Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:30 WIB

Nasib Ririn! Hadir dan Tidaknya Ahli Digital Forensik di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Kemenangan Telak Toni RM & LBH Petanan

Suaradermayu.com – Persidangan kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Paoman di Pengadilan Negeri Indramayu, dengan mengadili Terdakwa Ririn Rifanto

Agenda pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026, diprediksi akan menjadi titik balik yang sangat menentukan.

Benturan dua kemungkinan besar dalam sidang pamungkas ini akan membawa dampak hukum yang krusial bagi Terdakwa Ririn Rifanto dan Penasihat Hukumnya, Toni RM.

Melalui langkah taktis yang konsisten ditempuh Advokat Toni RM—yang sejak awal menolak dokumen tidak resmi dan pemaparan visual tanpa dasar ilmiah dari personil Polres Indramayu pada sidang sebelumnya—Majelis Hakim akhirnya menetapkan sidang tanggal 11 Juni 2026 sebagai batas akhir pembuktian, atau yang disebut sebagai “utang pembuktian” bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menyampaikan, apabila pada sidang nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal total menghadirkan Ahli Digital Forensik resmi dari Bareskrim Polri serta tidak dapat menunjukkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) laboratorium yang sah dan ditandatangani secara elektronik.

“Maka konsekuensi hukumnya alat bukti dinyatakan tidak sah (Inadmissible Evidence). Hal itu berdasarkan aturan pembuktian elektronik dalam KUHAP, data digital yang bersifat abstrak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (Pro Justitia) jika belum tervalidasi melalui pemeriksaan laboratorium resmi,” jelas Pahmi.

“Ketidakhadiran dokumen dan ahli akan memberlakukan asas Aturan Pengecualian Bukti (Exclusory Rule),” sambungnya.

Ia menambahkan, demi hukum Majelis Hakim wajib mengeluarkan, mencoret, dan meniadakan keberadaan barang bukti berupa HP dan rekaman CCTV dari berkas perkara. Secara otomatis, Jaksa kehilangan seluruh dasar pembuktiannya.

Lebih lanjut, Pahmi Alamsah menjelaskan, segala pemaparan visual mengenai riwayat unduhan aplikasi MiChat, catatan jurnal, hingga rekaman video CCTV yang kabur yang disebut menunjukkan aktivitas mengangkat jenazah Budi pada pukul 02.46 dinyatakan ilegal dan tidak memiliki nilai hukum apapun.

Baca juga  Resmi! 120 CPNS Indramayu Angkatan 2024 Terima SK dari Bupati Lucky Hakim, Ini Pesan Mengejutkannya!

Kemudian, kondisi ini diperparah dengan pengakuan penyidik sendiri di bawah sumpah, yang menyatakan bahwa kesimpulan terhadap video tersebut hanyalah analisis pribadi berdasarkan keterangan Priyo. Tanpa pengesahan dari ahli digital forensik Bareskrim Polri, Hakim wajib mengabaikan seluruh keterangan lisan tersebut.

“Jadi yang diklaim Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Arwin sebagai sesuatu yang ilmiah, itu bernilai ‘sampah’ yang harus dibuang,” tegasnya.

Pahmi menegaskan, KUHAP secara tegas melarang menjatuhkan putusan bersalah jika terdapat kejanggalan yang mendalam pada alat bukti. Fakta persidangan menunjukkan bahwa ponsel Ririn Rifanto mencatat jaringan Telkomsel padahal secara fisik menggunakan kartu ganda operator Tri, serta adanya penghapusan data WhatsApp yang diduga terjadi saat barang disita.

“Itu semua menimbulkan Keraguan Hukum yang Absolut (Reasonable Doubt),” ujarnya.

Dia menambahkan, hal ini mengacu pada prinsip hukum utama In Dubio Pro Reo—yang menyatakan bahwa jika terdapat keraguan, putusan harus menguntungkan terdakwa—Majelis Hakim memiliki kewajiban hukum untuk menjatuhkan Vonis Bebas Murni (Vrijspraak) terhadap Ririn Rifanto dalam sidang putusan yang dijadwalkan pada 8 Juli 2026.

Sebaliknya, jika Jaksa berhasil mendatangkan Ahli Digital Forensik dari Bareskrim Polri lengkap dengan dokumen BAP yang sah, hal ini justru bukan menjadi ancaman bagi Ririn Rifanto. Kehadiran ahli independen justru akan menjadi kunci pembuktian ilmiah yang mengungkap fakta sesungguhnya, sesuai prinsip Scientific Crime Investigation.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pusat bekerja secara objektif menggunakan data mentah (raw data) tanpa dapat dipengaruhi oleh interpretasi pihak manapun.

Baca juga  Bongkar Skandal Kuota Haji, Bos Maktour dan Ketum Kesthuri Resmi Tersangka

“Hasilnya ahli digital forensik akan memaparkan data Log Registrasi BTS (Cell Dump) serta koordinat Global Positioning System (GPS) yang terekam di dalam HP Ririn Rifanto dan HP Joko pada 29 Agustus 2025 dini hari di Penganjang,” jelasnya.

Dokumen resmi dari laboratorium membuktikan secara empiris bahwa pada waktu terjadinya peristiwa kritis—tepatnya pukul 00.30 dini hari—ponsel Ririn Rifanto berada di jalur Asrama Penganjang bersama Joko. Alibi ini terbukti secara teknis dan mematahkan seluruh dakwaan karena menunjukkan secara pasti bahwa Ririn tidak berada di lokasi kejadian pada saat peristiwa terjadi.

Pahmi menyampaikan, bahwa pesan yang terhapus dapat dipulihkan. Menggunakan metode ekstraksi fisik (Physical Extraction) pada bagian memori yang kosong (unallocated space) di dalam perangkat, ahli mampu memulihkan kembali basis data pesan WhatsApp dan riwayat panggilan yang sempat terhapus secara paksa saat penyitaan.

“Dari pemulihan data tersebut ditemukan pesan singkat yang dikirim Ririn Rifanto sesaat setelah peristiwa terjadi, di mana ia bertanya kepada lima orang kenalan: “Apa benar Budi dibunuh?” ungkapnya.

Kemudian pesan lengkap beserta catatan waktu yang akurat ini merupakan Bukti Sikap Batin yang Meringankan (Exculpatory Evidence) yang membuktikan Ririn Rifanto tidak mengetahui terjadinya tindak pidana. Hal ini sekaligus menepis keterangan yang diberikan oleh Priyo Bagus Setiawan.

“Ahli Video Forensik akan menjawab perintah Hakim melalui analisis karakteristik fisik berdasarkan ilmu antropometri, meliputi struktur rahang, bentuk mata, dan kerangka wajah yang terekam pada rekaman CCTV,” katanya.

Lalu dari hasil analisa terhadap rekaman di sekitar rumah dan toko Budi, pemindaian algoritma komputer membuktikan secara akurat bahwa sosok yang terlihat masuk ke gerbang rumah Budi dalam video adalah Joko. Sementara itu, kesamaan karakteristik dengan Ririn Rifanto dinyatakan 100 persen tidak cocok.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim: Peran Media Sangat Besar, Kritik Pemerintah Diperbolehkan

“Temuan ini mengungkap dugaan adanya manipulasi rekaman berupa pemotongan durasi (video tampering) yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres Indramayu. Diduga rekaman telah diubah untuk menghilangkan bukti keberadaan orang lain seperti Aman Yani, Hardi, dan Yoga, demi membebani Ririn Rifanto,” tegasnya.

Data ilmiah yang objektif ini menjadi penegas atas ketidakbersalahan Ririn Rifanto. Berdasarkan KUHAP, pembuktian ilmiah ini melebihi keraguan apapun dan wajib dijadikan dasar putusan.

“Majelis Hakim berkewajiban untuk membebaskan Ririn Rifanto sepenuhnya. Selain itu, Hakim dapat memerintahkan penangkapan terhadap pelaku asli yang terungkap, sekaligus memproses oknum penyidik Polres Indramayu atas dugaan rekayasa perkara dan perusakan barang bukti milik negara,” tegasnya.

Dia menambahkan, dari penjabaran kedua kemungkinan tersebut, dapat disimpulkan secara tegas bahwa dalam skenario apapun yang terjadi pada sidang tanggal 11 Juni 2026, Terdakwa Ririn Rifanto dan Penasihat Hukumnya berada di posisi yang menguntungkan.

“Jika ahli tidak hadir, Ririn Rifanto bebas karena seluruh bukti penuntut dinyatakan cacat hukum. Jika ahli hadir, Ririn Rifanto tetap bebas karena sains forensik akan membuktikan ketidakbersalahannya sekaligus menyingkap rekayasa yang terjadi,” jelasnya.

Sementara itu, nasib Priyo Bagus Setiawan tetap tidak berubah. Ia telah dinyatakan terbukti dalam persidangannya sendiri dan menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 340 KUHP. Keterangannya sendiri serta kesaksian saksi lain telah menjadi dasar putusan, tanpa memerlukan lagi pembuktian laboratorium tambahan. (Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Kembali Berjualan, Ini Dampaknya bagi Masyarakat

Indramayu

Kisah Pilu TKW Indramayu: 9 Tahun di Singapura Tanpa Gaji, Pulang dengan Trauma

Indramayu

Ratusan Santri Penghafal Al-Quran Buka Puasa Bersama Bupati Terpilih Indramayu, Lucky Hakim

Indramayu

Satpol PP Indramayu Amankan Puluhan Pelajar saat Pesta Miras dan Aktivitas Judi Online di Kolong Jembatan Cimanuk

Terpopuler

Ade Syaekudin Sampaikan Harapan kepada Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Optimalisasi SDM dan Sinergitas

Indramayu

Polres Indramayu Edukasi Pelajar Soal Kekerasan Perempuan dan Anak: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman

Indramayu

Fakta Mengejutkan di Balik Tewasnya Putri Apriyani: Uang Rp35 Juta Raib, Oknum Polisi Jadi Tersangka?

Indramayu

Putera Indramayu Intervensi Kompetensi SDM di Mabes TNI AU