Home / Terpopuler

Rabu, 1 November 2023 - 22:01 WIB

BAGASPATI Soroti Banyak Kepala OPD Pemkab Indramayu Berstatus Plt, Berdampak Pada Pelayanan Publik

Foto : Kantor Bupati Indramayu

Foto : Kantor Bupati Indramayu

suaradermayu.com – Kepala OPD Pemkab Indramayu banyak dijabat pelaksana tugas (Plt). Hal itu dikhawatirkan berdampak pada pencapaian rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan mengancam kinerja pemerintah dalam melakukan pelayanan publik.

Sekretaris Jenderal LSM Bagaspati Eman Suryana turut menyoroti kekosongan jabatan kepala OPD yang diisi pelaksana tugas tak bisa berlangsung lama.

Baca juga  Satu Pelat Lima Mobil Mewah: Menelanjangi Taktik Kamuflase E 1 P Diduga Milik Bupati Lucky Hakim

“Karena keterbatasan yang dimiliki pelaksana tugas, termasuk jangka waktu bertugas, sehingga sangat terbatas kewenangannya. Akibatnya, kinerja OPD terancam menurun, kalau kinerja menurun, ini akan berdampak pada pencapaian RJMD,” jelas Eman, Rabu (1/11/2023).

Menurut dia, beberapa keterbatasan pelaksana tugas yakni tidak berwenang mengambil keputusan dan atau mengambil tindakan yang bersifat strategis. Yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

Baca juga  Oknum Dishub Indramayu Diduga ‘Palak’ Jukir Liar Rp30–80 Ribu per Hari!

Eman Suryana menambahkan, kondisi birokrasi di Pemkab Indramayu tak bisa dibiarkan berlarut-larut. Bupati harus segera melakukan assesmen (penilaian) untuk mengisi posisi yang kosong.

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 30 tahun 2014, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017, dan Surat Edaran BKN No 2 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Oleh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian, pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas paling lama tiga bulan. Jika masih kesulitan melakukan pengisian, dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi. (Pahmi)

Share :

Baca Juga

Edukasi

Kerugian Negara Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga Capai Rp1.000 Triliun, Jampidsus: Masih Dihitung BPK

Hukum

MK Putuskan: Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Adukan Tindak Pidana Penghinaan

Terpopuler

Viral! Pemimpin Al Zaytun Ajak Salam Ala Yahudi

Indramayu

Kasus Pembunuhan Paoman: LBH Ghazanfar Bongkar Rekayasa CCTV “Jenazah Budi” untuk Kriminalisasi

Indramayu

Polisi Simpulkan Jenazah Korban Budi dari CCTV: Hakim Tolak Kesimpulan, Perintahkan Jaksa Hadirkan Ahli Digital Forensik

Terpopuler

Roti Rp2.000 Jadi Rp3.000? MBG di SMPN 1 Lohbener Indramayu Jadi Sorotan, Transparansi Dipertanyakan

Terpopuler

Estafet Kepemimpinan GP Ansor Kecamatan Indramayu: Ahmad Fauzi Resmi Menjabat Pelaksana Harian

Terpopuler

Wabup Indramayu H. Syaefudin Tinjau Posko Mudik Lebaran 2025 di Jalur Pantura