Home / Indramayu / Sorotan / Terpopuler

Selasa, 7 April 2026 - 10:23 WIB

Ini Sosok Dibalik Tangkap Tangan Miras Senilai Rp 500 Juta Saat Ramadan di Indramayu: Berakhir Dilepas

Suaradermayu.com – Terungkap identitas anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang pertama kali menangkap tangan mobil box berisi ratusan dus minuman keras (miras) di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu. Sosok tersebut adalah Candra Julianto, Kasie Pengembangan Kapasitas Satpol PP Indramayu, yang secara kebetulan menemukan aktivitas bongkar muat miras pada Senin, 9 Maret 2026 lalu.

Candra mengungkapkan, awalnya ia hendak menjenguk salah satu rekannya yang sedang sakit. Namun, di tengah perjalanan, ia melihat sebuah mobil box sedang menurunkan kardus-kardus di jalan yang berisi minuman keras.

“Saat itu saya bersama teman mau menengok rekan kerja yang sedang sakit. Kebetulan di tengah jalan saya melihat kendaraan mobil box sedang menurunkan beberapa kardus,” ujar Candra saat dikonfirmasi Suardermayu.com, Selasa (7/4/2026)

Merasa curiga, Candra kemudian mendekati mobil tersebut untuk memeriksa isi muatannya. Hasil pemeriksaan menunjukkan kardus-kardus tersebut berisi berbagai merek minuman keras tanpa dokumen perizinan. Karena itu, Candra langsung mengamankan kendaraan dan muatan tersebut.

“Karena membawa minuman beralkohol, saya bersama rekan langsung mengamankan mobil tersebut. Apalagi saat itu bulan suci Ramadan, dan sebagai petugas Satpol PP kami berkewajiban mengamankan apabila ada peredaran minuman beralkohol,” ungkapnya.

Baca juga  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Wisuda Sekolah, Usulkan Konsep Perayaan di Sekolah

Candra menambahkan, tujuan pengamanan mobil box itu hanya bersifat sementara, sebelum selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Indramayu untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Indramayu.

“Saya kan anggota Satpol PP juga, yang mempunyai fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP, dan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu terkait penegakan Perda. Fungsi kami memang untuk menertibkan dan mengamankan pelanggaran Perda, tapi proses penyidikan dan penanganan barang bukti menjadi kewenangan PPNS,” jelasnya.

Tindakan pengamanan ini adalah bagian dari tugas penegakan Peraturan Daerah (Perda), khususnya mengingat Indramayu memiliki kebijakan ketat terhadap peredaran minuman beralkohol.

Setelah mengamankan mobil, Candra segera melaporkan temuan tersebut kepada Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Indramayu, Abdul Fatah, serta menghubungi Anggota DPRD Indramayu, Iffan Sudiawan, untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur.

“Mas Iffan datang ke lokasi, kemudian disusul Pak Fatah,” katanya.

Mobil box beserta ratusan dus miras tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti, dan Candra bersama rekan memastikan kendaraan tidak meninggalkan lokasi sebelum ada keputusan dari pimpinan.

Meski muncul kabar dari Iffan adanya tekanan agar kendaraan dan muatan dilepas, Candra tidak menanggapinya, menekankan fokus utamanya adalah menjalankan tugas sebagai aparat penegak Perda.

Baca juga  Polres Indramayu Tutup Tanggul Jebol Akibat Banjir Rob di Eretan Kulon

“Tidak usah dibahas itu. Yang penting saya dan rekan-rekan berkewajiban mengamankan peredaran minuman beralkohol, apalagi saat itu bulan puasa Ramadan,” tegasnya.

Setelah diamankan di lokasi, mobil box dan muatan miras diserahkan kepada Kabid Penegakan Perda Abdul Fatah untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Candra juga membenarkan kendaraan tersebut sempat dibawa ke Pendopo Indramayu untuk diperlihatkan kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim, staf khususnya, Salman, serta beberapa staf lainnya.

“ Mas Iffan ngomong bahwa Pak Bupati Lucky Hakim menginstruksikan agar barang bukti mihol tersebut agar dibawa ke Pendopo dahulu sebelum ke kantor Satpol PP,”ujar dia.

Candra mengungkapkan ia bersama Iffan, Abdul Fatah serta anggota Satpol PP lainnya menuju ke Pendopo. Sesampainya di Pendopo Bupati Lucky memerintahkan ke anggota satpol PP membuka isi muatan mobil boks.

“Pak Bupati memastikan benar adanya itu mihol, beliau langsung mengintruksikan kepada Pak Fatah agar membawa kendaraan serta isinya ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut, ungkap Candra.

Setelah mendapat instruksi Bupati Lucky Abdul Fatah bersama anggota satpol pp lainnya mengamankan miras itu untuk dibawa ke kantor Satpol PP.

Baca juga  Bantuan Pemkab Indramayu untuk Korban Kebakaran di Cikawung

“Malam itu juga mobil berisi mihol itu langsung dibawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik PNS (PPNS) Satpol PP,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya tentang keberadaan barang bukti yang dikabarkan tidak lagi ada di Kantor Satpol PP, Candra mengaku tidak mengetahui secara pasti.

Ia menegaskan kewenangannya hanya sebatas pengamanan di lapangan dan menyerahkan barang bukti kepada pejabat berwenang (PPNS).

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Indramayu, Asep Afandi, menjelaskan dihadapan Komisi I DPRD Indramayu, bahwa pelepasan mobil box beserta isinya itu karena proses tertangkap tangan tidak sesuai prosedur.

Menurutnya Perda Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 11, yang mengharuskan keterlibatan PPNS dan administrasi lengkap.

“Penegakan Perda harus melibatkan PPNS dan administrasi lengkap. Karena tahapan itu tidak dilakukan, kami khawatir menimbulkan persoalan hukum. Kalau tetap diproses tanpa PPNS dan administrasi lengkap, bisa menimbulkan masalah hukum. Itulah dasar pertimbangan kami melepas kendaraan tersebut,” jelas Asep.

Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan barang bukti dibawa ke Pendopo. “Segala hal terkait barang bukti yang dibawa ke Pendopo bukan dari perintah kami. Kami hanya menekankan prosedur penanganan sesuai Perda agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” katanya

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Heboh! Siswa Nakal di Jabar Bakal Masuk Barak Militer, Ini Kata Gubernur Dedi Mulyadi

Indramayu

Butuh Rp 40 Miliar untuk Bebaskan TKW Susanti dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Teknologi

Marak Penipuan SMS OTP dengan Fake BTS, Segera Ganti Password Jika Terlanjur Klik!

Indramayu

Tolong! Rumah Warga Terancam, Tanggul Cimanuk Indramayu Ambles
Foto : Advokat Toni RM, SH bersama Kanit Reskrim Polsek Kota Indramayu Ipda Inka

Indramayu

Polsek Indramayu Dinilai Lamban Tangani Laporan, Advokat Toni RM Komplain

Indramayu

Disnaker Indramayu Berhasil Pulangkan 3 Calon TKW Ilegal yang Gagal Diberangkatkan ke Arab Saudi

Indramayu

Kejari Indramayu Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 3,7 Miliar Sepanjang 2024

Indramayu

Toni RM Soroti Kasus Bunuh Diri Siswa SMK NU Kaplongan Usai Dikeluarkan Sekolah