Home / Terpopuler / Indramayu / Kriminalitas

Jumat, 24 April 2026 - 00:14 WIB

Jaksa Tuntut Eks Polisi Alvian, Pembunuh dan Pembakar Pacar di Indramayu Seumur Hidup

Kolase : Almarhum Putri Apriyani dan Bripda Alvian Maulana Sinaga

Kolase : Almarhum Putri Apriyani dan Bripda Alvian Maulana Sinaga

Suaradermayu.com – Kasus pembunuhan brutal yang mengguncang Kabupaten Indramayu memasuki babak krusial. Alvian Maulana Sinaga (23), mantan anggota Polri yang menjadi terdakwa pembunuhan dan pembakaran terhadap kekasihnya, Putri Apriyani (24), dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu pada Selasa (21/4/2026). Jaksa menilai perbuatan terdakwa bukan sekadar pembunuhan, melainkan kejahatan yang dilakukan secara terencana, keji, dan mencederai rasa keadilan publik.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, di sebuah kamar kos di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu. Ironisnya, saat kejadian berlangsung, terdakwa masih aktif sebagai anggota Polres Indramayu dengan pangkat Bripda—posisi yang seharusnya melindungi masyarakat, namun justru disalahgunakan.

Baca juga  Tegang Tapi Penuh Harapan: Kontrak Direksi PT BWI 2025–2030 dan Ultimatum 30% dari Bupati Indramayu

Dalam kronologi perkara, terdakwa menghabisi nyawa korban, lalu membakar jenazah di dalam kamar kos untuk menghilangkan jejak. Tindakan tersebut tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga memicu kebakaran yang merugikan pemilik kos.

Usai melakukan aksi tersebut, terdakwa melarikan diri dan sempat menyulitkan proses penyidikan. Pelariannya berakhir setelah aparat kepolisian berhasil menangkapnya di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 23 Agustus 2025.

Baca juga  Disdik Indramayu : Diduga Memalsukan & Mark-up Data Peserta Didik, Siapa Jadi Tersangka?

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyebut tuntutan penjara seumur hidup tersebut telah didasarkan pada sejumlah pertimbangan memberatkan. Di antaranya, pembunuhan dilakukan secara sengaja dan terencana, menimbulkan keresahan masyarakat, serta dilakukan saat terdakwa masih berstatus sebagai anggota Polri.

Selain itu, terdakwa juga dinilai berupaya menghilangkan barang bukti dengan membakar lokasi kejadian, serta menyebabkan kerugian materiil bagi pihak lain akibat kebakaran yang ditimbulkan.

Baca juga  Satgas Saber Pungli Indramayu Gerak Cepat Tindak Lanjuti Laporan Warga

“Tuntutan ini sudah mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban. Kami mengapresiasi langkah JPU,” ujar Toni.

Meski demikian, pihak keluarga korban masih berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal. Bahkan, kemungkinan hukuman mati tetap terbuka karena perkara ini termasuk dalam kategori pembunuhan berencana.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut kejahatan berat, tetapi juga melibatkan aparat penegak hukum. Masyarakat kini menunggu putusan hakim yang diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan terhadap hukum.(Nadzif)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Toni RM Sindir Kapolres Indramayu: Tak Mampu Tangkap Aman Yani Cs, atau Sengaja Ditutupi?

Indramayu

Akun WA, Riwayat Panggilan, 2 SIM Card Ririn Lenyap: Ada yang Bermain di Polisi atau Jaksa?

Indramayu

Saksi Baru Ungkap Kejanggalan Kasus Kematian Eki dan Vina di Jembatan Talun

Indramayu

Bocah Indramayu Telan Kunci, Dibawa ke RS TNI AL Mintoharjo Jakarta, Kunci Diduga Sudah Keluar Saat BAB

Sorotan

Ironi Kasat Narkoba: Dari Pemburu Bandar Menjadi Tersangka Peredaran Narkoba

Terpopuler

Kang Ade Syaekudin BNSP Pimpin Audit Sertifikasi Jarak Jauh di Mabes Polri

Indramayu

Dulu Jadi Wabup Punya Mobil Rush & Innova, Kini Bupati Lucky Hakim Diduga Sembunyikan Koleksi Kendaraan Mewah dari Laporan KPK

Terpopuler

Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Jadi Manifestasi Kukuhkan NKRI