Suaradermayu.com – Ketua Harian Tim Pemenangan Paslon nomor urut 02, Lucky Hakim – Syaefudin, Sri Wahyuni Hermawan, secara resmi mengadukan Paslon nomor urut 03, Nina Agustina – Tobroni ke Bawaslu Indramayu, Kamis (7/11/2024).
Ia mengadukan Paslon 03 tersebut terkait keterlibatan Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu pada agenda kampanye debat terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Indramayu
di Hotel Holliday Inn, Bandung, pada Senin (4/11/2024) malam.
Kehadiran Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Indramayu tersebut didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum pemenangan Paslon 02, Syamsul Bachri Siregar beserta jajaran.
“Kami secara resmi mengadukan paslon nomor urut 03 dengan sengaja melibatkan AS yang merupakan pejabat BUMD (Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu) dalam kampanye debat publik calon bupatu dan wakil bupati Indramayu Pilkada 2024 kemarin di Bandung,” katanya dihadapan awak media.
Menurutnya, dalam Kampanye Debat Publik tersebut, telah diikuti dan dihadiri oleh seluruh
Pasangan calon bupati Indramayu, dan
masing-masing calon telah menyampaikan visi, misi dan program masing-masing
Dalam forum debat publik
tersebut dengan sengaja
mengajak dan melibatkan AS yang merupakan Direktur Utama PDAM Indramayu, untuk hadir dan memberikan support kepada pasangan calon tersebut.
“Secara detail pengenaan pasal maupun kronologis kejadian akan disampaikan Tim Hukum kami,” terang Anggota Komisi IV DPRD Propinsi Jawa Barat.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Paslon nomor 03, Syamsul Bachri Siregar, mengatakan, peristiwa yang dilaporkan saat KPU Indramayu menyelenggarakan Debat Publik pada 4 November 2024 di Bandung
Seperti diketahui, sebagaimana dimaksud Pasal 189 jo. Pasal 70 ayat (1) huruf a UU Pilkada (UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPUNo.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UU No.6 Tahun 2020 tentang Penetapan PERPU No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang).
“Kesengajaan untuk mengajak dan
melibatkan AS yang merupakan
pejabat BUMD tersebut terlihat dari
diberikannya Id Card sebagai akses untuk mengikuti kegiatan kampanye tersebut, selain itu AS juga diberikan dan turut dalam rombongan dengan menggunakan rompi nomor urut ciri khas paslon,” tuturnya.
Menurutnya, tindakan atau perbuatan Paslon nomor urut 03, Nina Agustina dan Tobroni telah melanggar ketentuan Pasal 189 jo.Pasal 70 ayat (1) huruf a UU Pilkada (UUNo.l Tahun 2015 tentang PenetapanPERPU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.6 Tahun 2020 tentang Penetapan PERPU No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPUNo.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang) yang pada pokoknya menyatakan, “Calon bupati yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik daerah, sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan
dan/atau denda paling sedikit
Rp600.000,00 atau paling
Rp6.000.000,00”. jo Pasal 70 ayat (1)
huruf a, yang menyatakan, “Dalam
Kampanye, calon dilarang melibatkan
a. pejabat badan usaha milik negara
atau badan usaha milik daerah.
“Bahwa ketentuan Pasal 70 ayat (1) UU
Pilkada telah mengkualifisir pejabat BUMN atau BUMD dalam satu kelompok dengan ASN, anggota Kepolisian Negara R.I, dan anggota TNI; dan Kepala Desa dan perangkat Desa (baca: huruf b dan c) yang sama sekali dilarang untuk terlibat aktif dalam kampanye sekalipun dalam kondisi banyak dan kategori cuti Pejabat BUMD telah diatur secara limitatif dalam Pasal 11 Keputusan Mendagri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik sedang dalam cuti,”tambahnya
Sementara itu, kata Ucok panggilan akrab Syamsul Bachri Siregar, berdasarkan data yang diperoleh Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu telah memperoleh ijin cuti dari Plt Bupati Indramayu per tanggal 5 hingga 20 Nopember 2024 dengan alasan cuti tahunan keperluan keluarga.
“Itu peristiwa kampanye Debat Publik tanggal 4 Nopember 2024, sementara ijin cuti keperluan keluarga tanggal 5 Nopember 2024, silahkan dinilai oleh publik AS hadir sebagai pejabat BUMD atau sebagai timses perlu juga diuji oleh Bawaslu Indramayu,” tandasnya.
Tim Hukum Paslon 03, Nina Agustina – Tobroni, Casmudi, mengungkapkan, siapapun paslon bisa diadukan dan mengadukan karena memang ada regulasi yang mengatur, sepanjang apa yang diadukan dapat dibuktikan.
“Ya aduan itu hak mereka, tinggal bagaimana pembuktianya nanti apakah ada aturan yang dilanggar,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media.