Suaradermayu.com – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu berhasil memulangkan 3 calon TKW non prosedural atau ilegal yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Mereka dijemput di Dinas Sosial Jawa Barat.
Ketiganya merupakan warga Kabupaten Indramayu, yaitu Karlina warga Desa Purwajaya Kecamatan Krangkeng, Isa warga Desa Pabean Udik Kecamatan Indramayu dan Darmini warga Desa Kertasemaya Kabupaten Kertasemaya.
” Ketiga warga Indramayu tersebut, bagian dari 161 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang berhasil dicegah oleh BP2MI di penampungan di Bekasi, ” kata Kepala Dinas Disnaker Indramayu Erpin Marunda, Senin (3/10/2022).
Erpin menyebut ketiganya akan diberangkatkan ke negara Arab Saudi sebagai asisten pembantu rumah tangga. Pada kesempatan itu Erpin memberikan bantuan kepada ketiga calon TKW tersebut.
Sekedar informasi sebelumnya Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan penggerebekan tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi pada Jumat (30/9/2022).
Pada penggerebekan itu BP2MI menemukan 161 emak-emak dengan rentang usia 45 hingga 50 tahun. Mereka datang dari berbagai daerah mulai dari Lampung, Jawa Timur, Jawa Barat, NTB hingga Banten.
” Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Timur Tengah Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga, ” kata Kepala BP2MI Benny Ramdhani dikutip detik.com Jumat (30/9/2022).