Home / Kriminalitas / Nasional

Minggu, 28 Januari 2024 - 09:32 WIB

Polisi Tangkap 3 Pria Salahgunakan BBM Subsidi di Indramayu

Foto : Petugas kepolisian menyita salah satu barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi di Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Minggu (14/1/2024).

Foto : Petugas kepolisian menyita salah satu barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi di Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Minggu (14/1/2024).

Suaradermayu.com – Polisi menangkap 3 pria berinisial AF (28), W (41) dan MSA (22), warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, yang diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite.

Ke-tiga tersangka ditangkap di wilayah Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, sekitar pukul 16.30 WIB, Minggu (14/1/2024) lalu.

Baca juga  Rentang Waktu 10 Hari, Polres Indramayu Tangkap 53 Pelaku Kejahatan

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan menyampaikan ketiga tersangka ditangkap saat melakukan aksinya di SPBU setempat.

“Ke-tiga tersangka kami amankan saat melakukan aksinya di SPBU setempat. Kami amankan juga barang bukti 100 liter BBM jenis solar bersubsidi, 500 liter BBM jenis pertalite, satu unit kendaraan roda empat, satu sepeda motor, dan 15 barcode pembelian solar juga 4 barcode pembelian pertalite ” kata Hillal dalam keterangan tertulisnya yang diterima suaradermayu.com, Sabtu (28/1/2024).

Baca juga  Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Indramayu

Menurut Hillal, modus ke-tiga tersangka setelah membeli BBM di SPBU mereka menjual kembali solar dan pertalite bersubsidi ke warung-warung di wilayah sekitar Desa Waringin, Jatimunggul, dan Cikedung dengan harga yang lebih tinggi.

Baca juga  Cegah Kecurangan, Polres Indramayu Sidak SPBU

“Ke-tiga tersangka sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Indramayu,” ujarnya.

“Mereka kita kenakan Pasal 40 angka 9 Jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” lanjutnya.

 

Share :

Baca Juga

Ekonomi

100 Ribu Tenaga Kerja Lokal Bakal bekerja di Kawasan Industri Losarang Indramayu

Kriminalitas

Dor! Polisi Tembak Kaki Komplotan Pembobol Minimarket di Indramayu

Nasional

Praktisi Hukum Kritik Keputusan MA Tolak PK Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Kriminalitas

Perang Lawan Narkoba, 11 Orang Pengedar Ditangkap di Indramayu
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil (baju putih) menyambut Asesor Lisensi Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Ade Syaekudin, S.H, M.M (baju abu-abu)

Nasional

Heboh! Putra Daerah Indramayu Diundang Kabareskrim Polri, Bahas Sertifikasi Penyidik di Mabes Polri

Nasional

Pajang Foto Megawati Berbikini, Oknum PDAM Indramayu Berurusan dengan Polisi

Kriminalitas

Tiga Orang Geng Motor Pembacok Polisi di Indramayu Ditetapkan Tersangka

Nasional

Daftar Pengemplang Kredit Macet BPR Karya Remaja, Ada Anggota DPRD Masuk Daftar