Home / Terpopuler

Minggu, 15 Desember 2024 - 03:17 WIB

Istri atau Suami Membawa Pergi Anak Tanpa Izin: Apakah Bisa Dipidana?

KUHPidana

KUHPidana

Suaradermayu.com – Pertanyaan mengenai apakah seorang istri atau suami dapat dituntut pidana jika membawa pergi anak tanpa seizin pasangannya kerap menjadi perdebatan. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, tidak ada aturan spesifik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan tindakan tersebut sebagai tindak pidana, kecuali ada kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 330 KUHP.

Pasal 330 KUHP menjelaskan tindak pidana melarikan anak, yaitu:

1. Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca juga  Mengenal Kode P18, P19, dan P21 dalam Proses Hukum di Indonesia

2. Jika tindakan tersebut dilakukan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau jika anak tersebut belum berumur dua belas tahun, ancaman pidananya meningkat menjadi sembilan tahun.

Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 330 mengatur bahwa hukuman dikenakan pada orang yang dengan sengaja mencabut atau melarikan anak di bawah umur dari kekuasaan orang yang berhak atas anak tersebut. Anak di bawah umur didefinisikan sebagai seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum menikah.

Baca juga  Arti Pidana Penjara Seumur Hidup Menurut KUHP

Tindakan pidana ini tidak berlaku jika anak tersebut pergi atas keinginannya sendiri. Dalam arrest Hoge Raad tanggal 2 November 1903, dijelaskan bahwa jika anak dengan sukarela meninggalkan wali atau orang tua, kemudian meminta perlindungan kepada pihak lain, pihak tersebut tidak dapat dipidana selama ia tidak menggunakan kekerasan atau tipu muslihat.

Baca juga  LBH DELTA 19 Siap Turun Bantu Masyarakat yang Butuh Rasa Keadilan

Seorang suami atau istri yang membawa pergi anak tanpa izin pasangannya tidak secara otomatis dapat dipidana berdasarkan Pasal 330 KUHP, karena dalam aturan tersebut pelaku haruslah bukan orang tua atau wali sah anak tersebut. Namun, kasus ini perlu ditinjau lebih lanjut berdasarkan fakta dan konteks hukum lainnya, seperti hak asuh yang diatur dalam pengadilan.

Demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami ketentuan hukum yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penanganan kasus semacam ini.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Marak Duplikasi Akun FB untuk Meminta Uang, Plt. Kepala BKPSDM Indramayu Jadi Korban

Indramayu

Jaksa Sulap “Palu Rongsokan” Jadi Senjata Tuntutan Mati, LBH Ghazanfar: Rekayasa Bukti Tingkat Amatir

Hukum

Komisi Reformasi Polri: Publik Desak Polisi Independen dan Bebas Intervensi Politik

Terpopuler

Prabowo Setuju Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran ke Arab Saudi, Pemberangkatan Dimulai Juni 2025

Terpopuler

Peringati Harlah Muslimat NU ke-78, Ketua NU Indramayu Lepas Rombongan Muslimat ke Jakarta

Sorotan

Eks Polisi Alvian Sinaga Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Toni RM: Sesuai Harapan Keluarga

Hukum

LBH Ghazanfar Bongkar Skandal Oknum Penyidik dan Jaksa Fabrikasi Alat Bukti Sidik Jari Demi Tuntutan Mati di Sidang Paoman

Indramayu

Kepala Satpol PP Indramayu Minta Perda Larangan Nol Mihol Diganti 10 Persen, LBH Ghazanfar: Aroma Cukong Menyengat!