Home / Kriminalitas / Terpopuler

Kamis, 7 Maret 2024 - 09:11 WIB

Dor! Polisi Tembak Kaki Perampok Minimarket di Indramayu

Suaradermayu.com – Seorang pria berinisial R (26) berhasil ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu jajaran Polda Jabar di kediamannya di wilayah Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Sabtu (2/3/2024).

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB terkait dengan kasus perampokan terjadi pada Sabtu, (10/2/2024) lalu di minimarket Alfamart di Desa Gabus Kulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, kepada awak media menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di minimarket Alfamart Desa Gabus Kulon Kecamatan Gabuswetan, dengan cara menodongkan senjata mainan yang menyerupai pistol kepada karyawan minimarket tersebut.

Baca juga  Operasi Polisi di Indramayu: 32 Tersangka Disapu, 128 Gram Sabu & Ribuan Pil Dibekuk Polisi

Sebelumnya, pelaku juga mencoba melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan di minimarket wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, namun aksinya gagal.

“Modus operandi pelaku adalah dengan mengamati sekitar lokasi minimarket dan langsung masuk ke dalamnya, kemudian menodongkan senjata mainan yang menyerupai pistol kepada karyawan dan meminta uang tunai, top up dompet digital OVO, serta berbagai macam jenis rokok,” terang AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan serta Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, saat konferensi Pers di Mako Polres Indramayu, Senin (4/3/2024)

Baca juga  Toni RM Bongkar Dugaan Penyerobotan Tanah di Lohbener, Sanimah (55) Kini Tersangka

Lanjut disampaikan Kapolres Indramayu bahwa pelaku mengakui bahwa aksinya tersebut direncanakan sehari sebelum kejadian.

Baca juga  Rumah Calon Kuwu Slamet Caryo Diserang Pemuda Bersenjata Tajam, Desa Karangampel Lor Mencekam

Sebelum melakukan aksinya, pelaku membeli senjata mainan jenis pistol di sebuah toko mainan di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

“Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena terlilit hutang pinjaman online akibat kegiatan bermain judi online,” ucap Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Mashadi)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Gubernur Jawa Barat Minta Sekolah Serahkan Ijazah Siswa Tertahan, Masalah Tunggakan Akan Ditangani

Kriminalitas

Skandal BBM Subsidi di Indramayu Terungkap, Perempuan Akali Barcode dan Jual Pertalite Rp12 Ribu

Indramayu

Polisi Tegaskan Tim Khusus Masih Buru Bripda Alvian, Keluarga Putri: Sampai Kapan?

Terpopuler

Kemensos Gandeng PPATK, Gus Ipul Temukan Rekening Penerima Bansos Tidak Aktif

Indramayu

Mengenang Jasa Pejuang Kemerdekaan, SMSI Indramayu Pererat Silaturahmi dengan Veteran di Taman Makam Pahlawan

Indramayu

Dugaan Malpraktik Persalinan Dilaporkan di Polres Indramayu, Kapolres: Penanganan Dilakukan Secara Profesional

Indramayu

Kasus Putri Apriyani: Hebatnya Bripda Alvian Tak Tertangkap Meski Sudah DPO

Terpopuler

MUI Indramayu Dukung Visi “REANG” untuk Kemaslahatan Umat