Suaradermayu.com – Polsek Kandanghaur Kabupaten Indramayu berhasil meringkus komplotan maling motor milik Roben Unsu (14) di Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Pelaku yang berjumlah 4 orang itu berinisial D (38) warga Kecamatan Anjatan dan FNI (19), FH (19) serta WR (20) merupakan warga Kecamatan Pusaka Negara, Kabupaten Subang, ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (16/2/2023) lalu.
” Berawal kejadian korban (Ruben Unsu) selepas pulang sekolah sekitar pukul 15.00 WIB memarkirkan sepeda motornya di halaman depan rumah,” kata Kapolsek Kandanghaur Kompol Gangsar, Minggu (26/2/2023).
Korban saat memarkirkan sepeda motornya lupa mencabut kunci kontak yang masih menggantung di motor. Korban baru menyadari motornya dicuri saat orang tuanya menyuruh belanja ke warung.
” Saat disuruh orang tuanya ke warung, korban keluar rumah mendapati sepeda motornya sudah tidak ada,” ujar dia.
Korban yang panik kemudian bertanya kepada para tetangga dan melapor ke polisi.
” Alhamdulillah, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,” kata Kompol Gangsar.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati menjaga harta benda untuk menghindari kasus pencurian.
” Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya maksimal 7 tahun penjara, ” pungkasnya.