Home / Kriminalitas / Daerah / Sorotan

Kamis, 12 Maret 2026 - 03:34 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Bupati Rejang Lebong, Diduga Minta “Jatah” Proyek hingga 15 Persen

Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, kini resmi jadi tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, kini resmi jadi tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik permintaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Rejang Lebong, Bengkulu.

Selain Fikri, penyidik KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. Kelima orang tersebut diduga terlibat dalam praktik pengaturan proyek yang dikenal dengan istilah “ijon proyek”.

Kasus ini berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan fisik di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai sekitar Rp91,13 miliar pada tahun anggaran 2026. Dalam prosesnya, diduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui sejumlah pertemuan yang melibatkan kepala daerah, pejabat dinas, serta pihak swasta.

Baca juga  Polisi Gagalkan Tawuran di Indramayu, Enam Remaja dan Senjata Tajam Diamankan

Dalam pertemuan tersebut, para kontraktor yang ingin mendapatkan paket pekerjaan diduga diminta memberikan fee proyek berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan. Skema ini disebut menjadi syarat agar rekanan dapat memenangkan paket proyek yang disediakan pemerintah daerah.

KPK mengungkapkan, setelah kesepakatan tercapai, kepala daerah diduga menandai dokumen rekap pekerjaan fisik dengan kode tertentu sebagai penunjuk rekanan yang akan mengerjakan proyek. Tanda tersebut kemudian menjadi sinyal bagi pihak swasta untuk menyiapkan pembayaran fee kepada pihak yang berkepentingan.

Baca juga  Pengacara Asal Indramayu, Toni RM, Cetak Prestasi Cemerlang di Dunia Hukum

Sejumlah uang kemudian diserahkan oleh para kontraktor melalui perantara dengan total mencapai sekitar Rp980 juta. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui pejabat maupun aparatur yang berada di lingkungan dinas terkait.

Rinciannya, pada 26 Februari 2026 salah satu rekanan menyerahkan uang sekitar Rp330 juta melalui kepala dinas. Selanjutnya pada 6 Maret 2026, dua kontraktor lainnya menyerahkan masing-masing Rp400 juta dan Rp250 juta melalui aparatur sipil negara di dinas tersebut.

Baca juga  Kronologi Suami Selamatkan Istri dari Jambret di Sleman hingga Jadi Tersangka

Penyidik KPK menduga praktik permintaan fee proyek tersebut berkaitan dengan kebutuhan dana menjelang Idulfitri. Informasi mengenai dugaan transaksi itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga akhirnya dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK turut menyita uang ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Saat ini para tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut oleh KPK. Penyidik juga masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Sorotan

Dugaan Korupsi Rp 2 Miliar Mengguncang PDAM Indramayu, Dirut Nurpan Janji Beri Klarifikasi

Indramayu

Bupati Indramayu Apresiasi Pemulangan Robiin, Korban TPPO di Perbatasan Thailand-Myanmar

Terpopuler

Titi dan Khotibul Umam Sama-Sama Ngaku Dapat “SMS Ghaib Aman Yani”: Kebetulan atau Ada Skenario yang Disembunyikan?

Terpopuler

Kisah PMI Indramayu Nurlaela: Depresi dan Gaji Tidak Dibayar, BP3MI Jabar Klaim Sudah Beres

Hukum

Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Diduga Mandek di Kejati Jabar, ANKRI Geruduk Kejagung: “Jangan Ada yang Dilindungi!”

Terpopuler

Plt Kasatpol PP Sudah Lewat Batas Waktu, Bupati Lucky Hakim Mau Paksakan Perpanjangan Ketiga: Ilegal & Bisa Dijerat Hukum

Terpopuler

Kasus Dugaan Korupsi PKBM Indramayu Rugikan Negara Rp1,44 Miliar

Indramayu

Rp139 Miliar Hilang di BPR Karya Remaja: Bukti Menumpuk, Hukum Mandek Saat Menyentuh Lingkaran Dekat Bupati Lucky Hakim