Home / Opini

Sabtu, 9 Maret 2024 - 19:47 WIB

Tindakan Siswa Bullying di Indramayu Harusnya Pemda dan Sekolah Bisa Antisipasi Dini

Tangkapan layar siswa SDN 3 Karangsong, Indramayu melakukan bullying atau perundungan viral di media sosial

Tangkapan layar siswa SDN 3 Karangsong, Indramayu melakukan bullying atau perundungan viral di media sosial

Suaradermayu.com – Publik tengah dihebohkan kasus perundungan dan kekerasan yang dilakukan siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Karangsong, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (27/2/2024) lalu.

Kasus ini seharusnya bisa diantisipasi bila sekolah menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Permendikbud PPKSP itu mengatur mekanisme pencegahan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah dan Kemendikbudristek terkait penanganan kekerasan. Penanganan yang dilakukan harus berpihak kepada korban.

Baca juga  Sempat Lebaran di Rumah, Eks Menag Yaqut Kembali Meringkuk di Rutan KPK

Fokus dalam pencegahan dan penanganan kekerasan dalam aturan ini adalah seluruh warga sekolah termasuk peserta didik (siswa), pendidik dan tenaga kependidikan. Sekolah juga diharuskan membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (PPKSP) di sekolah dan satuan tugas TPPK di tingkat pemerintah daerah.

Baca juga  Bakal Laporkan Balik, Relawan Lucky-Sae Bantah Hadang Iring-iringan Mobil Kampanye Cabup Nina

Keduanya tim tersebut tidak hanya beranggotakan pendidik dan tenaga kependidikan tapi diperlukan juga dari unsur masyarakat dalam hal ini orang tua. Peraturan ini seharusnya digaungkan di seluruh sekolah khusunya di wilayah Kabupaten Indramayu.

Peraturan tersebut menyebutkan jangka waktu pembentukan satgas dan TPPK adalah 6 bulan.

Apakah sekolah di Kabupaten Indramayu sudah menerapkan Permendikbud PPKSP? Saya yakin belum semua menerapkan.

Baca juga  Toni RM: Keluarga Putri Apriyani Tunggu Rilis Resmi Penangkapan Bripda Alvian

Kehadiran Permendikbud PPKSP ini menekankan kepada langkah pencegahan. Terlebih melalui aturan tersebut dibentuknya satgas dan TPPK di sekolah yang menjadi wadah bagi seluruh warga sekolah baik murid, pendidik, tenaga pendidik dan orang tua.

Adanya satgas dan TPPK di sekolah tujuannya bukan hanya mengobati atau menangani tapi lebih kepada pencegahan. Makanya edukasi dan tindak lanjutan diperlukan.

Penulis adalah Ketua Umum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) GHAZANFAR, Pahmi Alamsah

Share :

Baca Juga

Opini

Bupati Jangan Cuci Gudang dalam Persoalan BPR Karya Remaja Kolap

Opini

Menyoal Al-Zaytun: Membaca Ambiguitas MUI Pusat

Opini

Bakul Banyu Reinkarnasi Dari Dirut PDAM, Bermain Politik Elektoral Bupati Nina 2 Periode

Opini

Sejarah yang Dibiarkan Sunyi: Pemda dan DPRD Harus Selamatkan Situs Makam Kanjeng Raden Djalari di Singajaya

Opini

Menyoal Predikat WTP BPK Bagi Indramayu

Opini

Indonesia Akan Menjadi Pusat Dunia: Antara Harapan, Fakta, dan Jalan Panjang

Opini

Ketua LBH Ghazanfar: Pengambilalihan Graha Pers oleh Pemkab Indramayu Langkah Sah Sesuai Hukum

Opini

Ramadhan, Momentum Gelorakan Visi Indramayu Berzakat untuk Pengentasan Kemiskinan