Home / Terpopuler

Selasa, 30 Mei 2023 - 07:08 WIB

Jerat Pelaku Pemerasan Diancam 9 Tahun Penjara

Ilustrasi Pemerasan

Ilustrasi Pemerasan

Suaradermayu.com – Pemerasan adalah perbuatan melanggar hukum dengan cara melakukan pemaksaan atau pemfitnahan kepada korban dengan cara memaksa atau menuntut secara paksa agar korban menyerahkan sejumlah barang maupun uang sebagai ancaman.

Suatu perbuatan disebut pemerasan jika memenuhi sejumlah unsur. Unsur-unsurnya bisa ditelaah pada Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut isi Pasal 368 ayat (1) KUHP :

 “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Unsur dalam tindak pemerasan antara lain, Pertama, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Kedua, secara melawan hukum. Ketiga, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman. Keempat, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang.

Baca juga  Masa Kadaluarsa Kasus Pidana dalam Perspektif Hukum Indonesia

Langkah hukum jika menjadi korban pemerasan.

Baca juga  Arti Pidana Penjara Seumur Hidup Menurut KUHP

1. Jangan pernah menerima permintaan pelaku. Pelaku yang melakukan tindakan pemerasan kebanyakan akan meminta sejumlah uang atau hal tertentu hal ini justru harus dihindari atau jangan pernah memberikan sejumlah uang seperti yang diminta oleh pelaku.

2. Cari barang bukti. Anda sebenarnya bisa melaporkan tindak pidana pemerasan tersebut ke kepolisian. Akan tetapi dibutuhkan bukti yang benar-benar kuat. Untuk itu cara menghadapi pemerasan yang selanjutnya adalah dengan mengumpulkan bukti chat atau yang lainnya dimana berisi bukti bahwa seseorang tersebut melakukan pemerasan dengan ancaman pada Anda.

Baca juga  Dedi Mulyadi Janji Tindak Tegas Oknum Wartawan dan LSM Kerap Peras Kepala Sekolah

3. Melaporkan ke kepolisian. Cara menghadapi pemerasan yang terakhir adalah dengan melaporkannya ke kepolisian. Kebanyakan orang masih malu atau tidak berani untuk melaporkannya. Namun pemerasan yang terjadi pada Anda termasuk dalam tindak pidana sehingga bisa dilaporkan ke kepolisian.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Naas, Remaja Asyik Ngonten Video Tewas Tertabrak Kereta Api di Indramayu

Edukasi

Tiga Orang Geng Motor Pembacok Polisi di Indramayu Ditetapkan Tersangka

Terpopuler

Gonjang-Ganjing DPD Golkar Indramayu, Daniel Mutaqien Kembali Ditunjuk sebagai Plt Ketua

Terpopuler

Pemerintah Imbau Pemilik Sertifikat Sebelum 1997 Segera Lakukan Pengecekan

Terpopuler

KPK Sebut Harun Masiku Miliki Kedekatan dengan Eks Ketua MA

Terpopuler

Pemerintahan Prabowo Lanjutkan Program Bantuan Beras 10 Kg

Indramayu

Kasat Reskrim AKP Arwin Klaim Bukti Kuat & Ilmiah Bagi Ririn-Priyo! LBH Ghazanfar: Di Sidang Sampah Semua

Terpopuler

Kabar Baik! Dana Desa Tahap I Tahun 2025 Sudah Cair untuk 174 Desa di Indramayu