Suaradermayu.com – Advokat Toni RM, SH tiba-tiba mendatangi Kantor Polsek Kota Indramayu, Senin (12/6/2023). Toni RM bermaksud menanyakan perkembangan laporan kliennya kepada penyidik Reskrim Polsek Kota Indramayu.
Menurut dia, terdapat dua laporan atau pengaduan yang disampaikan ke Reskrim Polsek Kota Indramayu. Pertama, kasus dugaan pengeroyokan yang sudah dilaporkan sejak September 2022 lalu. Kemudian, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diadukan pada November 2022.
Dia mengaku mendapatkan informasi terakhir dari penyidik bahwa laporan dan pengaduan akan dilakukan gelar perkara pada Februari 2023 lalu. Gelar perkara kasus dugaan pengeroyokan untuk menentukan menentukan tersangka. Sedangkan kasus dugaan penipuan, karena ini bentuknya pengaduan gelar perkaranya menentukan status penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
“Kanit Reskrim Inka ini sulit dihubungi tidak pernah mengangkat telepon saya. Padahal saya tagih janji Kanit akan gelar perkara pada bulan Februari 2023 lalu. Setelah didatangi, Kanit janji hari ini Senin (12/6/2023) akan gelar perkara, ” kata Toni RM, SH.
Dia mengatakan sulitnya menghubungi Kanit Reskrim membuat dia berinisiatif mendatangi Kantor Polsek Kota Indramayu. Padahal jika komunikasi melalui selulernya nyambung pihaknya juga tidak mempermasalahkannya.
Dia menyesalkan cara kinerja Kanit Reskrim Polsek kota Indramayu yang dinilai tidak profesional dalam penanganan laporan atau aduan kliennya.
Sementara itu Kapolsek Kota Indramayu AKP Suhendi saat dikonfirmasi terkait Advokat Toni RM komplain penanganan laporan atau aduan yang dinilai lamban, Suhendi mengatakan hal tersebut menjadi bahan koreksi pihaknya.
“Sebagai bahan koreksi ke internal,” ujarnya singkat.

























