Suaradermayu.com – Tiga terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial C, A dan S dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (31/5/2023).
“JPU juga menyampaikan tuntutan restitusi atau ganti rugi yang diberikan kepada korban,”kata Ketua SBMI Indramayu, Ahmad Jaenuri, Kamis (1/4/2023).
SBMI menyambut baik tuntutan yang disampaikan JPU, jika tuntutan restitusi tidak dipenuhi oleh terdakwa, maka aset atau kekayaan yang dimiliki terdakwa disita.
Dia menyebut adanya tuntutan restitusi bakal membuat efek jera bagi pelaku TPPO. Selain itu, bagi korban-korban TPP0 lainnya akan berani melaporkan kasus TPPO yang menimpa mereka.
“Kami (SBMI) akan mengawal kasus ini sampai tuntas hingga mendapatkan keputusan yang tetap,”ujarnya.
Sekedar informasi, sebelumnya kasus TPP0 ke Kamboja korbannya banyak. Korban yang berasal dari Indramayu sebanyak 6 orang.
“5 korban diantaranya mengadu ke SMBI,”kata dia.
Modus pelaku menawarkan kerja keluar negeri hendak ke Polandia, namun bukannya ke Polandia para korban justru dijual ke Kamboja.