Suaradermayu.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat menyatakan perang terbuka terhadap aksi geng motor yang semakin meresahkan masyarakat. Komitmen ini ditegaskan melalui Maklumat Kapolda Jabar Nomor: Mak/3/VII/2025 yang dikeluarkan oleh Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan, S. pada Kamis, 31 Juli 2025.
Baca Juga : Empat Anggota Geng Motor Bersenjata Diamankan Polisi di Waduk Bojongsari Indramayu
Dalam maklumat tersebut, Kapolda memerintahkan seluruh jajarannya untuk bertindak tegas dan terukur terhadap segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan geng motor, mulai dari balap liar hingga tindakan kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat.
“Kami kerahkan seluruh personel di wilayah hukum Polda Jabar untuk menindak setiap bentuk aksi geng motor. Tidak ada ruang toleransi bagi pelaku premanisme berkedok komunitas,” tegas Irjen Rudi.
Aktivitas Geng Motor yang Dilarang
Maklumat ini secara eksplisit melarang masyarakat untuk:
1. Terlibat langsung atau tidak langsung dalam aktivitas geng motor.
2. Memberi fasilitas, tempat, atau dukungan dalam bentuk apa pun kepada kelompok yang terafiliasi.
Baca Juga : Polisi Tangkap Dua Remaja Geng Motor di Indramayu, Bawa Senjata Tajam
Jenis aktivitas yang dilarang mencakup:
1. Balap liar dan konvoi tanpa izin.
2. Penggunaan knalpot brong.
3. Pengeroyokan, penganiayaan, dan perusakan fasilitas umum.
4. Membawa senjata tajam atau senjata api ilegal.
5. Konsumsi miras dan penyalahgunaan narkoba.
6. Tawuran dan kekerasan fisik secara massal.
Jam Malam dan Peran Keluarga
Sebagai langkah pencegahan, Kapolda Jabar juga mengimbau orang tua menerapkan jam malam pukul 22.00 WIB bagi anak-anak dan remaja, demi menghindari keterlibatan mereka dalam geng motor.
“Keluarga adalah garda terdepan. Jangan biarkan anak-anak keluar malam tanpa pengawasan. Sekolah juga wajib menjatuhkan sanksi tegas kepada siswa yang terbukti terlibat,” ujarnya.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Irjen Rudi menegaskan bahwa dukungan masyarakat sangat penting. Jika melihat aktivitas geng motor di lingkungan sekitar, warga diminta untuk segera melapor melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.
Baca Juga : Mencekam! Geng Motor Bersajam Serang Mobil Warga di Indramayu
“Kami siap tindak lanjuti setiap laporan. Geng motor tidak boleh jadi ancaman di jalanan. Ini tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Tindakan Hukum dan Penegakan Maklumat
Maklumat ini memberikan dasar hukum bagi penindakan terhadap pelaku geng motor. Penegakan dilakukan melalui:
Langkah represif yang sesuai sistem peradilan pidana.
Tindakan preventif bersama tokoh masyarakat dan stakeholder.
Penggunaan diskresi kepolisian saat diperlukan.
Setiap pelanggaran terhadap maklumat akan dikenakan sanksi hukum tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.

























