Home / Terpopuler

Minggu, 15 Desember 2024 - 03:17 WIB

Istri atau Suami Membawa Pergi Anak Tanpa Izin: Apakah Bisa Dipidana?

KUHPidana

KUHPidana

Suaradermayu.com – Pertanyaan mengenai apakah seorang istri atau suami dapat dituntut pidana jika membawa pergi anak tanpa seizin pasangannya kerap menjadi perdebatan. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, tidak ada aturan spesifik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan tindakan tersebut sebagai tindak pidana, kecuali ada kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 330 KUHP.

Pasal 330 KUHP menjelaskan tindak pidana melarikan anak, yaitu:

1. Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca juga  Masa Kadaluarsa Kasus Pidana dalam Perspektif Hukum Indonesia

2. Jika tindakan tersebut dilakukan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau jika anak tersebut belum berumur dua belas tahun, ancaman pidananya meningkat menjadi sembilan tahun.

Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 330 mengatur bahwa hukuman dikenakan pada orang yang dengan sengaja mencabut atau melarikan anak di bawah umur dari kekuasaan orang yang berhak atas anak tersebut. Anak di bawah umur didefinisikan sebagai seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum menikah.

Baca juga  Arti Pidana Penjara Seumur Hidup Menurut KUHP

Tindakan pidana ini tidak berlaku jika anak tersebut pergi atas keinginannya sendiri. Dalam arrest Hoge Raad tanggal 2 November 1903, dijelaskan bahwa jika anak dengan sukarela meninggalkan wali atau orang tua, kemudian meminta perlindungan kepada pihak lain, pihak tersebut tidak dapat dipidana selama ia tidak menggunakan kekerasan atau tipu muslihat.

Baca juga  Waspada! Kuasai Rumah Orang Bisa Masuk Penjara

Seorang suami atau istri yang membawa pergi anak tanpa izin pasangannya tidak secara otomatis dapat dipidana berdasarkan Pasal 330 KUHP, karena dalam aturan tersebut pelaku haruslah bukan orang tua atau wali sah anak tersebut. Namun, kasus ini perlu ditinjau lebih lanjut berdasarkan fakta dan konteks hukum lainnya, seperti hak asuh yang diatur dalam pengadilan.

Demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami ketentuan hukum yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penanganan kasus semacam ini.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

VIRAL! DPRD Indramayu Desak Pemda Segera Perbaiki Jalan Rusak di Perbatasan Indramayu–Majalengka

Indramayu

Penyidik Akan Jemput Paksa: Erpandi Alias Bayu Diduga Kabur Setelah Dua Kali Mangkir

Daerah

Cair Dapen Aman Yani 2018: Khotibul Umam Klaim Juni vs BJB Bingung 23 atau 25 April

Politik

Mirwan MS Dinonaktifkan 3 Bulan: Mendagri Sanksi Bupati Aceh Selatan karena Umrah Tanpa Izin

Edukasi

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Indramayu

Terpopuler

Bupati Indramayu Jangan Lindungi Anak Buah, LBH Ghazanfar Bongkar Celah Korupsi Rp1,4 Miliar Dana PKBM

Daerah

Terbongkar! Modus “Wali” di Ponpes Pati, Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santriwati

Terpopuler

Toni RM Bongkar Dugaan Perampasan Motor oleh Oknum Polisi, Kurang 24 Jam Dikembalikan