Home / Edukasi

Kamis, 1 Juni 2023 - 18:06 WIB

Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Perdagangan Orang ke Kamboja 8 Tahun Penjara

Foto : SBMI mengawal persidangan kasus perdagangan orang di PN Indramayu

Foto : SBMI mengawal persidangan kasus perdagangan orang di PN Indramayu

Suaradermayu.com – Tiga terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial C, A dan S dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (31/5/2023).

Baca juga  Dugaan Penyiksaan dan Rekayasa Kasus Paoman Menguat, DPR RI Minta Mabes Polri-Kejagung Turun Tangan

“JPU juga menyampaikan tuntutan restitusi atau ganti rugi yang diberikan kepada korban,”kata Ketua SBMI Indramayu, Ahmad Jaenuri, Kamis (1/4/2023).

SBMI menyambut baik tuntutan yang disampaikan JPU, jika tuntutan restitusi tidak dipenuhi oleh terdakwa, maka aset atau kekayaan yang dimiliki terdakwa disita.

Baca juga  Sebulan Penyidikan, Polres Indramayu Belum Tetapkan Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Turki

Dia menyebut adanya tuntutan restitusi bakal membuat efek jera bagi pelaku TPPO. Selain itu, bagi korban-korban TPP0 lainnya akan berani melaporkan kasus TPPO yang menimpa mereka.

“Kami (SBMI) akan mengawal kasus ini sampai tuntas hingga mendapatkan keputusan yang tetap,”ujarnya.

Baca juga  Wanita Asal Indramayu Lolos dari Jebakan Pengantin Pesanan di China, Begini Kisah Pelariannya

Sekedar informasi, sebelumnya kasus TPP0 ke Kamboja korbannya banyak. Korban yang berasal dari Indramayu sebanyak 6 orang.

“5 korban diantaranya mengadu ke SMBI,”kata dia.

Modus pelaku menawarkan kerja keluar negeri hendak ke Polandia, namun bukannya ke Polandia para korban justru dijual ke Kamboja.

Share :

Baca Juga

Edukasi

Berapa Dana BOS 2025 untuk PAUD hingga SMA? Ini Rinciannya!

Edukasi

Arti Pidana Penjara Seumur Hidup Menurut KUHP

Edukasi

Kelabui Korban Minta Antar Karena Tidak Punya Ongkos, Warga Indramayu Diringkus Polisi

Edukasi

Kejari Indramayu Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Air Terjun Buatan Bojongsari

Edukasi

Pimpinan LPK Al Alif Indramayu Terlibat Sindikat Perdagangan Orang

Edukasi

PMK 81/2025 Jadi Arah Baru Dana Desa, Desa Tak Lagi Sepenuhnya Mandiri

Edukasi

Polisi Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Petasan Asal Indramayu

Edukasi

Begal Sadis di Indramayu Ditangkap, Pelaku Ternyata Juga Predator Jalanan