Home / Kriminalitas / Daerah / Sorotan

Kamis, 12 Maret 2026 - 03:34 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Bupati Rejang Lebong, Diduga Minta “Jatah” Proyek hingga 15 Persen

Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, kini resmi jadi tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, kini resmi jadi tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik permintaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Rejang Lebong, Bengkulu.

Selain Fikri, penyidik KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. Kelima orang tersebut diduga terlibat dalam praktik pengaturan proyek yang dikenal dengan istilah “ijon proyek”.

Kasus ini berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan fisik di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai sekitar Rp91,13 miliar pada tahun anggaran 2026. Dalam prosesnya, diduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui sejumlah pertemuan yang melibatkan kepala daerah, pejabat dinas, serta pihak swasta.

Baca juga  KPK Ingatkan Kepala Daerah: 51% Kasus Korupsi Berasal dari Pemerintahan Daerah

Dalam pertemuan tersebut, para kontraktor yang ingin mendapatkan paket pekerjaan diduga diminta memberikan fee proyek berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan. Skema ini disebut menjadi syarat agar rekanan dapat memenangkan paket proyek yang disediakan pemerintah daerah.

KPK mengungkapkan, setelah kesepakatan tercapai, kepala daerah diduga menandai dokumen rekap pekerjaan fisik dengan kode tertentu sebagai penunjuk rekanan yang akan mengerjakan proyek. Tanda tersebut kemudian menjadi sinyal bagi pihak swasta untuk menyiapkan pembayaran fee kepada pihak yang berkepentingan.

Baca juga  Eks Anggota DPRD Indramayu, Robiin, Selamat Kembali ke Tanah Air Setelah Jadi Korban TPPO di Myanmar

Sejumlah uang kemudian diserahkan oleh para kontraktor melalui perantara dengan total mencapai sekitar Rp980 juta. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui pejabat maupun aparatur yang berada di lingkungan dinas terkait.

Rinciannya, pada 26 Februari 2026 salah satu rekanan menyerahkan uang sekitar Rp330 juta melalui kepala dinas. Selanjutnya pada 6 Maret 2026, dua kontraktor lainnya menyerahkan masing-masing Rp400 juta dan Rp250 juta melalui aparatur sipil negara di dinas tersebut.

Baca juga  Jaksa Sandiwara Tak Hadirkan Ahli Digital di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Takut Rekayasa Kasus Terbongkar

Penyidik KPK menduga praktik permintaan fee proyek tersebut berkaitan dengan kebutuhan dana menjelang Idulfitri. Informasi mengenai dugaan transaksi itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga akhirnya dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK turut menyita uang ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Saat ini para tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut oleh KPK. Penyidik juga masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Indramayu

LBH Ghazanfar Desak Jamwas dan Komjak Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Memanipulasi Barang Bukti HP Terdakwa di Sidang Paoman Indramayu

Indramayu

Teror Pengrusakan di Karangampel Lor, Calwu Slamet Caryo Bawa Kasus ke Polres Indramayu

Indramayu

Jaksa “Gatot” Bawa Ahli Digital ke Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Hancur Lebur Dakwaan Pembunuhan Berencana

Indramayu

CCTV Terpotong-potong dan Buram di Sidang Paoman Indramayu, LBH Ghazanfar: Oknum Polisi dan Jaksa Sengaja Tutupi Pelaku Asli Pembunuhan

Kriminalitas

LBH Ghazanfar: Taktik Licik! Jaksa Pakai INAFIS Jelaskan CCTV Paoman, Sengaja Menyesatkan Proses Hukum

Daerah

Pria Asal Indramayu Diduga Pengirim Paket Berisi Bahan Peledak ke Asrama Polisi Sukoharjo

Daerah

Pengacara Toni RM Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polres Bojonegoro, Diterima Hangat Penyidik

Daerah

Pidato Dedi Mulyadi Dinilai Abaikan Peran Pesantren, DPRD Jabar: Jangan Lupakan Amanat Leluhur!