Home / Edukasi

Kamis, 8 Juni 2023 - 23:03 WIB

Polres Indramayu Tangkap 3 Pelaku Perdagangan TKW ke Timur Tengah

Suaradermayu.com – Polres Indramayu menangkap tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Warga Negara Indonesia ke Uni Emirat Arab.

Ketiga pelaku diantaranya satu perempuan berinisial DS (30) warga Kecamatan Jatibarang dan dua orang laki-laki ES (46) warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu dan TR (45) warga Kecamatan Legung, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar, dalam jumpa pers Kamis (8/6/2023) sore menjelaskan, ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing. DS berperan sebagai petugas lapangan yang mencari korban. Sedangkan TR sebagai sponsor dan ES berperan sebagai koordinator perkerutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW di Kabupaten Indramayu.

“DS ini memanfaatkan jaringan media sosial Facebook dengan akun ‘Mamahnya Hannan Fatah’ untuk menjaring korbannya. Dia mengaku sebagai sponsor dan menawarkan lowongan pekerjaan sebagai PMI ke Dubai, Uni Emirat Arab,” jelasnya.

Baca juga  Judi Online Merajalela di Indramayu, Polisi Tangkap 15 Orang Selama Dua Pekan

Dalam aksinya pelaku menjanjikan gaji sebesar Rp 5 juta per bulan kepada korban. Pelaku juga menjanjikan proses cepat dan uang fee atau jeratan hutang kepada korbannya.

“DS perekrut dilapangan ini mengaku sejak beberapa tahun belakangan sudah 15 kali melakukan perekrutan terhadap calon korban PMI,” ujar dia.

Masih AKBP Fahri menyampaikan, salah satu korbannya yaitu Daenah (32), warga Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu. Tak hanya di janjikan gaji Rp 5 juta per bulan, Daenah juga diberikan fee Rp 3 juta oleh pelaku. Fee tersebut diberikan secara bertahap sebelum Daenah diberangkatkan ke UEA pada Februari 2022 lalu.

Baca juga  Innalillahi! Janazah TKW Asal Indramayu yang Meninggal di Malaysia Tiba ke Tanah Air

Sesampainya di UEA, Daenah bekerja sebagai asisten rumah tangga, namun Daenah tidak menerima haknya yang telah dijanjikan pelaku. Daenah baru menerima gaji setelah bekerja selama 3 bulan.

“Gaji yang akhirnya diterima korban pun hanya sebesar 1.200 Dirham atau sekitar Rp 4,5 juta dan tidak sesuai perjanjian. Korban juga sempat berganti empat kali majikan,” kata AKBP Fahri Siregar.

Menurut dia, Daenah saat bekerja di majikan keempat mendapat perlakuan kasar. Bahkan, ia mengalami kecelakaan jatuh dari tangga sehingga Daenah dikeluarkan oleh majikannya.

Ia melanjutkan, pada saat itu Daenah sempat melaporkan ke kepolisian setempat dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Daenah juga melaporkan perkaranya ke KBRI setempat.

Baca juga  Penyelesaian Ribuan Kasus Berhasil Ditangani Polres dan Polsek di Indramayu Sepanjang 2022

“Setelah kejadian itu, korban pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri. Korban kemudian menjalani operasi dan perawatan di RSUD Indramayu dan terancam mengalami cacat permanen pada tangannya akibat kecelakaan tersebut,” katanya.

Menurut AKBP Fahri, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut, karena pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa orang di luar Indramayu, termasuk soal penampungan PMI.

Dalam kasus tersebut, Polres Indramayu menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah salinan paspor atas nama korban, dua telepon genggam, tiket pesawat, dan 40 buah paspor lainnya.

Adapun ketiga pelaku yang memberangkatkan Daenah dijerat UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

“Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Share :

Baca Juga

Edukasi

Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Kafe di Indramayu, Pemilik Diamankan

Edukasi

Polres Indramayu Selidiki Kasus Pengantin Pesanan yang Viral di Media Sosial

Edukasi

Polres Indramayu Tetapkan Satu Tersangka Kasus TPPO, Korban Sedang Hamil

Edukasi

Vitamin D dan Kalsium Wajib Dikonsumsi Bersamaan, Ini Penjelasan Dokter Ortopedi

Edukasi

9 Pengedar dan 2 Kurir Narkoba di Indramayu Ditangkap Dalam Sebulan

Edukasi

Polisi Naikkan Status Perkara Perdagangan Orang TKI Indramayu di Turki ke Penyidikan

Edukasi

Suami di Indramayu Diduga Bakar Istri karena Cemburu, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Edukasi

Tindak Pidana Penggelapan Jabatan: Ancaman Hukuman & Contoh Nyata!