Home / Edukasi

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:33 WIB

Suami di Indramayu Diduga Bakar Istri karena Cemburu, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Oplus_131072

Oplus_131072

Suaradermayu.com – Warga Kabupaten Indramayu digegerkan oleh aksi seorang suami yang diduga membakar istrinya sendiri akibat cemburu. Korban, seorang wanita berinisial S (23), mengalami luka bakar serius di wajah, kepala, dan tubuhnya.

Pelaku berinisial R (28), warga Desa Mekarjati, Kecamatan Gantar, berhasil diringkus polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, mengungkapkan bahwa motif pelaku diduga karena cemburu setelah mengetahui istrinya menjalin hubungan dengan pria lain.

Menurut keterangan polisi, pasangan ini telah menikah secara siri selama enam tahun. Namun, hubungan mereka memburuk dalam beberapa waktu terakhir. Sejak awal Maret 2025, korban meninggalkan rumah dan tinggal bersama kakaknya di Kecamatan Gantar.

Baca juga  Keluarga Putri Ancam Geruduk Polres Indramayu, Jika Tidak Diterapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Pada Senin (10/3/2025), R melihat S berjalan bersama seorang pria di Alun-alun Haurgeulis. Ia pun mengirim pesan kepada S, menanyakan keberadaannya. Namun, jawaban S justru memicu amarahnya.

“Saat itu korban membalas pesan dengan mengatakan bahwa dirinya sedang jalan-jalan dengan seorang laki-laki dan laki-laki tersebut akan main ke rumahnya,” ujar AKP Hillal Adi Imawan, Kamis (13/3/2025).

Dalam keadaan emosi, R membeli bensin seharga Rp5 ribu dari sebuah Pertamini. Ia lalu mendatangi rumah kakak S dan mengintip dari jendela, di mana ia melihat istrinya tengah berbicara di telepon dengan seorang pria.

Merasa semakin marah, R memasukkan bensin ke dalam botol kecil dan menyiramkannya ke wajah S yang saat itu sedang tertidur. Tanpa ragu, ia menyalakan api dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Baca juga  Audit Dana Desa Indramayu Bongkar Potensi Penyimpangan

Teriakan korban yang terbakar membuat keluarganya panik. Mereka segera memadamkan api dan membawa S ke RSUD Indramayu untuk mendapatkan perawatan intensif.

Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat dan menangkap R di rumahnya pada Selasa (11/3/2025) pukul 13.00 WIB.

Akibat perbuatannya, R kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi masih mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti tambahan dan keterangan saksi.

Tindakan sadis ini berpotensi membuat R dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga bisa dijerat Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga  Marak! Preman Intimidasi Pengusaha di Lingkungan PT Pertamina Balongan, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menyelesaikan konflik rumah tangga dengan cara yang bijak tanpa kekerasan, guna menghindari tragedi yang memilukan.

Kasus suami membakar istri di Indramayu ini menjadi peringatan akan bahayanya cemburu yang tidak terkendali. Konflik rumah tangga seharusnya diselesaikan dengan kepala dingin, bukan dengan tindakan brutal yang berujung pada kehancuran. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan masalah rumah tangga.

Share :

Baca Juga

Edukasi

Pemuda Diduga Anggota Geng Motor Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Indramayu

Edukasi

Kejati Jabar Jebloskan Dirut BPR Karya Remaja Indramayu ke Rutan Kebonwaru

Edukasi

Satresnarkoba Polres Indramayu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Gabuswetan

Edukasi

Puluhan Ribu Botol Miras Dimusnahkan, Bupati Indramayu Prihatin Lihat Warga Masih Konsumsi dan Jual Beli Miras

Edukasi

Nikita Mirzani Ditahan Terkait Dugaan Pemerasan Rp 4 Miliar, Tetap Santai dan Lempar Senyum

Edukasi

Dor! Pembobol Minimarket di Indramayu Roboh Ditembak Polisi Karena Melawan

Edukasi

Perampok Sadis Habisi Pemilik Agen BRI Link di Indramayu Ditembak Polisi

Edukasi

Kejari Indramayu dan PCNU Gelar Jaksa Masuk Pesantren, Santri Dibekali Edukasi Hukum