Home / Terpopuler

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:07 WIB

Gaji Rp8 Juta untuk Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Kata Menkop Budi Arie

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi

Suaradermayu.com – Belakangan ini, publik dihebohkan oleh kabar mengenai besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih yang disebut mencapai Rp8 juta per bulan. Informasi tersebut menyebar luas, memicu berbagai reaksi dan pertanyaan dari masyarakat. Benarkah gaji pengurus koperasi sebesar itu?

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa kabar mengenai gaji Rp8 juta belum dapat dipastikan kebenarannya. “Belum ada pembahasan resmi terkait gaji pengurus Koperasi Merah Putih,” kata Budi Arie Setiadi

Baca Juga : Koperasi Akan Dilibatkan dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan bahwa hingga saat ini proses rekrutmen pengurus koperasi pun belum dimulai. Alasannya, kelembagaan koperasi masih dalam tahap pembentukan. Dengan kata lain, informasi mengenai gaji yang beredar di masyarakat masih bersifat spekulatif.

Baca juga  Iklim Investasi Indramayu Kian Ramah dan Aman

Meski belum dibuka secara resmi, masyarakat yang berminat menjadi pengurus koperasi diimbau untuk mulai mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Informasi pendaftaran bisa diakses secara berkala melalui situs resmi kopdesmerahputih.kop.id/daftar.

Menurut Menkop Budi Arie, calon pengurus koperasi harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

1. Warga negara Indonesia dan berdomisili di wilayah setempat.

2. Memiliki catatan keuangan yang baik berdasarkan pemeriksaan SLIK OJK.

3. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa atau kelurahan.

4. Berintegritas, jujur, dan berkomitmen terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Baca juga  Perceraian di Indramayu Rangking ke-4 Nasional, Selama 2022 Ada 7.771 Perkara Cerai Diputus Hakim

5. Pendidikan minimal SMA/sederajat, namun bisa saja D3/S1 sesuai kebijakan nanti.

Baca Juga : Nasabah Tuntut KSP Mitra Jasa Indramayu Cairkan Tabungan

Persyaratan tersebut disusun guna memastikan bahwa pengurus koperasi benar-benar kompeten dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

Koperasi Merah Putih merupakan program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi dari akar rumput. Melalui kelembagaan koperasi yang profesional, program ini diharapkan mampu menjadi solusi bagi pelaku usaha mikro dan kecil, terutama yang kesulitan mengakses pembiayaan dari lembaga perbankan.

Berikut jadwal pembentukan kelembagaan Koperasi Merah Putih:

a. Januari–Maret 2025: Training of Trainers (ToT) dan sosialisasi program.

Baca juga  Toni RM Laporkan Oknum Penyidik Polres Kutai Timur ke Mabes Polri atas Dugaan Rekayasa Barang Bukti

b. April–Juni 2025: Konvensi nasional koperasi.

c. 12 Juli 2025: Peluncuran resmi Koperasi Merah Putih.

Program ini juga menjadi bentuk nyata upaya pemerintah menciptakan kemandirian ekonomi desa. Dengan sistem gotong royong dan tata kelola yang akuntabel, koperasi diharapkan mampu menciptakan aliran ekonomi yang berkelanjutan dan siap menghadapi persaingan global di era digital.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi mengenai standar gaji untuk pengurus Koperasi Merah Putih. Informasi gaji Rp8 juta masih sebatas rumor yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk itu, masyarakat diimbau bijak dalam menyikapi informasi dan selalu merujuk pada sumber resmi. Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekonomi lokal berbasis desa yang inklusif, transparan, dan berdaya saing tinggi.

Share :

Baca Juga

Indramayu

LBH Ghazanfar: Pernyataan Ketua BPD Singajaya Khotibul Umam Sesat dan Menyesatkan

Terpopuler

Lisa Mariana Klaim Punya Anak dari Ridwan Kamil, Siap Tes DNA

Terpopuler

VIRAL! Roedah Sudah Resahkan Warga, Novi Pratiwi Desak Dinas Sosial Indramayu Bertindak: Jangan Tutup Mata

Hukum

KPK Bongkar Modus Bupati Tulungagung Peras OPD, Surat Mundur Jadi Alat Tekanan

Daerah

Dedi Mulyadi Siapkan Rp 10 Juta untuk Relokasi Warga Eretan, Tangani Banjir Rob Puluhan Tahun

Edukasi

Polisi Tangkap 1 Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Indramayu

Indramayu

Alat Bukti Pengamatan Hakim dan Keruntuhan Total Pembuktian Jaksa di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Terdakwa Ririn “Insya Allah” Bebas

Terpopuler

Pemerintah Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Daftar Sebagai Pangkalan Resmi