Home / Daerah

Jumat, 7 Oktober 2022 - 08:04 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan oleh ASN Dilimpahkan ke Polda Jabar, Tiga Tersangka Ditetapkan

Kapolres Kerawang AKBP Aldi Subartono

Kapolres Kerawang AKBP Aldi Subartono

Suaradermayu.com – Kepolisian Resor (Polres) Karawang resmi melimpahkan penanganan kasus penganiayaan terhadap dua wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Polda Jawa Barat. Langkah ini diambil guna memperkuat proses hukum dan memastikan penanganan yang maksimal.

Baca Juga : Ketua Dewan Pers: Wartawan Bodrek Marak karena Pengangguran dan Kebebasan Medsos

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, menyampaikan bahwa pelimpahan kasus dilakukan setelah penyelidikan berlangsung sekitar dua pekan sejak laporan pertama diterima pihak kepolisian.

Baca juga  Toni RM Bongkar Dugaan Kesaksian Palsu Polisi di Sidang Narkotika Feri di Kutai Timur

“Mulai kemarin, perkara tersebut ditangani Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jabar,” ujar Aldi kepada media pada Kamis (6/10/2022).

Aldi menambahkan, Polres Karawang telah menyiapkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) untuk para pelapor. Hingga kini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami terus mendalami motif dan peran masing-masing tersangka dalam insiden penganiayaan terhadap dua wartawan yang terjadi beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Baca juga  Eks Polisi Alvian Sinaga Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Toni RM: Sesuai Harapan Keluarga

Sementara itu, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang menunjukkan dukungannya terhadap para korban. Sebanyak 20 pengacara dikerahkan untuk memberikan pendampingan hukum secara penuh.

Baca Juga : Enam Wartawan Gadungan Ditangkap Usai Memeras Korban di Hotel

Ketua Peradi Karawang, Asef Agustian, mengapresiasi langkah cepat Kapolres Karawang dalam menangani perkara ini, termasuk keputusan melimpahkannya ke tingkat Polda.

“Kami tidak persoalkan mau ditangani Polda atau bahkan Mabes. Yang penting kasus ini berjalan transparan dan adil untuk para korban,” tegas Asef.

Baca juga  Karya Jurnalistik Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana-Perdata, MK Tegaskan Dewan Pers Harus Didahulukan

Kasus ini menjadi sorotan luas di kalangan insan pers dan organisasi profesi jurnalis. Banyak pihak menilai, kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

Insiden ini pun menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Para aktivis kebebasan pers pun mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman tegas, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Share :

Baca Juga

Daerah

Silaturahmi Hangat di Lembur Pakuan: Mendagri Tito dan Kepala Daerah Bahas Arah Pembangunan Jawa Barat

Daerah

BNSP Dorong Pemkab Indramayu Perluas Sertifikasi Pekerja Migas, SDM Lokal Harus Tersertifikasi dan Berdaya Saing

Daerah

Gebrakan Dedi Mulyadi! Lulusan SD Bisa Kerja di Pemerintah, Tenaga Teknis Digaji Rp4,2 Juta

Daerah

RSUD MA Sentot Patrol Diambil Alih Pemprov Jabar, Dedi Mulyadi Siap Ubah Jadi RS Hasan Sadikin-nya Pantura

Daerah

Gubernur Dedi Mulyadi Tegas Larang Rapat di Hotel Meski Mendagri Izinkan

Daerah

Dedi Mulyadi Siapkan Rp 10 Juta untuk Relokasi Warga Eretan, Tangani Banjir Rob Puluhan Tahun

Daerah

Gara-gara Curi Uang Rp 5.000, Seorang Pria Dihukum Penjara 4 Bulan

Daerah

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Rp9,5 Miliar