Home / Daerah / Kriminalitas

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Perang Terbuka Lawan Geng Motor, Kapolda Jabar Kerahkan Seluruh Jajaran

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan

Suaradermayu.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat menyatakan perang terbuka terhadap aksi geng motor yang semakin meresahkan masyarakat. Komitmen ini ditegaskan melalui Maklumat Kapolda Jabar Nomor: Mak/3/VII/2025 yang dikeluarkan oleh Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan, S. pada Kamis, 31 Juli 2025.

Baca Juga : Empat Anggota Geng Motor Bersenjata Diamankan Polisi di Waduk Bojongsari Indramayu

Dalam maklumat tersebut, Kapolda memerintahkan seluruh jajarannya untuk bertindak tegas dan terukur terhadap segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan geng motor, mulai dari balap liar hingga tindakan kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat.

“Kami kerahkan seluruh personel di wilayah hukum Polda Jabar untuk menindak setiap bentuk aksi geng motor. Tidak ada ruang toleransi bagi pelaku premanisme berkedok komunitas,” tegas Irjen Rudi.

Baca juga  PDAM Indramayu Ungkap Penyebab Air Keruh dan Tak Mengalir, Kapasitas Produksi Overload

Aktivitas Geng Motor yang Dilarang

Maklumat ini secara eksplisit melarang masyarakat untuk:

1. Terlibat langsung atau tidak langsung dalam aktivitas geng motor.

2. Memberi fasilitas, tempat, atau dukungan dalam bentuk apa pun kepada kelompok yang terafiliasi.

Baca Juga : Polisi Tangkap Dua Remaja Geng Motor di Indramayu, Bawa Senjata Tajam

Jenis aktivitas yang dilarang mencakup:

1. Balap liar dan konvoi tanpa izin.

2. Penggunaan knalpot brong.

3. Pengeroyokan, penganiayaan, dan perusakan fasilitas umum.

Baca juga  Gubernur Dedi Mulyadi Siapkan Kompensasi Penyapu Koin di Kali Sewo, Bupati Lucky Hakim Diminta Mendata

4. Membawa senjata tajam atau senjata api ilegal.

5. Konsumsi miras dan penyalahgunaan narkoba.

6. Tawuran dan kekerasan fisik secara massal.

Jam Malam dan Peran Keluarga

Sebagai langkah pencegahan, Kapolda Jabar juga mengimbau orang tua menerapkan jam malam pukul 22.00 WIB bagi anak-anak dan remaja, demi menghindari keterlibatan mereka dalam geng motor.

“Keluarga adalah garda terdepan. Jangan biarkan anak-anak keluar malam tanpa pengawasan. Sekolah juga wajib menjatuhkan sanksi tegas kepada siswa yang terbukti terlibat,” ujarnya.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Irjen Rudi menegaskan bahwa dukungan masyarakat sangat penting. Jika melihat aktivitas geng motor di lingkungan sekitar, warga diminta untuk segera melapor melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Wajibkan Publikasi Layanan Publik, IKM Indramayu Terus Naik

Baca Juga : Mencekam! Geng Motor Bersajam Serang Mobil Warga di Indramayu

“Kami siap tindak lanjuti setiap laporan. Geng motor tidak boleh jadi ancaman di jalanan. Ini tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Tindakan Hukum dan Penegakan Maklumat

Maklumat ini memberikan dasar hukum bagi penindakan terhadap pelaku geng motor. Penegakan dilakukan melalui:

Langkah represif yang sesuai sistem peradilan pidana.

Tindakan preventif bersama tokoh masyarakat dan stakeholder.

Penggunaan diskresi kepolisian saat diperlukan.

Setiap pelanggaran terhadap maklumat akan dikenakan sanksi hukum tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi, Kejati Jabar Tahan Sekwan dan Tetapkan Wakil Ketua sebagai Tersangka

Indramayu

Gadis 13 Tahun di Indramayu Disekap dan Diperkosa, Ayahnya Temukan Penuh Luka

Indramayu

Jaksa Gagal Bawa Ahli dan BAP Forensik di Sidang Paoman 11 Juni, LBH Ghazanfar: Skak Mat

Indramayu

Jaksa Jadikan Palu Tanpa Uji Lab sebagai Bukti di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Penyidikan Terburuk yang Pernah Ada di Indonesia

Daerah

Ketua DPRD Indramayu Diduga Terseret Skandal Bobolnya Rp139 Miliar BPR Karya Remaja

Indramayu

Tangis Keluarga Putri Apriyani Geruduk Polres Indramayu: “Jangan Dilindungi Alvian, Segera Tangkap!”

Indramayu

LBH Delta 19 Apresiasi Polres Indramayu Tahan Pelaku Pencabulan Anak 

Indramayu

LBH Ghazanfar Sebut CCTV “Sampah” Diputar Tanpa Labfor & Izin Resmi di Sidang Paoman