Home / Terpopuler

Selasa, 30 Mei 2023 - 07:08 WIB

Jerat Pelaku Pemerasan Diancam 9 Tahun Penjara

Ilustrasi Pemerasan

Ilustrasi Pemerasan

Suaradermayu.com – Pemerasan adalah perbuatan melanggar hukum dengan cara melakukan pemaksaan atau pemfitnahan kepada korban dengan cara memaksa atau menuntut secara paksa agar korban menyerahkan sejumlah barang maupun uang sebagai ancaman.

Suatu perbuatan disebut pemerasan jika memenuhi sejumlah unsur. Unsur-unsurnya bisa ditelaah pada Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut isi Pasal 368 ayat (1) KUHP :

 “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Unsur dalam tindak pemerasan antara lain, Pertama, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Kedua, secara melawan hukum. Ketiga, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman. Keempat, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang.

Baca juga  Jerat Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang atau Benda

Langkah hukum jika menjadi korban pemerasan.

Baca juga  Oknum Dosen Wiralodra Rangkap Wartawan Diduga Peras Kepsek, PJI Minta Polisi Profesional

1. Jangan pernah menerima permintaan pelaku. Pelaku yang melakukan tindakan pemerasan kebanyakan akan meminta sejumlah uang atau hal tertentu hal ini justru harus dihindari atau jangan pernah memberikan sejumlah uang seperti yang diminta oleh pelaku.

2. Cari barang bukti. Anda sebenarnya bisa melaporkan tindak pidana pemerasan tersebut ke kepolisian. Akan tetapi dibutuhkan bukti yang benar-benar kuat. Untuk itu cara menghadapi pemerasan yang selanjutnya adalah dengan mengumpulkan bukti chat atau yang lainnya dimana berisi bukti bahwa seseorang tersebut melakukan pemerasan dengan ancaman pada Anda.

Baca juga  Dedi Mulyadi Janji Tindak Tegas Oknum Wartawan dan LSM Kerap Peras Kepala Sekolah

3. Melaporkan ke kepolisian. Cara menghadapi pemerasan yang terakhir adalah dengan melaporkannya ke kepolisian. Kebanyakan orang masih malu atau tidak berani untuk melaporkannya. Namun pemerasan yang terjadi pada Anda termasuk dalam tindak pidana sehingga bisa dilaporkan ke kepolisian.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Siswi SMA Cirebon Cegat Dedi Mulyadi, Adukan Pemotongan PIP Rp 250.000

Daerah

Viral Guru Ngaji Lawan Pengedar Narkoba, Rumah Dilempari Usai Bongkar Transaksi di Dekat Tahfidz

Terpopuler

Kongres Persatuan PWI Digelar di Cikarang, Dua Ketua Umum Sepakati SC dan Peserta

Terpopuler

Viral! Video Sejumlah Anak-anak di Indramayu Perbaiki Jalan Rusak Pakai Uang Patungan

Indramayu

Toni RM Sambut Kapolres Indramayu Baru: Semoga Kasus Lambat-Mandeg Segera Bergerak, Masyarakat Butuh Kepastian Hukum

Kesehatan

Warga Sakit, Tim Dokmaru Balongan Respon Datangi Pasien

Terpopuler

PDAM Indramayu Setor PAD Rp 200 Juta Per Bulan dari Sektor Retribusi Kebersihan Pelanggan

Peristiwa

Viral! Tanpa Mobil Jenazah, Warga Indramayu Tandu Mayat Pakai Sarung Lewati Jembatan Bambu