Home / Terpopuler

Jumat, 27 Desember 2024 - 08:09 WIB

Novel Baswedan Ungkap Hasto Kristiyanto Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan

Suaradermayu.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebenarnya sudah diusulkan menjadi tersangka sejak awal 2020.

Novel menjelaskan, usulan tersebut didasarkan pada bukti-bukti kuat yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap yang melibatkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

“Seingat saya, sejak awal 2020, penyidik sudah mengusulkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ada. Namun, pimpinan KPK saat itu meminta agar Harun Masiku ditangkap terlebih dahulu sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka,” ujar Novel, Kamis (27/12/2024).

Baca juga  PANEN GEDE! Indramayu Cetak Rekor 11 Ton per Hektare, Rahasianya Cuma Pakai 10 Kg Bibit

Novel juga menilai lambannya penanganan kasus ini menimbulkan persepsi publik tentang adanya kepentingan politik dalam proses hukum.

“Semua kasus di KPK seharusnya diproses dengan cepat dan transparan. Jika tidak, hal ini dapat memunculkan persepsi adanya intervensi politik,” tambahnya.

Baca juga  Yayasan Griya Aswaja Indramayu Berbagi Kebahagiaan dengan Hewan Kurban Idul Adha 1445 H

KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka

Setelah penanganan yang berlarut-larut, KPK akhirnya menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

Hasto diduga bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, membantu Harun Masiku dalam menyuap Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Atas dugaan tersebut, Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga  Sekoper Narkoba di Balik Jabatan: Jejak Gelap Sang Kapolres

Selain itu, Hasto juga dikenai Pasal 21 Undang-Undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.

KPK menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas guna menjaga integritas lembaga serta kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Kecam Pemerkosaan Anak SD, LPAI Indramayu Minta Pelaku Diganjar Hukuman Berat

Terpopuler

Pilkada Indramayu 2024, Kang Ade : Kiai dan Ustaz Jangan Saling Memanasi

Terpopuler

Masyarakat Biasa Hingga DPR Boleh Ajukan CSR ke Perusahaan BUMN

Terpopuler

Disnaker Indramayu : Ada 17 Ribu Warga Indramayu Daftar Jadi Pekerja Migran Selama 2022

Terpopuler

Viral! Panji Gumilang Ajar Salam Yahudi, UAS: Ini Orang Musti Ditangkap, Antek Yahudi

Indramayu

Polres Indramayu Kembali Berlakukan Tilang Manual, Ada 12 Sasaran Pelanggaran

Indramayu

Innalillahi, Polisi Meninggal Saat Amankan Jalur Mudik Pantura Indramayu

Terpopuler

Awas Penipuan! Nama Pengacara Kondang Toni RM Dicatut, Pelaku Minta Transfer Uang