Home / Sorotan / Ekonomi

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:30 WIB

BGN Bongkar Dugaan “Bisnis Dapur” Program Makan Bergizi Gratis, Yayasan Kelola Banyak Dapur

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, mengungkap adanya pihak-pihak yang diduga memanfaatkan pengelolaan dapur MBG sebagai ladang bisnis.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, mengungkap adanya pihak-pihak yang diduga memanfaatkan pengelolaan dapur MBG sebagai ladang bisnis.

Suaradermayu.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat kini menjadi sorotan. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, mengungkap adanya pihak-pihak yang diduga memanfaatkan pengelolaan dapur MBG sebagai ladang bisnis.

Menurut Nanik, besarnya target penerima manfaat program MBG memicu munculnya banyak yayasan baru yang berlomba-lomba menjadi pengelola dapur. Bahkan, dalam beberapa kasus ditemukan pihak yang mengelola lebih dari satu dapur sekaligus.

Baca juga  Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi Diduga Terima Setoran Praktik Judi Online

“Target MBG sangat besar, sehingga muncul banyak yayasan baru. Bahkan ada yang mengelola lebih dari satu dapur,” ujar Nanik dalam kegiatan penguatan strategi komunikasi dan implementasi kehumasan, belum lama ini.

Ia menilai, orientasi keuntungan yang terlalu kuat dari sebagian pengelola berpotensi menggeser tujuan utama program. Dalam sejumlah temuan, perhatian terhadap fasilitas dan standar operasional dapur dinilai belum maksimal.

“Yang muncul adalah pengusaha berkedok yayasan karena orientasinya bisnis. Fasilitas sering tidak dipikirkan, bahkan ketika peralatan rusak tidak segera diganti karena dihitung sebagai biaya,” jelasnya.

Baca juga  Puluhan Warga Eretan Kulon Datangi Kantor Dinsos Indramayu, Tuntut Keadilan Relokasi

BGN menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap seluruh mitra penyelenggara MBG. Nanik mengingatkan bahwa kerja sama dengan yayasan atau mitra pengelola pada dasarnya hanya berlaku selama satu tahun dan dapat dihentikan apabila tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kontrak mereka hanya satu tahun dan bisa saja tidak diperpanjang. Artinya, sewaktu-waktu kerja sama bisa dihentikan jika tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Baca juga  Rafik Alias Ganden Mangkir Dua Kali, Polisi Siapkan Gelar Perkara Atas Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah

Ia juga menekankan bahwa program MBG sejak awal tidak dirancang sebagai ruang mencari keuntungan. Pemerintah, kata dia, menempatkan program ini sebagai bentuk investasi sosial untuk membantu masyarakat serta meningkatkan kualitas gizi generasi masa depan.

“MBG bukan program bisnis. Ini adalah program kemanusiaan dan investasi sosial untuk masa depan generasi kita,” pungkas Nanik. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Indramayu

LBH Ghazanfar: Oknum Polres Indramayu Penyiksa Terdakwa Ririn Bisa Dijerat Pasal Berlapis & Langgar Etik Berat

Hukum

Karya Jurnalistik Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana-Perdata, MK Tegaskan Dewan Pers Harus Didahulukan

Indramayu

209 Ribu Warga Indramayu Terima Bantuan Beras Gratis 20 Kg, Harga Pasar Diharap Turun

Indramayu

Kepala Satpol PP Indramayu Minta Perda Larangan Nol Mihol Diganti 10 Persen, LBH Ghazanfar: Aroma Cukong Menyengat!

Terpopuler

KPK Bongkar “Pasar Jabatan” di Pati: Perangkat Desa Dipatok hingga Rp225 Juta, Bupati Jadi Tersangka

Sorotan

PDAM Tirta Darma Ayu Dinilai Jadi “Tong Sampah” Manajemen, Oo Kritik Transparansi Pemerintah Indramayu

Sorotan

Ono Surono Saksikan Langsung KPK Geledah Rumahnya Terkait Kasus Suap Proyek Bekasi

Hukum

LPS Bongkar Dugaan Korupsi Rp139 Miliar di BPR Karya Remaja, Benarkah Dana Mengalir ke Lingkaran Pendopo?