Suaradermayu.com – Suara mesin berat yang biasanya riuh di sebuah lahan galian di Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, mendadak terhenti. Bukan karena kehabisan bahan bakar, melainkan karena aparat kepolisian datang melakukan penyergapan.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Indramayu berhasil membongkar praktik tambang ilegal yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi.
Baca Juga : Warga Geruduk Galian Tanah Merah Diduga Ilegal di Cikedung, LBH Ghazanfar : Pemkab Harus Tindak Tegas
Operasi yang digelar pada Jumat (25/9/2025) itu berakhir dengan penangkapan tujuh orang pelaku serta penyitaan sejumlah barang bukti yang nilainya tidak kecil. Polisi menemukan dua unit excavator, dua dump truck, dokumen perusahaan, rekening koran, hingga uang tunai Rp 4,65 juta yang diduga hasil penjualan material tambang.
Terorganisir: Ada Direktur hingga Operator Lapangan
Tak seperti praktik tambang liar pada umumnya, kasus ini justru memperlihatkan struktur yang rapi. Polisi mengungkap, para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang bertindak sebagai direktur perusahaan, ada yang mengatur pelaksanaan tambang, hingga operator lapangan.
Baca Juga : Jalan Rusak Akibat Dump Truck Galian Tanah Merah, Wabup Indramayu Tinjau Lokasi
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reskrim AKP M. Arwin Bachar, menegaskan bahwa operasi ini adalah bukti keseriusan Polres Indramayu dalam menutup ruang bagi praktik ilegal.
“Pertambangan tanpa izin bukan sekadar melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Kami akan tindak tegas siapa pun yang mencoba mencari keuntungan dengan cara merugikan negara dan merusak alam,” tegas AKP Arwin, Sabtu (27/9/2025).
Ancaman Lingkungan Mengintai
Tambang ilegal selalu meninggalkan jejak. Lubang bekas galian bisa menjadi genangan beracun, merusak lahan pertanian, hingga meningkatkan risiko longsor. Indramayu, yang dikenal sebagai salah satu lumbung pangan nasional, tentu berada dalam ancaman serius jika praktik semacam ini dibiarkan.
Beberapa warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tambang. Selain khawatir sawah mereka rusak, jalan desa juga kerap dilalui truk-truk besar yang mengangkut material, membuat infrastruktur cepat hancur.
Jerat Hukum Berat Menanti
Ketujuh pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara serta denda yang mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga : Pemkab Indramayu Segel Galian Tanah Merah Ilegal
Langkah ini diharapkan memberi efek jera bagi pihak lain yang mungkin masih mencoba melanjutkan praktik serupa.
Kolaborasi Lintas Instansi
Operasi di Cikedung ini tidak hanya melibatkan polisi. Satpol PP Kabupaten Indramayu dan Dinas ESDM Cabang Cirebon ikut turun tangan. Kolaborasi lintas instansi ini memperlihatkan bahwa penindakan terhadap pertambangan ilegal kini menjadi perhatian serius.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait menjadi kunci agar pengawasan lebih efektif,” jelas AKP Arwin.
Imbauan kepada Masyarakat
Selain penindakan hukum, polisi juga mendorong partisipasi warga. Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno menegaskan bahwa masyarakat bisa menjadi mata dan telinga aparat.
“Jika ada aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan. Kami sudah siapkan layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” ujarnya.
Menjaga Indramayu Tetap Hijau
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pertambangan ilegal hanya membawa kerusakan. Di Indramayu, tanah subur dan lahan pertanian jauh lebih berharga untuk masa depan ketimbang keuntungan sesaat dari aktivitas galian liar.
Dengan penindakan tegas yang dilakukan polisi, diharapkan Indramayu tetap menjadi daerah yang aman, produktif, dan terjaga lingkungan hidupnya.
























