Suaradermayu.com – Polres Indramayu menangkap tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Warga Negara Indonesia ke Uni Emirat Arab.
Ketiga pelaku diantaranya satu perempuan berinisial DS (30) warga Kecamatan Jatibarang dan dua orang laki-laki ES (46) warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu dan TR (45) warga Kecamatan Legung, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar, dalam jumpa pers Kamis (8/6/2023) sore menjelaskan, ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing. DS berperan sebagai petugas lapangan yang mencari korban. Sedangkan TR sebagai sponsor dan ES berperan sebagai koordinator perkerutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW di Kabupaten Indramayu.
“DS ini memanfaatkan jaringan media sosial Facebook dengan akun ‘Mamahnya Hannan Fatah’ untuk menjaring korbannya. Dia mengaku sebagai sponsor dan menawarkan lowongan pekerjaan sebagai PMI ke Dubai, Uni Emirat Arab,” jelasnya.
Dalam aksinya pelaku menjanjikan gaji sebesar Rp 5 juta per bulan kepada korban. Pelaku juga menjanjikan proses cepat dan uang fee atau jeratan hutang kepada korbannya.
“DS perekrut dilapangan ini mengaku sejak beberapa tahun belakangan sudah 15 kali melakukan perekrutan terhadap calon korban PMI,” ujar dia.
Masih AKBP Fahri menyampaikan, salah satu korbannya yaitu Daenah (32), warga Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu. Tak hanya di janjikan gaji Rp 5 juta per bulan, Daenah juga diberikan fee Rp 3 juta oleh pelaku. Fee tersebut diberikan secara bertahap sebelum Daenah diberangkatkan ke UEA pada Februari 2022 lalu.
Sesampainya di UEA, Daenah bekerja sebagai asisten rumah tangga, namun Daenah tidak menerima haknya yang telah dijanjikan pelaku. Daenah baru menerima gaji setelah bekerja selama 3 bulan.
“Gaji yang akhirnya diterima korban pun hanya sebesar 1.200 Dirham atau sekitar Rp 4,5 juta dan tidak sesuai perjanjian. Korban juga sempat berganti empat kali majikan,” kata AKBP Fahri Siregar.
Menurut dia, Daenah saat bekerja di majikan keempat mendapat perlakuan kasar. Bahkan, ia mengalami kecelakaan jatuh dari tangga sehingga Daenah dikeluarkan oleh majikannya.
Ia melanjutkan, pada saat itu Daenah sempat melaporkan ke kepolisian setempat dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Daenah juga melaporkan perkaranya ke KBRI setempat.
“Setelah kejadian itu, korban pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri. Korban kemudian menjalani operasi dan perawatan di RSUD Indramayu dan terancam mengalami cacat permanen pada tangannya akibat kecelakaan tersebut,” katanya.
Menurut AKBP Fahri, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut, karena pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa orang di luar Indramayu, termasuk soal penampungan PMI.
Dalam kasus tersebut, Polres Indramayu menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah salinan paspor atas nama korban, dua telepon genggam, tiket pesawat, dan 40 buah paspor lainnya.
Adapun ketiga pelaku yang memberangkatkan Daenah dijerat UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
“Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.