Home / Indramayu / Kriminalitas

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:38 WIB

Bocah SD di Indramayu Digugat Kakek-Nenek Soal Tanah, Sidang Ditunda

Pengadilan Negeri Indramayu

Pengadilan Negeri Indramayu

Suaradermayu.com – Kisah memilukan menimpa seorang bocah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Indramayu. Bocah berinisial ZI yang baru berusia 12 tahun harus berurusan dengan persoalan hukum setelah digugat oleh kakek dan nenek kandungnya sendiri dalam perkara sengketa tanah.

Baca Juga : Ibu Korban Pencabulan Anak di Krangkeng Harap Hakim Hukum Berat Pelaku

Perkara keluarga ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm. Informasi itu dibenarkan oleh Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba.

“Betul, saat ini di PN Indramayu sedang berjalan perkara perdata yang salah satu tergugatnya adalah anak berinisial ZI,” kata Adrian saat sihubungi, Minggu (6/7/2025).

Sidang Perdana Tertunda, Bocah Tak Hadir

Sidang perdana perkara ini telah digelar pada Selasa, 2 Juli 2025. Namun, persidangan harus ditunda oleh majelis hakim karena tidak dihadiri seluruh tergugat, termasuk ZI yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.

Baca juga  KOMPI Tolak PSN Tambak Pantura, Pemerintah Tegaskan Program Revitalisasi Sejahterakan Petambak

Baca Juga : Hotman Paris Bantu Pendampingan Hukum Bagi Bocah SD Diperkosa Gerombolan Anak Punk di Indramayu

“Hanya tergugat pertama dan kedua yang hadir, yaitu ibu kandung ZI dan kakaknya. Untuk tergugat ketiga, ZI, tidak hadir sehingga sidang ditunda,” jelas Adrian.

Menurut jadwal, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 16 Juli 2025. Agenda sidang mendatang adalah tahap pramediasi, di mana majelis hakim mendorong para pihak mencari penyelesaian secara kekeluargaan.

Baca Juga : Bejat, Anak Punk Rame-rame Perkosa Anak SD di Indramayu

Tanah Warisan Jadi Sumber Masalah

Sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh kakek dan nenek ZI atas sebidang tanah yang selama ini menjadi tempat tinggal keluarga kecil mereka. Tanah tersebut merupakan peninggalan almarhum Suparto, ayah kandung ZI.

Selain ZI, turut tergugat dalam perkara ini adalah sang ibu, Rastiah (37), dan kakak laki-lakinya, Heryatno (20).

“Tanah dan rumah itu dulu peninggalan bapak saya. Kami sekeluarga sudah tinggal di sana lebih dari 15 tahun,” ungkap Heryatno saat ditemui awak media.

Baca juga  Diduga Kuasai Rumah Tanpa Izin, Kepala LPK Bos Korea Indramayu Dilaporkan ke Polisi

Baca Juga : Murid SD di Indramayu Meninggal Dunia, Dugaan Bullying Jadi Sorotan

Keluarga Terpukul, Bocah Kecil Terseret ke Pengadilan

Heryatno tak bisa menyembunyikan rasa sedih dan kecewanya. Ia mengaku terpukul karena kakek dan neneknya tega melayangkan gugatan, bahkan melibatkan adiknya yang masih anak-anak.

“Jujur saya kaget, sedih, kecewa. Apalagi adik saya yang masih kecil juga ikut digugat,” tutur Heryatno.

Menurutnya, ZI sangat syok mendengar kabar dirinya digugat ke pengadilan. Selama ini, ZI dikenal sebagai anak yang ceria dan rajin belajar.

“Kami cuma ingin hidup tenang di rumah peninggalan bapak kami. Kalau bisa, masalah ini diselesaikan baik-baik saja, enggak usah sampai ribut-ribut begini,” imbuhnya.

Upaya Damai Masih Terbuka

Meski merasa kecewa, keluarga ZI tetap membuka pintu damai. Mereka berharap, permasalahan ini bisa diselesaikan lewat musyawarah kekeluargaan, tanpa perlu memperpanjang konflik ke meja hijau.

Baca juga  Terungkap! Begini Cara Lacak Lokasi Seseorang Hanya Pakai Nomor HP, Gampang Banget!

Namun demikian, Heryatno menegaskan pihaknya juga siap mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tetap ikuti jalannya persidangan. Tapi kalau bisa ada jalan damai, itu lebih baik,” katanya.

Baca Juga : Viral!Diduga Jadi Korban Perundungan Oknum Guru Gara-Gara Belum Bayar Buku, Murid SD di Indramayu Trauma dan Takut Sekolah

Kakek-Nenek Belum Beri Keterangan

Hingga berita ini ditulis, pihak kakek dan nenek ZI belum memberikan penjelasan terkait alasan gugatan mereka. Awak media masih berupaya mengonfirmasi untuk mendapatkan keterangan dari pihak penggugat.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan anak di bawah umur dalam pusaran konflik keluarga. Banyak pihak menyayangkan situasi ini, mengingat anak-anak seharusnya mendapat perlindungan, bukan justru terseret ke persoalan hukum.

Sidang lanjutan pada 16 Juli 2025 mendatang diharapkan bisa menjadi titik temu penyelesaian, sehingga kisruh keluarga ini tidak terus berlarut.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Proyek Pabrik Sepatu Krangkeng Minim Libatkan Pekerja Lokal

Indramayu

Jual Obat Terlarang di Rumah Kos, Wanita Ini Diciduk Polisi Indramayu

Indramayu

Dor! Polisi Tembak Kaki Komplotan Pembobol Minimarket di Indramayu

Indramayu

Ungkap Kematian Putri Apriyani, Propam Polda Jabar Gelar Sidang Etik Bripda Alvian

Indramayu

Wabup Syaefudin Apresiasi UPZ Desa Mundakjaya dan Jatisura sebagai Pengumpul Zakat Maal Terbanyak

Indramayu

UMK Indramayu 2026 Disepakati Rp 2,91 Juta, Proses Rapat Lebih Kondusif Tanpa Aksi Massa

Ekonomi

Ady Setiawan Tanggapi Tuduhan Lucky Soal Tarif Air PDAM Indramayu Mahal

Indramayu

Klarifikasi Mundur dari Wabup Indramayu, Lucky Hakim Penuhi Panggilan DPRD