Home / Sorotan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:01 WIB

Bukan Soal Rumah Tangga, Anggi Noviah Diadukan Suami ke BK DPRD Indramayu karena Diduga Langgar Etika

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Suaradermayu.com – Publik masih menyoroti pengaduan yang dilayangkan IR terhadap istrinya, Anggi Noviah, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan. Pengaduan tersebut disampaikan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Indramayu untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga : Kasus Rumah Tangga Berujung Etik, Anggi Noviah Dilaporkan ke BK DPRD Indramayu

Dalam proses pengaduan ini, IR menggandeng pengacara senior Dr. Khalimi, yang dikenal luas sebagai praktisi hukum berpengalaman dan telah lama malang melintang di dunia advokasi.

Menurut Khalimi, pengaduan yang disampaikan kliennya bukan berkaitan dengan urusan rumah tangga, melainkan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD.

“Yang diadukan IR ke BK DPRD Kabupaten Indramayu terhadap AN itu bukan urusan rumah tangga, tetapi soal dugaan pelanggaran kode etik karena bepergian bersama seorang laki-laki bukan muhrim di luar pulau sejak 7 hingga 11 September 2025, dan kembali terjadi pada 19 hingga 22 September 2025,” ujar Khalimi, Sabtu (26/10/2025).

Khalimi juga menyampaikan pernyataan IR yang mempertanyakan perilaku istrinya sebagai pejabat publik.

Baca Juga : Hari Ini Anggi Noviah Jalani Sidang Etik BK DPRD Indramayu dan Pemeriksaan Polda Aceh

“Apakah bepergian berhari-hari ke luar pulau dengan teman laki-laki yang bukan muhrim dan bermesraan di depan umum yang diduga melakukan perzinahan tidak melanggar etika kedewanan yang terhormat?” kata Khalimi mengutip pernyataan IR.

Baca juga  Kejaksaan Indramayu Perpanjang Status Tahanan Kota Panji Gumilang

Mengapa Diadukan ke Badan Kehormatan DPRD

Pengaduan terhadap seorang anggota DPRD dapat diajukan ke Badan Kehormatan (BK) apabila menyangkut dugaan pelanggaran terhadap kode etik, norma, atau perilaku yang dinilai tidak sejalan dengan kehormatan lembaga dewan.

Baca Juga : Suami Laporkan ke Polda Aceh, Anggi Noviah Akhirnya Ungkap Kronologi Sebenarnya di Hadapan BK DPRD Indramayu

Sebagai pejabat publik, anggota DPRD Indramayu tidak hanya terikat oleh aturan hukum dan tata tertib kedewanan, tetapi juga oleh tanggung jawab moral dan etika sosial.

Masyarakat menaruh kepercayaan kepada wakil rakyat untuk menjadi teladan dalam sikap, perilaku, dan integritas pribadi, baik di ruang publik maupun kehidupan pribadi.

Setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan preseden negatif atau menurunkan kewibawaan lembaga, meskipun dilakukan di luar urusan kedinasan, tetap dapat menjadi perhatian Badan Kehormatan untuk diklarifikasi dan diuji kebenarannya.

Baca Juga : Dr. Khalimi Bongkar Fakta Mengejutkan Usai Klarifikasi Anggi Noviah di BK DPRD Indramayu

Melalui mekanisme ini, BK DPRD memiliki tanggung jawab memastikan agar setiap anggota dewan menjaga kehormatan, martabat, dan kepercayaan publik, sesuai amanat kode etik dan sumpah jabatan mereka.

Proses Klarifikasi Masih Berjalan

Khalimi menegaskan, hasil klarifikasi yang disampaikan Ketua BK DPRD Indramayu terhadap Anggi Noviah belum dapat dijadikan dasar kesimpulan apa pun sebelum IR sebagai pihak pengadu juga dimintai keterangan.

Baca juga  Menuju Indramayu REANG, Lucky Hakim Percepat Pembangunan di Berbagai Sektor

Baca Juga : Dr. Khalimi Desak Ketua BK DPRD Indramayu Mengundurkan Diri, Potensi Konflik Kepentingan Dugaan Pelanggaran Etik Anggi Noviah

“Klien kami akan menyampaikan keterangan yang mengejutkan sehingga jajaran BK DPRD dibuat terkesima untuk membuktikan bahwa aduan pelanggaran kode etik tidak sekadar opini,” ujar Khalimi yang juga menjabat Ketua DPC Peradi SAI Indramayu Raya.

Ia menambahkan, persoalan rumah tangga antara IR dan Anggi Noviah sudah berproses di Pengadilan Agama Bekasi, sementara dugaan perzinahan yang dilaporkan IR disebut telah berproses di Polda Aceh.

“Jadi kita jalankan sesuai domein institusi masing-masing. BK menangani soal etik, pengadilan agama soal rumah tangga, dan kepolisian soal dugaan tindak pidana,” pungkasnya.

Penyelidikan Polda Aceh Berdasarkan Qanun Jinayat

Menurut Khalimi, penyelidikan Polda Aceh dilakukan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur larangan dan sanksi atas perbuatan khalwat dan ikhtilath.

Jika terbukti, kata dia, pelaku khalwat diancam dengan uqubat ta’zir cambuk paling banyak 10 kali atau denda 100 gram emas murni, atau penjara maksimal 10 bulan. Sedangkan ikhtilath, dapat dijatuhi hukuman uqubat cambuk hingga 30 kali, atau denda 300 gram emas murni, atau penjara paling lama 30 bulan.

Baca juga  Ade Syaekudin: Pejabat Publik Pemkab Indramayu Harus Miliki Sertifikasi Kompetensi Teknis dan Manajerial Diakui Nasional

“Bukti panggilan dari Polda Aceh sudah kami terima. Proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Tidak benar jika dikatakan perkara ini berhenti,” tegas Khalimi.

Apa Itu Khalwat dan Ikhtilath?

Dalam hukum Aceh:

Khalwat adalah perbuatan berada bersama di tempat tersembunyi antara pria dan wanita yang bukan mahram, tanpa ikatan pernikahan dan dengan kerelaan kedua belah pihak, yang berpotensi mengarah pada perbuatan zina. Misalnya, berduaan di rumah atau hotel tanpa tujuan resmi.

Ikhtilath adalah perbuatan bermesraan secara fisik antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri, baik di tempat terbuka maupun tertutup, termasuk berpelukan, berciuman, atau bersentuhan tubuh dengan kerelaan kedua belah pihak.

“Tindakan seperti ini tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik, apalagi anggota DPRD. Jika terbukti, secara etik dapat berujung pemberhentian dari jabatan,” tegas Khalimi.

Khalimi menegaskan pentingnya membedakan urusan rumah tangga dengan pelanggaran moral pejabat publik. Menurutnya, pertengkaran suami-istri adalah hal wajar, tetapi perjalanan pribadi yang mengarah pada dugaan pelanggaran moral dan dilakukan di luar tugas kedinasan DPRD merupakan pelanggaran etik yang berat.

“BK DPRD Indramayu memiliki kewenangan untuk menelusuri, memverifikasi, dan mengklarifikasi setiap laporan pelanggaran kode etik anggota dewan,” ujarnya.

Lebih lanjut, IR melalui kuasa hukumnya berharap BK DPRD Indramayu segera menuntaskan proses pengaduan ini agar ada kepastian dan kejelasan hasil penilaian etik, baik bagi dirinya selaku pengadu maupun bagi pihak teradu. (Pahmi)

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Oknum Dishub Indramayu Diduga ‘Palak’ Jukir Liar Rp30–80 Ribu per Hari!

Sorotan

Eks Polisi Alvian Sinaga Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Toni RM: Sesuai Harapan Keluarga

Sorotan

Desa Disegel Warga: Ketika Kepercayaan pada Pemimpin Menguap di Sukaslamet

Terpopuler

AMAKI Adukan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke KPK, Desak Klarifikasi Relasi Proyek Sarjan

Terpopuler

Tersangka Korupsi PKBM Ditahan di Lapas Indramayu, Ini Pasal yang Dikenakan

Terpopuler

Sempat Dipulangkan UGD, Khamdani Pasien Miskin Kini Ditangani Optimal: Apresiasi Wadir RSUD Indramayu dr. Kurniawan

Terpopuler

Kejari Indramayu Jangan Masuk Angin! Operator Bukan Penentu Pencairan, LBH Ghazanfar Bongkar Alur Korupsi Dana PKBM

Indramayu

Viral! Spanduk Tuding Bupati Lucky Lindungi Helmi Soal Kredit Fiktif Rp25 Miliar BPR Karya Remaja