Suaradermayu.com – Kepolisian Republik Indonesia menegaskan akan menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memaksa pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pernyataan ini disampaikan Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo, Rabu (11/3/2026) di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat.
“Kalau terbukti ada pelanggaran, polisi tidak akan ragu mengambil langkah hukum,” ujar Dedi.
Ia juga meminta masyarakat aktif melapor bila menemukan praktik pemaksaan THR.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, menambahkan, masyarakat dapat menghubungi hotline Polri di nomor 110 untuk melaporkan setiap tindakan merugikan.
Kepolisian akan menempuh langkah preventif terlebih dahulu, berupa imbauan dan teguran, sebelum menindak secara hukum.
Namun, Johnny menegaskan, bila praktik permintaan THR sudah sistematis dan menimbulkan keresahan, polisi akan langsung menindak.
“Kalau sudah terstruktur dan meresahkan, penegakan hukum akan dijalankan. Itu langkah terakhir,” jelasnya.
Langkah ini menjadi peringatan bagi ormas agar menghormati dunia usaha dan menjaga ketertiban sosial menjelang hari raya. Praktik pemaksaan THR tidak akan ditoleransi demi menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat. (Moh. Ali)


























