Polisi Tangkap 3 Pria Salahgunakan BBM Subsidi di Indramayu

Foto : Petugas kepolisian menyita salah satu barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi di Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Minggu (14/1/2024).

Foto : Petugas kepolisian menyita salah satu barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi di Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Minggu (14/1/2024).

Suaradermayu.com – Polisi menangkap 3 pria berinisial AF (28), W (41) dan MSA (22), warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, yang diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite.

Ke-tiga tersangka ditangkap di wilayah Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, sekitar pukul 16.30 WIB, Minggu (14/1/2024) lalu.

Baca juga  Carkaya Sebut Kasus Pencemaran Nama Baik Dihentikan, Polisi : Proses Penyidikan Masih Berlangsung

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan menyampaikan ketiga tersangka ditangkap saat melakukan aksinya di SPBU setempat.

“Ke-tiga tersangka kami amankan saat melakukan aksinya di SPBU setempat. Kami amankan juga barang bukti 100 liter BBM jenis solar bersubsidi, 500 liter BBM jenis pertalite, satu unit kendaraan roda empat, satu sepeda motor, dan 15 barcode pembelian solar juga 4 barcode pembelian pertalite ” kata Hillal dalam keterangan tertulisnya yang diterima suaradermayu.com, Sabtu (28/1/2024).

Baca juga  Polisi Akhirnya Sikat Tambang Ilegal di Indramayu, 7 Orang Ditangkap dan Excavator Disita

Menurut Hillal, modus ke-tiga tersangka setelah membeli BBM di SPBU mereka menjual kembali solar dan pertalite bersubsidi ke warung-warung di wilayah sekitar Desa Waringin, Jatimunggul, dan Cikedung dengan harga yang lebih tinggi.

Baca juga  Kurang dari 12 Jam, Polisi Tangkap 4 Anak Punk Perkosa Bocah SD di Indramayu

“Ke-tiga tersangka sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Indramayu,” ujarnya.

“Mereka kita kenakan Pasal 40 angka 9 Jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” lanjutnya.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Perempuan di Indramayu Nekat Bakar Diri, Diduga Depresi Karena Ditinggalkan Suami

Terpopuler

Bersumber dari BAZNAS Indramayu, Bupati Nina Salurkan Bantuan Bagi Siswa dan Guru

Indramayu

Kisah Pilu Rohimah, Cari Nafkah Buat Anak Malah Babak-Belur Disiksa Majikan

Indramayu

Puting Beliung Hantam Rumah Warga di Indramayu

Indramayu

Juhaedi S.H Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Kuwu Singaraja, Siap Bertarung di Pilwu 2025

Indramayu

Petaka Ombak Pantai Dadap, Wisnu Kecil Pulang Tak Bernyawa

Terpopuler

Viral! Kasus Dugaan Penggelapan yang Bikin Kakak Beradik Ingin Jual Ginjal Resmi Dicabut, Damai Difasilitasi Kapolsek Ciputat Timur

Terpopuler

Jerat Hukum Bagi Pelaku Penipuan, Pasal 378 KUHP Lama