suaradermayu.com – Kepala OPD Pemkab Indramayu banyak dijabat pelaksana tugas (Plt). Hal itu dikhawatirkan berdampak pada pencapaian rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan mengancam kinerja pemerintah dalam melakukan pelayanan publik.
Sekretaris Jenderal LSM Bagaspati Eman Suryana turut menyoroti kekosongan jabatan kepala OPD yang diisi pelaksana tugas tak bisa berlangsung lama.
“Karena keterbatasan yang dimiliki pelaksana tugas, termasuk jangka waktu bertugas, sehingga sangat terbatas kewenangannya. Akibatnya, kinerja OPD terancam menurun, kalau kinerja menurun, ini akan berdampak pada pencapaian RJMD,” jelas Eman, Rabu (1/11/2023).
Menurut dia, beberapa keterbatasan pelaksana tugas yakni tidak berwenang mengambil keputusan dan atau mengambil tindakan yang bersifat strategis. Yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.
Eman Suryana menambahkan, kondisi birokrasi di Pemkab Indramayu tak bisa dibiarkan berlarut-larut. Bupati harus segera melakukan assesmen (penilaian) untuk mengisi posisi yang kosong.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 30 tahun 2014, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017, dan Surat Edaran BKN No 2 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Oleh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian, pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas paling lama tiga bulan. Jika masih kesulitan melakukan pengisian, dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi. (Pahmi)
























