Suaradermayu.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebenarnya sudah diusulkan menjadi tersangka sejak awal 2020.
Novel menjelaskan, usulan tersebut didasarkan pada bukti-bukti kuat yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap yang melibatkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
“Seingat saya, sejak awal 2020, penyidik sudah mengusulkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ada. Namun, pimpinan KPK saat itu meminta agar Harun Masiku ditangkap terlebih dahulu sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka,” ujar Novel, Kamis (27/12/2024).
Novel juga menilai lambannya penanganan kasus ini menimbulkan persepsi publik tentang adanya kepentingan politik dalam proses hukum.
“Semua kasus di KPK seharusnya diproses dengan cepat dan transparan. Jika tidak, hal ini dapat memunculkan persepsi adanya intervensi politik,” tambahnya.
KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka
Setelah penanganan yang berlarut-larut, KPK akhirnya menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Hasto diduga bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, membantu Harun Masiku dalam menyuap Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Atas dugaan tersebut, Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Hasto juga dikenai Pasal 21 Undang-Undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.
KPK menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas guna menjaga integritas lembaga serta kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.