Home / Terpopuler

Selasa, 30 Mei 2023 - 07:08 WIB

Jerat Pelaku Pemerasan Diancam 9 Tahun Penjara

Ilustrasi Pemerasan

Ilustrasi Pemerasan

Suaradermayu.com – Pemerasan adalah perbuatan melanggar hukum dengan cara melakukan pemaksaan atau pemfitnahan kepada korban dengan cara memaksa atau menuntut secara paksa agar korban menyerahkan sejumlah barang maupun uang sebagai ancaman.

Suatu perbuatan disebut pemerasan jika memenuhi sejumlah unsur. Unsur-unsurnya bisa ditelaah pada Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut isi Pasal 368 ayat (1) KUHP :

 “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Unsur dalam tindak pemerasan antara lain, Pertama, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Kedua, secara melawan hukum. Ketiga, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman. Keempat, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang.

Baca juga  Dedi Mulyadi Janji Tindak Tegas Oknum Wartawan dan LSM Kerap Peras Kepala Sekolah

Langkah hukum jika menjadi korban pemerasan.

Baca juga  Oknum Dosen Wiralodra Rangkap Wartawan Diduga Peras Kepsek, PJI Minta Polisi Profesional

1. Jangan pernah menerima permintaan pelaku. Pelaku yang melakukan tindakan pemerasan kebanyakan akan meminta sejumlah uang atau hal tertentu hal ini justru harus dihindari atau jangan pernah memberikan sejumlah uang seperti yang diminta oleh pelaku.

2. Cari barang bukti. Anda sebenarnya bisa melaporkan tindak pidana pemerasan tersebut ke kepolisian. Akan tetapi dibutuhkan bukti yang benar-benar kuat. Untuk itu cara menghadapi pemerasan yang selanjutnya adalah dengan mengumpulkan bukti chat atau yang lainnya dimana berisi bukti bahwa seseorang tersebut melakukan pemerasan dengan ancaman pada Anda.

Baca juga  Masa Kadaluarsa Kasus Pidana dalam Perspektif Hukum Indonesia

3. Melaporkan ke kepolisian. Cara menghadapi pemerasan yang terakhir adalah dengan melaporkannya ke kepolisian. Kebanyakan orang masih malu atau tidak berani untuk melaporkannya. Namun pemerasan yang terjadi pada Anda termasuk dalam tindak pidana sehingga bisa dilaporkan ke kepolisian.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Tenaga Lokal Terpinggirkan, Warga Desa Penyangga Polytama Indramayu Minta Komitmen PT Adhi Karya

Terpopuler

Peringati Hari Santri 2022, Ketua PCNU Indramayu : Tugas Utama NU Wajib Bimbing Umat Soal Keagamaan

Terpopuler

1966 Peserta Ikuti UTBK-SNBT di Politeknik Negeri Indramayu

Terpopuler

PDAM Indramayu Setor PAD Rp 200 Juta Per Bulan dari Sektor Retribusi Kebersihan Pelanggan

Terpopuler

Motif Uang, Alvian Sinaga Habisi Putri Apriyani: Sidang Perdana Digelar di PN Indramayu

Indramayu

Toni RM Serukan Kawal Sidang Oknum Polisi Pembunuh Putri Apriyani, Dimulai 5 Januari 2026

Daerah

Viral! Dua Kakak Beradik Buang Ibu Kandung ke Panti Jompo, Minta Tak Diberi Kabar Jika Wafat

Terpopuler

LPS Mulai Cairkan Tahap I Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu