Home / Indramayu / Kriminalitas / Terpopuler

Minggu, 28 Januari 2024 - 09:32 WIB

Polisi Tangkap 3 Pria Salahgunakan BBM Subsidi di Indramayu

Foto : Petugas kepolisian menyita salah satu barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi di Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Minggu (14/1/2024).

Foto : Petugas kepolisian menyita salah satu barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi di Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Minggu (14/1/2024).

Suaradermayu.com – Polisi menangkap 3 pria berinisial AF (28), W (41) dan MSA (22), warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, yang diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite.

Ke-tiga tersangka ditangkap di wilayah Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, sekitar pukul 16.30 WIB, Minggu (14/1/2024) lalu.

Baca juga  Dor! Pembobol Minimarket di Indramayu Roboh Ditembak Polisi Karena Melawan

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan menyampaikan ketiga tersangka ditangkap saat melakukan aksinya di SPBU setempat.

“Ke-tiga tersangka kami amankan saat melakukan aksinya di SPBU setempat. Kami amankan juga barang bukti 100 liter BBM jenis solar bersubsidi, 500 liter BBM jenis pertalite, satu unit kendaraan roda empat, satu sepeda motor, dan 15 barcode pembelian solar juga 4 barcode pembelian pertalite ” kata Hillal dalam keterangan tertulisnya yang diterima suaradermayu.com, Sabtu (28/1/2024).

Baca juga  Wajah Baru! Polres Indramayu Rotasi Jabatan Strategis, Ini Daftar Pejabat Barunya

Menurut Hillal, modus ke-tiga tersangka setelah membeli BBM di SPBU mereka menjual kembali solar dan pertalite bersubsidi ke warung-warung di wilayah sekitar Desa Waringin, Jatimunggul, dan Cikedung dengan harga yang lebih tinggi.

Baca juga  Polisi Ungkap Modus Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Pelaku Raup Rp 4,4 Miliar

“Ke-tiga tersangka sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Indramayu,” ujarnya.

“Mereka kita kenakan Pasal 40 angka 9 Jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” lanjutnya.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Keren! DPMD Indramayu Raih Penghargaan Koordinator Desa Terbaik Dalam Penyaluran Dana Desa

Terpopuler

Jadwal Libur Sekolah Ramadhan 2025 Sesuai SEB 3 Menteri

Terpopuler

Gubernur Jabar Perpanjang Program Pengampunan Pajak Kendaraan Hingga 30 Juni 2025

Terpopuler

Estafet Kepemimpinan GP Ansor Kecamatan Indramayu: Ahmad Fauzi Resmi Menjabat Pelaksana Harian

Terpopuler

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Tersangka, Begini Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku

Indramayu

Diduga Gelapkan Dana BUMDES, Eks Kuwu Losarang Dilaporkan ke Polisi

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Lepas 13 Siswa SMPN 2 Sindang ke Olimpiade Sains Nasional, Ada yang Tanding Matematika hingga Bahasa Inggris!

Terpopuler

Hari Santri 2022, Kemenag RI Gelar Jalan Kerukunan di Kampus Polindra Indramayu