Home / Terpopuler

Jumat, 27 Desember 2024 - 08:09 WIB

Novel Baswedan Ungkap Hasto Kristiyanto Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan

Suaradermayu.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebenarnya sudah diusulkan menjadi tersangka sejak awal 2020.

Novel menjelaskan, usulan tersebut didasarkan pada bukti-bukti kuat yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap yang melibatkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

“Seingat saya, sejak awal 2020, penyidik sudah mengusulkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ada. Namun, pimpinan KPK saat itu meminta agar Harun Masiku ditangkap terlebih dahulu sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka,” ujar Novel, Kamis (27/12/2024).

Baca juga  Ade Syaekudin, Putra Indramayu, Ukir Sejarah: Terima Brevet Kehormatan TNI AL di Atas KRI Bontang-907

Novel juga menilai lambannya penanganan kasus ini menimbulkan persepsi publik tentang adanya kepentingan politik dalam proses hukum.

“Semua kasus di KPK seharusnya diproses dengan cepat dan transparan. Jika tidak, hal ini dapat memunculkan persepsi adanya intervensi politik,” tambahnya.

Baca juga  Setelah 12 Tahun Menunggu, Ribuan Warga Indramayu Akhirnya Berangkat Haji! Pemkab Gelontorkan Dana Miliaran!

KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka

Setelah penanganan yang berlarut-larut, KPK akhirnya menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

Hasto diduga bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, membantu Harun Masiku dalam menyuap Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Atas dugaan tersebut, Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga  Satpol PP Indramayu Lamban Tangani Aduan Warga Soal Bangunan Tak Berizin di Krangkeng

Selain itu, Hasto juga dikenai Pasal 21 Undang-Undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.

KPK menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas guna menjaga integritas lembaga serta kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Khawatir Dipecat, Kepala SMAN 13 Kota Depok Kembalikan Uang Perpisahan Siswa

Terpopuler

KPK Ingatkan ASN, Mobil Dinas Dilarang Dipakai untuk Mudik Lebaran

Terpopuler

LBH Ghazanfar: Kejati Jabar Masuk Angin? 16 Koordinator Debitur BPR KR Belum Juga Ditetapkan Tersangka

Terpopuler

Wakil Bupati Indramayu Ikuti Retret di Magelang Bersama Kepala Daerah Se-Indonesia

Terpopuler

Terbesar di Indonesia, 25 Ribu Warga Indramayu Jadi TKW dan TKI

Terpopuler

Jaksa Agung Diganjar Pin Emas SMSI di Konvensi Nasional 2025: Komitmen Tegakkan Hukum Menuju Indonesia Emas 2045

Terpopuler

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim, Jawab Tuduhan Skandal dengan Lisa Mariana

Indramayu

Anak dan Mantan Istri Bongkar Jejak Aman Yani: Dari Kesaksian Tetangga, KTP, hingga Muncul Mobil Hitam Pajero