Suaradermayu.com – Pemerasan adalah perbuatan melanggar hukum dengan cara melakukan pemaksaan atau pemfitnahan kepada korban dengan cara memaksa atau menuntut secara paksa agar korban menyerahkan sejumlah barang maupun uang sebagai ancaman.
Suatu perbuatan disebut pemerasan jika memenuhi sejumlah unsur. Unsur-unsurnya bisa ditelaah pada Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut isi Pasal 368 ayat (1) KUHP :
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
Unsur dalam tindak pemerasan antara lain, Pertama, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Kedua, secara melawan hukum. Ketiga, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman. Keempat, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang.
Langkah hukum jika menjadi korban pemerasan.
1. Jangan pernah menerima permintaan pelaku. Pelaku yang melakukan tindakan pemerasan kebanyakan akan meminta sejumlah uang atau hal tertentu hal ini justru harus dihindari atau jangan pernah memberikan sejumlah uang seperti yang diminta oleh pelaku.
2. Cari barang bukti. Anda sebenarnya bisa melaporkan tindak pidana pemerasan tersebut ke kepolisian. Akan tetapi dibutuhkan bukti yang benar-benar kuat. Untuk itu cara menghadapi pemerasan yang selanjutnya adalah dengan mengumpulkan bukti chat atau yang lainnya dimana berisi bukti bahwa seseorang tersebut melakukan pemerasan dengan ancaman pada Anda.
3. Melaporkan ke kepolisian. Cara menghadapi pemerasan yang terakhir adalah dengan melaporkannya ke kepolisian. Kebanyakan orang masih malu atau tidak berani untuk melaporkannya. Namun pemerasan yang terjadi pada Anda termasuk dalam tindak pidana sehingga bisa dilaporkan ke kepolisian.


























