Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Senin, 29 Juni 2026 - 14:01 WIB

Oknum Polisi-Jaksa Khianati Hasil Kerja Keras Bareskrim dan Polda Jabar Demi Tuntutan Mati Terdakwa di Sidang Paoman Indramayu

Suaradermayu.com – Kasus pembunuhan sadis yang merenggut nyawa lima orang dari satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terjadi pada dini hari 29 Agustus 2025.

Kejadian ini baru diketahui secara luas dan kelima jenazah ditemukan secara resmi pada 1 September 2025. Sehari setelahnya, tepatnya 2 September 2025, baru dilakukan pemeriksaan awal di lokasi oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur INAFIS dan Satreskrim Polres Indramayu.

Mengingat bobot kasus yang sangat berat, menyangkut nyawa banyak orang serta menjadi sorotan masyarakat, kepolisian pusat dan daerah kemudian mengerahkan tim dengan kompetensi, kewenangan, serta peralatan terbaik yang dimiliki negara, yaitu Tim Gabungan Pusident Bareskrim Polri dan INAFIS Polda Jawa Barat.

Tim elit ini baru mulai turun ke lapangan dan melaksanakan pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara mendalam, sistematis, serta melakukan kerja berdasarkan penyelidikan berbasis ilmu pengetahuan (Scientific Crime Investigation) yang berlandaskan kaidah ilmu forensik dan standar internasional ISO/IEC 27037 pada tanggal 3, 4, dan 7 September 2025.

“Selama tiga kali penyisiran tersebut, mereka memetakan area pengawasan hingga radius 200–300 meter, memeriksa setiap sudut bangunan, jalur depan, belakang, dan samping, jalur akses jalan, masuk dan keluar, serta mengamankan segala kemungkinan bukti fisik, jejak fisik, dan bukti digital di area TKP dengan ketelitian tinggi,” kata Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah.

Namun, di balik proses kerja profesional yang dilakukan tim pusat, muncul pertentangan yang sangat mencolok dengan tindakan oknum polisi dan jaksa lokal.

Hal paling mendasar adalah fakta bahwa satu hari sebelum tim Pusident Bareskrim Polri dan INAFIS Polda Jabar menginjakkan kaki di lokasi kejadian, dokumen kunci yang menjadi dasar seluruh tuduhan hukum sudah dibuat dan ditandatangani.

Pada 2 September 2025, pihak Identifikasi Satreskrim Polres Indramayu secara resmi menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Perbandingan Sidik Jari Nomor: BAP/012/IX/2025/Reskrim, lengkap dengan cap dinas dan tanda tangan, seolah-olah dokumen itu disusun berdasarkan temuan langsung di lapangan.

Menurut Pahmi, tindakan ini adalah pelanggaran mendasar sekaligus penghinaan terhadap proses hukum dan ilmu pengetahuan. Bagaimana mungkin hasil pemeriksaan di tempat kejadian sudah tertulis rapi dan pasti, sedangkan tim Bareskrim dan Polda Jabar yang memiliki wewenang resmi, keahlian bersertifikat, serta peralatan standar negara baru akan mulai bekerja keesokan harinya?

Kesimpulan ilmiah yang disusun oleh tim Bareskrim dan Polda Jabar setelah tiga kali pengolahan menjawab keraguan ini secara tegas dan tidak terbantahkan.

Lokasi kejadian sudah mengalami kontaminasi total sejak 1 September 2025, jauh sebelum pemeriksaan resmi apa pun dimulai. Pintu rumah korban sudah didobrak paksa dan dimasuki puluhan kerabat serta warga tanpa pengawasan petugas, sehingga sesuai Asas Locard dalam ilmu kriminalistik, setiap sentuhan meninggalkan jejak baru yang langsung menutupi, bercampur, dan merusak jejak asli pelaku.

Ditambah lagi, proses pembusukan alami yang berlangsung selama tiga hari sejak kejadian hingga penemuan jenazah telah menghilangkan residu minyak kulit yang menjadi syarat mutlak agar sidik jari dapat terbentuk, diangkat, dan dijadikan bukti yang sah. Kesimpulan resmi tim elit sangat jelas, yakni tidak ada lagi jejak sidik jari yang memenuhi syarat hukum dan ilmiah untuk dijadikan dasar pembuktian.

“Namun, bertolak belakang dengan kesimpulan ilmiah tersebut, oknum polisi lokal tetap memaksakan kehendaknya dengan mempertahankan dokumen BAP tersebut, padahal isinya terbukti merupakan rekayasa kasar yang disusun tanpa dasar fakta,” katanya.

Baca juga  LSP POLRI Gandeng BNSP Tingkatkan Sertifikasi: Menuju Standar Kompetensi Terbaik di Polri

Di dalam dokumen itu tertulis bahwa proses pemeriksaan disaksikan oleh tim INAFIS Polda Jabar, padahal secara faktual tim tersebut baru tiba di lokasi pada 3, 4, dan 7 September 2025.

Data pembanding sidik jari yang digunakan pun diambil dari arsip Kartu Tanda Penduduk Elektronik Ririn Rifanto, yang sudah dimasukkan dan tercantum dalam dokumen itu enam hari sebelum Ririn resmi ditangkap pada tanggal 8 September 2025.

Pahmi menjelaskan, pemeriksaan lebih lanjut membuktikan bahwa gambar yang diklaim sebagai hasil angkatan dari pintu rumah korban memiliki kesamaan 100 persen persis dengan data dari KTP — hal yang mustahil terjadi secara alami, karena sidik jari yang diambil dari benda fisik pasti mengalami perubahan bentuk akibat pengaruh debu, kelembapan, dan tekstur permukaan.

“Bahkan titik-titik persamaan yang ditandai dalam dokumen itu banyak yang menunjuk area kosong tanpa guratan sidik jari sama sekali, sehingga melanggar seluruh kaidah ilmu sidik jari (daktiloskopi),” jelasnya.

Ini membuktikan adanya fabricated evidence. Dokumen dibuat dari kartu arsip internal tipe AK-23 milik Ririn yang sudah terstempel, difoto menggunakan kamera Canon EOS 1200D, lalu dibagi menjadi dua bagian dan dipalsukan seolah-olah berasal dari dua lokasi berbeda.
Klaim adanya 25 titik persamaan rinci menurut klasifikasi Galton Detail tidak berdasar, karena berasal dari satu sumber file yang sama, bukan hasil perbandingan dua dokumen resmi sesuai SOP.

” Secara hukum, dokumen ini cacat fatal menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Berdasarkan Pasal 1 Angka 51, keterangan ahli hanya diakui jika dibuat oleh orang yang bersertifikat dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Namun, di persidangan hanya Bripka Denis Dwi Utama yang dimajukan sebagai saksi. Ia sama sekali tidak mampu menghadirkan atau menunjukkan Sertifikat Kompetensi Ahli Daktiloskopi yang dimaksud. Akibatnya, secara hukum statusnya bukan saksi ahli, melainkan hanya saksi biasa.

Sesuai Pasal 235 KUHAP Baru, saksi biasa dilarang keras memberikan penilaian teknis atau analisis ilmiah. Seluruh keterangannya menjadi batal demi hukum dan tidak boleh dijadikan dasar pertimbangan hakim. Berdasarkan doktrin Exclusionary Rule, bukti yang diperoleh lewat rekayasa, pemalsuan, dan penyembunyian dinyatakan sebagai Tainted Evidence dan wajib dibuang.

“Negara tidak berhak mencabut nyawa seseorang atas dasar dokumen yang dibangun di atas kebohongan. Tuntutan pidana mati membutuhkan kepastian mutlak tanpa keraguan atau beyond a reasonable doubt. Namun dalam kasus ini justru ditemukan bukti manipulasi terstruktur,” tegas Pahmi.

Pahmi Alamsah mengungkapkan pola pertentangan dan pengkhianatan yang sama persis terulang pada pengurusan bukti rekaman CCTV. Kamera pengawas terpasang di toko fotokopi, rumah warga, bengkel motor, dan toko material, berjarak hanya 50 hingga 150 meter dari rumah korban serta mengawasi satu-satunya jalur masuk dan keluar lingkungan tersebut.

“Keyakinan saya bahwa jumlah perangkat CCTV yang sebenarnya diamankan jauh lebih dari empat titik, mengingat tim elit sekelas Pusident Bareskrim dan INAFIS Polda Jabar sangat terlatih dan berpengalaman menangani kasus-kasus besar dengan ketelitian tinggi,” kata Pahmi.

“Mustahil tim yang bekerja berdasarkan standar penyelidikan ilmiah dan memetakan area seluas 200–300 meter hanya memeriksa empat titik saja, mereka memastikan tidak ada celah atau bukti apa pun yang terlewatkan,” sambungnya.

Baca juga  Guncang Dunia Ormas! Prabowo Bentuk Satgas Khusus Basmi Premanisme Pengganggu Investasi

Pahmi menyebut berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian dalam penyelidikan berbasis ilmu pengetahuan serta kaidah hukum forensik digital, Pahmi Alamsah menegaskan bahwa kondisi rekaman yang diajukan di persidangan secara tegas melanggar seluruh aturan baku penanganan barang bukti. Hal ini tercantum dalam SOP Puslabfor Mabes Polri dan standar internasional ISO/IEC 27037 yang diakui secara global.

Dalam ketentuan tersebut, proses pengambilan dan penyajian data rekaman pengawasan wajib memenuhi syarat mutlak, yakni harus utuh, tidak terputus, dan mencakup tiga tahap penting secara berurutan — yaitu fase sebelum peristiwa pembunuhan terjadi (pre-event), fase saat peristiwa berlangsung (on-event), dan fase sesudah peristiwa (post-event).

“Tujuan utama ketentuan ini adalah mengunci rantai penjagaan barang bukti (chain of custody) agar tidak ada satu detik pun yang bisa dihilangkan, diubah, atau dimanipulasi, sehingga kebenaran fakta di lapangan tetap terjaga murni tanpa rekayasa,” jelas Pahmi.

Menurutnya, jika oknum aparat penegak hukum di Indramayu menjalankan aturan itu dengan jujur dan benar-benar ingin mengungkap pelaku sebenarnya, maka rekaman dari keempat lokasi — yaitu toko fotokopi, rumah warga, toko material, dan bengkel motor — apabila diputar secara utuh sepanjang rentang waktu 28 hingga 30 Agustus 2025, seluruh tabir misteri kasus ini akan terbuka seketika.

Secara teknis, sistem penyimpanan rekaman CCTV hanya mampu bertahan dalam jangka waktu terbatas. Perangkat DVR umumnya menyimpan data selama 14 hingga 30 hari, sedangkan yang menggunakan kartu memori hanya bertahan 4 hingga 7 hari saja, sebelum secara otomatis menimpa data lama dengan rekaman terbaru.

“Oleh karena itu, saat tim elit melakukan pengolahan TKP pada 3, 4, dan 7 September 2025, kewajiban hukumnya adalah segera menyita, mengkloning, serta mengamankan seluruh perangkat tersebut agar data tidak hilang,” katanya.

Namun, bertolak belakang dengan prosedur ilmiah itu, oknum penyidik lokal justru memberikan keterangan yang berubah-ubah, saling bertentangan, dan mustahil secara logika. Mereka mengklaim baru mengambil seluruh perangkat tersebut pada Mei 2026, atau tepat sembilan bulan setelah peristiwa pembunuhan terjadi.

Menurutnya, jika klaim itu dianggap benar, maka secara ilmiah dan teknis data rekaman kejadian pembunuhan tanggal 29–30 Agustus 2025 sudah pasti terhapus selamanya dan tidak mungkin ditampilkan.

“Namun faktanya, rekaman CCTV 29–30 Agustus 2025 tetap dimunculkan di ruang sidang. Hal ini membuktikan secara terang-terangan bahwa rekaman asli sebenarnya sudah diamankan oleh tim Bareskrim Polri dan Polda Jabar sejak September 2025, namun sengaja disembunyikan, tidak masuk berkas dakwaan awal jaksa, tidak dicatat dalam laporan resmi, lalu dimanipulasi secara sistematis, waktunya dipotong hingga terputus-putus dan melompat-lompat tidak berurutan, kualitas gambarnya diturunkan hingga menjadi buram dan tidak dapat dikenali, agar bisa ditafsirkan sesuka hati sesuai skenario yang diinginkan oknum polisi dan jaksa,” tuturnya.

Lebih parah lagi, jaksa hanya mengajukan rekaman dari tiga titik saja, dan keterangannya didasarkan pada penjelasan saksi dari Satreskrim Polres Indramayu yang tidak memiliki sertifikasi keahlian di bidang forensik digital.

Rekaman yang diajukan pun sengaja dibuat terpotong-potong, melompat pada jam dan menit tertentu, serta kondisinya buram dan samar. Jika benar-benar jujur dan profesional ingin mengungkap pembunuh sebenarnya, maka rekaman lengkap yang memperlihatkan sosok-sosok yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan keluarga Budi Awaludin sesungguhnya serta dapat membebaskan terdakwa justru disembunyikan sepenuhnya dari pengetahuan hakim dan publik.

Baca juga  Dedi Mulyadi Perpanjang Pengampunan Pajak Kendaraan di Jabar, Catat Batas Waktunya!

Menurutnya, puncak dari pertentangan dan pengkhianatan ini terbongkar saat Majelis Hakim yang jeli melihat kejanggalan memerintahkan secara tegas kepada jaksa agar menghadirkan saksi ahli dan Berita Acara Pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.

Namun, dalam sidang lanjutan pada 11 Juni 2026, jaksa tidak mampu dan gagal menghadirkan saksi ahli forensik digital serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Digital.

“Saat dicecar Majelis Hakim, akhirnya jaksa mengaku bahwa media penyimpanan yang berisi rekaman itu baru dikirimkan ke Puslabfor Bareskrim Polri pada 5 Juni 2026, atau hanya satu hari setelah ditegur keras oleh majelis hakim,” ungkapnya.

Artinya, saat rekaman itu diputar dan dijadikan alat bukti di hadapan sidang pada 4 Juni 2026, barang bukti tersebut belum melalui proses pengujian keaslian apa pun, tidak memiliki nomor registrasi resmi, dan secara hukum harus dinyatakan tidak sah.

“Ini bukan sekadar kesalahan prosedur atau perbedaan pendapat biasa. Ini adalah bentuk pengkhianatan yang terencana, sistematis, dan dilakukan dengan sadar,” katanya.

Oknum polisi dan jaksa sengaja membuat dokumen bukti sebelum tim ahli turun, mengubah tanggal penyitaan sesuka hati, menyembunyikan bukti asli yang lebih lengkap, lalu mempermalukan dan menafikan seluruh hasil kerja keras Bareskrim serta Polda Jabar yang dilaksanakan secara ilmiah hanya untuk membangun perkara di atas kebohongan.

“Tujuannya satu-satunya: membenarkan tuntutan pidana mati terhadap Terdakwa Ririn Rifanto dengan mengorbankan kebenaran dan hak asasi manusia,” tegas Pahmi Alamsah.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini merusak sendi-sendi penegakan hukum. Hasil uji resmi dari Puslabfor Bareskrim yang menyatakan seluruh bukti tidak memenuhi syarat justru disembunyikan dan tidak dimasukkan ke dalam berkas perkara, sedangkan dokumen rekayasa tanpa dasar ilmiah dijadikan senjata utama untuk menjatuhkan hukuman paling berat.

Kerja keras tim elit yang bekerja tiga kali menyisir lokasi dengan standar tinggi sengaja diabaikan, ditentang, dan dianggap tidak ada demi melindungi kepentingan tertentu serta menutupi jejak pelaku sesungguhnya.

“Keadilan tidak dapat dibangun di atas dusta dan rekayasa. Jika dokumen kunci sudah dibuat sebelum pemeriksaan dimulai, jika tanggal penyitaan berubah-ubah mengikuti kebutuhan, jika bukti yang lengkap disembunyikan dan hanya yang dimanipulasi yang diperlihatkan, maka seluruh proses perkara ini cacat total. Publik berhak mengetahui bahwa tuntutan mati yang diajukan bukan berdasarkan kebenaran yang teruji, melainkan hasil pengkhianatan oknum penegak hukum yang mempertaruhkan nyawa seseorang demi kepentingan pribadi atau kelompok,” kata Pahmi Alamsah.

LBH Ghazanfar memohon kepada Majelis Hakim agar tidak terjadi peradilan sesat, bahwa Berita Acara Pemeriksaan dan Perbandingan Sidik Jari Nomor: BAP/012/IX/2025/Reskrim dinyatakan tidak sah dan segera dikeluarkan dari berkas perkara.

Seluruh laporan asli hasil pengolahan TKP dan pengujian laboratorium yang disusun oleh Tim Gabungan Pusident Bareskrim Polri dan INAFIS Polda Jabar pada tanggal 3, 4, dan 7 September 2025 harus segera dibuka dan diumumkan ke publik.

Selain itu, LBH Ghazanfar meminta Majelis Hakim dalam amar putusannya memerintahkan penyidikan baru secara menyeluruh dan diproses secara hukum serta etis tanpa pandang bulu terhadap oknum polisi dan jaksa yang terbukti terlibat memalsukan dokumen, menyembunyikan bukti, memanipulasi rekaman CCTV, serta mengkhianati hasil kerja institusi sendiri demi mencapai tujuan yang tidak adil. (Tim Redaksi)

 

.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Usai Ancam Wartawan, Kuwu Sukagumiwang Diberhentikan Bupati Indramayu

Sorotan

PDAM Tirta Darma Ayu Dinilai Jadi “Tong Sampah” Manajemen, Oo Kritik Transparansi Pemerintah Indramayu

Indramayu

Satgas Saber Pungli Indramayu Tegas Awasi SPMB 2025, Ini Modus dan Contoh Pungli yang Wajib Diwaspadai!

Indramayu

Kenal Pria di Medsos, Gadis Bawah Umur di Indramayu Ditinggal di Kuburan

Indramayu

Indramayu Susun Rencana Kontinjensi Hadapi Wabah, Bupati: Kita Harus Siap Sejak Dini!

Indramayu

Program Baru Bupati Lucky: Bahasa Jepang Masuk Sekolah, Targetkan Siswa Siap Go Jepang

Terpopuler

Putra Indramayu Kang Ade Perkuat SDM Polri: BNSP Dukung Revisi Skema Sertifikasi Penyuluh Hukum

Indramayu

Trah Wiralodra dan Tiga Keraton Cirebon Semarakkan Kirab Hari Jadi ke-495 Indramayu