Home / Indramayu / Politik

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Dr. Khalimi Desak Ketua BK DPRD Indramayu Mengundurkan Diri, Potensi Konflik Kepentingan Dugaan Pelanggaran Etik Anggi Noviah

Kuasa Hukum IR, Dr. Khalimi saat mendatangi rungan BK di Gedung DPRD Indramayu, Jumat (24/10/2025)

Kuasa Hukum IR, Dr. Khalimi saat mendatangi rungan BK di Gedung DPRD Indramayu, Jumat (24/10/2025)

Suaradermayu.com – Dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD Indramayu, Anggi Noviah (AN), kembali menjadi sorotan publik. Kali ini perhatian tertuju pada Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Indramayu, Sutaryono, yang dinilai memiliki potensi konflik kepentingan karena berasal dari partai yang sama dengan terlapor, yakni PDIP.

Kuasa hukum IR, Dr. Khalimi, menilai situasi ini menuntut ketegasan Ketua BK untuk menjaga netralitas lembaga. Menurutnya, dalam kasus seperti ini, Ketua BK seharusnya mengundurkan diri sementara selama menangani perkara yang melibatkan anggota partainya sendiri.

“Ketua BK semestinya menjaga netralitas rekomendasi BK. Untuk itu, seharusnya beliau mengundurkan diri sementara dari posisi personel BK. Bukankah antara Ketua BK dengan AN itu satu partai?” tegas Khalimi kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Khalimi menambahkan, praktik ini serupa dengan prinsip di peradilan umum, di mana hakim yang memeriksa keluarga, kerabat, atau teman wajib mengundurkan diri sementara untuk menghindari cacat hukum pada putusan.

“Karena yang dilaporkan anggota dewan dari partai yang sama, saya menduga ada konflik kepentingan dalam rekomendasi BK. Potensi bias menjadi nyata. Secara etika kelembagaan, pejabat yang memeriksa anggota partainya sendiri disarankan menarik diri sementara agar rekomendasi BK tetap objektif dan adil,” jelas Khalimi

Baca juga  Sholihin Tegaskan: Demo ‘Pulangkan Lucky Hakim ke Cilacap’ Tak Libatkan Ketua PWNU dan NU

Klarifikasi Ketua BK Dinilai Sepotong-Sepotong

Khalimi menyoroti cara Ketua BK Sutaryono menyampaikan hasil klarifikasi Anggi Noviah ke publik. Menurutnya, klarifikasi itu terkesan formalistik dan tidak menyeluruh, sehingga tidak mencerminkan seluruh alat bukti dan fakta yang diajukan pihaknya.

“Ketua BK terkesan menjadi jubir-nya AN. Klarifikasinya hanya sebagian, tidak menyentuh semua bukti yang kami ajukan,” tegas Khalimi.

BK juga dianggap kurang teliti dalam menelusuri aktivitas pribadi Anggi Noviah pada hari kerja, termasuk berbisnis dan bepergian ke luar pulau, yang dinilai termasuk dugaan pelanggaran kode etik.

“Bepergian di hari kerja bukan kedinasan. Bukti-bukti visual sudah kami ajukan ke BK, dan kami meyakini ada pelanggaran kode etik,” tambahnya.

Lebih serius lagi, sebelum keberangkatan ke Banda Aceh pada 18 September 2025, Anggi Noviah bersama seorang laki-laki asal Pakistan yang diduga selingkuhannya, sempat menginap di kamar yang sama di Hotel DePrime Tangerang, Banten. Bukti ini sudah diserahkan ke BK, namun tidak diklarifikasi dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik.

Baca juga  Haji Suwarjo Desak Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Tindak Tegas Premanisme di Indramayu

“Pergi berbisnis sah-sah saja, tapi dengan laki-laki yang bukan muhrim melakukan tindakan berangkulan di depan umum, padahal mereka bukan pasangan sah (foto sudah dilampirkan oleh pelapor IR ke BK). Kenapa indikasi ke arah zina, perbuatan tercela yang seharusnya tidak dilakukan anggota legislatif, tidak menjadi keyakinan BK?” ungkap Khalimi menirukan kekesalan kliennya.

Upaya Klarifikasi Hari Ini

Khalimi mengaku pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB, ia datang ke ruangan BK di Kantor DPRD Indramayu untuk menanyakan perkembangan pengaduan kliennya. Namun, pintu ruangan terkunci dan tidak ada siapa pun di dalam.

“Tujuan saya ke sana untuk menanyakan perkara pengaduan klien saya, tetapi ruangan kosong. Hal ini menunjukkan perlunya BK segera menyelesaikan pengaduan agar ada kepastian hukum,” ujar Khalimi.

Proses Laporan di Polda Aceh

Klaim Anggi Noviah bahwa laporan di Polda Aceh telah selesai, menurut Khalimi, tidak sesuai fakta.

Baca juga  Dugaan Korupsi Rp 353 Miliar di PDAM Indramayu, Kejaksaan Agung Mulai Bertindak

“Tidak benar laporan di Polda Aceh terhadap AN telah ditutup. Proses penyelidikan terus berlanjut. Pada 21 Oktober 2025, IR telah memenuhi panggilan Polda Aceh, dan selanjutnya penyidik akan memanggil AN agar kasus ini cepat naik ke penyidikan. Tidak ada penutupan atau pencabutan kasus tindakan asusila,” jelasnya.

Desakan Penyelesaian dan Evaluasi Aturan BK

Khalimi menegaskan, BK DPRD Indramayu harus segera menyelesaikan pengaduan ini, agar ada kepastian hukum bagi kliennya. Saat ini, BK DPRD Indramayu menjadi sorotan publik, apakah rekomendasi BK benar-benar objektif atau tidak.

Dr. Khalimi juga menyoroti Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur tata cara kerja BK. Menurutnya, aturan ini perlu dievaluasi agar tidak membuka ruang potensi konflik kepentingan seperti yang terjadi saat ini.

“Regulasi yang memungkinkan konflik kepentingan harus dibenahi. Proses etik harus bebas dari pengaruh politik partai manapun,” kata Khalimi.

Suaradermayu.com hingga kini masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Ketua BK DPRD Indramayu, Sutaryono, terkait desakan Dr. Khalimi agar mengundurkan diri sementara dalam menangani perkara Anggi Noviah. (Pahmi)

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Syaefudin Sidak PDAM Indramayu: Kebocoran, Metering, hingga Isu Transfer Dana Disorot

Indramayu

Ribuan Botol Miras Tak Jadi Beredar, Polres Indramayu Tutup Keran Malam Tahun Baru

Indramayu

Fakta Baru Kasus 5 Jenazah di Indramayu, Polisi Libatkan Puslabfor Polri dan Periksa Saksi

Indramayu

Mahasiswa Desak Kejati Jabar Usut Dugaan Keterlibatan Pemodal Utama dalam Kasus Dugaan Korupsi BPR Karya Remaja

Indramayu

Polisi Akhirnya Sikat Tambang Ilegal di Indramayu, 7 Orang Ditangkap dan Excavator Disita

Indramayu

Keren! Laporan Keuangan Indramayu TA 2022, Raih Predikat WTP dari BPK

Indramayu

Santri NU Indramayu Tunjukkan Kreativitas! Festival Mural Warnai Peringatan Hari Santri 2022

Indramayu

Polisi Indramayu Bantu Pemudik dengan Sigap di Tol Cipali