Home / Kriminalitas / Terpopuler

Kamis, 7 Maret 2024 - 09:11 WIB

Dor! Polisi Tembak Kaki Perampok Minimarket di Indramayu

Suaradermayu.com – Seorang pria berinisial R (26) berhasil ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu jajaran Polda Jabar di kediamannya di wilayah Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Sabtu (2/3/2024).

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB terkait dengan kasus perampokan terjadi pada Sabtu, (10/2/2024) lalu di minimarket Alfamart di Desa Gabus Kulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, kepada awak media menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di minimarket Alfamart Desa Gabus Kulon Kecamatan Gabuswetan, dengan cara menodongkan senjata mainan yang menyerupai pistol kepada karyawan minimarket tersebut.

Baca juga  SBMI dan Solidaritas Perempuan Dampingi Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan ke Polres Indramayu

Sebelumnya, pelaku juga mencoba melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan di minimarket wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, namun aksinya gagal.

“Modus operandi pelaku adalah dengan mengamati sekitar lokasi minimarket dan langsung masuk ke dalamnya, kemudian menodongkan senjata mainan yang menyerupai pistol kepada karyawan dan meminta uang tunai, top up dompet digital OVO, serta berbagai macam jenis rokok,” terang AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan serta Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, saat konferensi Pers di Mako Polres Indramayu, Senin (4/3/2024)

Baca juga  Dor! Residivis Pelaku Curanmor di Indramayu Ditembak, 12 Pelaku Dimankan

Lanjut disampaikan Kapolres Indramayu bahwa pelaku mengakui bahwa aksinya tersebut direncanakan sehari sebelum kejadian.

Baca juga  Toni RM: Masa Petinggi Polda dan Polres Kalah Strategi dengan Bripda Alvian?

Sebelum melakukan aksinya, pelaku membeli senjata mainan jenis pistol di sebuah toko mainan di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

“Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena terlilit hutang pinjaman online akibat kegiatan bermain judi online,” ucap Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Mashadi)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Dedi Mulyadi Ingin Kepala Sekolah Fokus pada Pendidikan, Bukan Urusan Keuangan

Terpopuler

Wabup Indramayu H. Syaefudin Tinjau Posko Mudik Lebaran 2025 di Jalur Pantura

Terpopuler

Hotman Paris: Tes DNA Jadi Kunci Lisa Mariana Dapatkan Hak Anak dari Ridwan Kamil

Indramayu

Aroma Dugaan Korupsi di PDAM Indramayu Terendus, Bupati Nina Beri Peringatan Keras Ke Mantan Direktur Utama

Indramayu

Motif Uang dan Upaya Bunuh Diri, Toni RM Beberkan Fakta Baru Kasus Alvian Sinaga

Terpopuler

KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Tokoh Ulama Cirebon yang Menginspirasi Negeri

Terpopuler

Biaya Lapor Polisi: Benarkah Harus Bayar? Ini Faktanya!

Hukum

Rafik Alias Ganden Mangkir Dua Kali, Polisi Siapkan Gelar Perkara Atas Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah