Suaradermayu.com – Pertanyaan mengenai apakah seorang istri atau suami dapat dituntut pidana jika membawa pergi anak tanpa seizin pasangannya kerap menjadi perdebatan. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, tidak ada aturan spesifik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan tindakan tersebut sebagai tindak pidana, kecuali ada kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 330 KUHP.
Pasal 330 KUHP menjelaskan tindak pidana melarikan anak, yaitu:
1. Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
2. Jika tindakan tersebut dilakukan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau jika anak tersebut belum berumur dua belas tahun, ancaman pidananya meningkat menjadi sembilan tahun.
Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 330 mengatur bahwa hukuman dikenakan pada orang yang dengan sengaja mencabut atau melarikan anak di bawah umur dari kekuasaan orang yang berhak atas anak tersebut. Anak di bawah umur didefinisikan sebagai seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum menikah.
Tindakan pidana ini tidak berlaku jika anak tersebut pergi atas keinginannya sendiri. Dalam arrest Hoge Raad tanggal 2 November 1903, dijelaskan bahwa jika anak dengan sukarela meninggalkan wali atau orang tua, kemudian meminta perlindungan kepada pihak lain, pihak tersebut tidak dapat dipidana selama ia tidak menggunakan kekerasan atau tipu muslihat.
Seorang suami atau istri yang membawa pergi anak tanpa izin pasangannya tidak secara otomatis dapat dipidana berdasarkan Pasal 330 KUHP, karena dalam aturan tersebut pelaku haruslah bukan orang tua atau wali sah anak tersebut. Namun, kasus ini perlu ditinjau lebih lanjut berdasarkan fakta dan konteks hukum lainnya, seperti hak asuh yang diatur dalam pengadilan.
Demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami ketentuan hukum yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penanganan kasus semacam ini.























