Home / Edukasi / Politik / Terpopuler

Selasa, 17 Februari 2026 - 07:18 WIB

Ganti Kepala Desa (Kuwu), Langsung Sapu Bersih Pamong Desa? Ini Aturan Hukumnya

Ilustrasi perangkat desa atau pamong desa

Ilustrasi perangkat desa atau pamong desa

Suaradermayu.com – Pergantian kepala desa atau kuwu usai Pemilihan Kuwu (Pilwu) kerap diikuti isu perombakan pamong desa. Tidak sedikit perangkat desa merasa posisinya terancam dicopot, terutama jika terjadi perbedaan pilihan politik selama kontestasi. Namun, secara hukum, pergantian kepala desa tidak otomatis diikuti pergantian perangkat desa.

Pamong desa merupakan unsur birokrasi yang menjalankan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan desa. Keberadaan mereka dilindungi oleh peraturan perundang-undangan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan stabil, terlepas dari dinamika politik.

Kedudukan Kepala Desa dan Pamong Desa Berbeda

Kepala desa (kuwu) adalah pejabat politis yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pilwu. Sementara itu, pamong desa diangkat melalui mekanisme administratif untuk menjalankan fungsi pelayanan publik.

Pamong desa meliputi:

Sekretaris desa

Kepala urusan (kaur)

Kepala seksi (kasi)

Kepala dusun

Perbedaan kedudukan ini menegaskan bahwa pergantian kepala desa tidak otomatis mengakhiri masa jabatan perangkat desa.

Baca juga  Gubernur Jawa Barat Minta Sekolah Serahkan Ijazah Siswa Tertahan, Masalah Tunggakan Akan Ditangani

Kewenangan Kepala Desa Tidak Mutlak

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, kepala desa hanya berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati atau wali kota. Keputusan akhir tetap berada pada pemerintah daerah melalui prosedur administratif yang sah.

Dengan demikian, kepala desa tidak dapat memberhentikan pamong desa secara sepihak tanpa proses dan persetujuan yang ditentukan.

Prosedur Resmi Pemberhentian Perangkat Desa

Ketentuan teknis mengenai pemberhentian perangkat desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. Proses pemberhentian harus melalui tahapan:

Evaluasi dan pembinaan terhadap perangkat desa

Teguran lisan dan/atau tertulis jika terdapat pelanggaran

Pemeriksaan dan pembuatan berita acara

Permohonan rekomendasi kepada camat

Rekomendasi tertulis dari camat

Usulan pemberhentian kepada bupati atau wali kota

Penerbitan surat keputusan (SK) resmi

Tanpa tahapan tersebut, pemberhentian berpotensi batal demi hukum.

Baca juga  Pelantikan Ketua dan Anggota DPRD PAW Indramayu, Lucky Hakim Ingatkan Dewan Jadi Mitra Strategis

Alasan Sah Pemberhentian

Perangkat desa hanya dapat diberhentikan apabila memenuhi alasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

Meninggal dunia

Mengundurkan diri

Mencapai batas usia jabatan

Tidak lagi memenuhi syarat jabatan

Melakukan pelanggaran berat

Terlibat tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan

Berhalangan tetap

Perbedaan pilihan politik, konflik pribadi, atau ketidaksukaan tidak termasuk alasan yang dibenarkan oleh hukum.

Risiko Hukum Jika “Sapu Bersih” Dipaksakan

Pergantian pamong desa secara sepihak dapat menimbulkan konsekuensi hukum, antara lain:

Keputusan batal demi hukum

Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Laporan maladministrasi ke Ombudsman RI

Konflik sosial dan administratif di desa

Sejumlah putusan pengadilan menunjukkan bahwa pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai prosedur dapat dibatalkan.

Menjaga Stabilitas Pemerintahan Desa

Pembatasan kewenangan kepala desa dalam mengganti pamong desa bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan desa serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Pergantian kepala desa merupakan bagian dari demokrasi, tetapi birokrasi desa harus tetap profesional dan bebas dari tekanan politik.

Baca juga  Terungkap Cara Debt Collector Akses Data Nasabah Leasing

Jika setiap pergantian kepala desa diikuti perombakan total perangkat desa, maka administrasi desa berpotensi terganggu dan pelayanan masyarakat terhambat.

Jalur Hukum bagi Pamong Desa

Pamong desa yang diberhentikan secara sepihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, antara lain:

Mengajukan keberatan kepada camat

Melapor kepada bupati atau wali kota

Mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia

Menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Langkah ini menjadi mekanisme kontrol agar setiap keputusan administratif tetap sesuai hukum.

Pergantian kepala desa (kuwu) tidak berarti “sapu bersih” pamong desa. Hukum secara tegas melindungi perangkat desa dari pemberhentian sewenang-wenang.

Prinsip yang harus dipahami:

Tidak ada aturan “ganti kepala desa, ganti pamong desa”

Kepala desa hanya berwenang mengusulkan, bukan memutuskan

Pemberhentian harus berdasarkan alasan sah

Prosedur administratif wajib dipenuhi

Demokrasi desa boleh menghasilkan pemimpin baru, tetapi pemerintahan desa harus tetap berjalan berdasarkan hukum, profesionalitas, dan kepentingan pelayanan masyarakat. (Moh.Ali)

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Pemenang Pilkada Indramayu, IWO Indramayu Ucapkan Selamat kepada Paslon Lucky Hakim-Syaefudin

Daerah

Terbongkar! Modus “Wali” di Ponpes Pati, Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santriwati

Edukasi

SBMI dan Solidaritas Perempuan Dampingi Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan ke Polres Indramayu

Teknologi

Dukung Program De-Kat, Dishub Indramayu Rutin Lakukan Pemeliharaan PJU di Ruas Jalan

Kriminalitas

DPR RI Minta Majelis Hakim Hadirkan Penyidik Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu ke Muka Persidangan

Terpopuler

Siap-siap! Yang Naikkan Harga Pupuk Subsidi, Cabut Izinnya

Edukasi

Ancam Wartawan, Kuwu Sukagumiwang Indramayu Dipolisikan

Terpopuler

Jaksa Agung Diganjar Pin Emas SMSI di Konvensi Nasional 2025: Komitmen Tegakkan Hukum Menuju Indonesia Emas 2045