Home / Terpopuler / Indramayu / Sorotan

Rabu, 8 April 2026 - 02:48 WIB

Bupati Indramayu Instruksi Musnahkan BB Miras Ilegal Rp 500 Juta Saat Ramadan, Plt. Kasatpol PP Justru Melepasnya

Bupati Indramayu Lucky Hakim (kiri) dan Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu Asep Afandi (kanan)

Bupati Indramayu Lucky Hakim (kiri) dan Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu Asep Afandi (kanan)

Suaradermayu.com – Penanganan ratusan dus minuman keras (miras) ilegal berisi kurang lebih 3.800 botol berbagai merek senilai sekitar Rp500 juta di di lingkungan Pemerintah Daerah Indramayu berujung ironi.

Setelah memastikan langsung isi muatan mobil boks yang tertangkap tangan di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder, Bupati Indramayu Lucky Hakim secara tegas menginstruksikan agar barang bukti diproses hukum dan dimusnahkan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) larangan minuman beralkohol atau kebijakan nol mihol.

Namun dalam perkembangan berikutnya, mobil boks beserta muatan miras tersebut justru dilepaskan kembali oleh Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Indramayu, Asep Afandi, dengan alasan prosedur penindakan dinilai tidak melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sejak awal.

Anggota DPRD Indramayu, Iffan Sudiawan, saat itu berada TKP mengungkap kronologi peristiwa tangkap tangan yang terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 tersebut. Ia menyebut awalnya anggota Satpol PP, Candra Julianto, menghubunginya melalui telepon dan melaporkan adanya kendaraan mobil boks yang sedang menurunkan kardus berisi miras di wilayah Desa Cangkingan.

“Awalnya, anggota Satpol PP, Candra, menghubungi saya melalui telepon dan memberitahukan bahwa dia telah menangkap tangan kendaraan yang sedang menurunkan miras di Desa Cangkingan,” kata Iffan, Senin (6/4/2026).

Iffan menjelaskan, saat menerima kabar tersebut dirinya sedang dalam perjalanan dari Yogyakarta menuju Indramayu. Ia kemudian meminta Candra segera berkoordinasi dengan pimpinan Satpol PP serta menahan kendaraan beserta muatannya agar tidak berpindah.

Menurut Iffan, Candra sempat mengalami tekanan dari pihak tertentu agar mobil boks tersebut dilepas. Bahkan, disebut ada pihak yang mencoba mempengaruhi agar barang bukti tidak diamankan dan dilepas.

“Candra mengaku ada penekanan dari pihak-pihak tertentu, termasuk dari pimpinan Satpol PP, agar mobil box beserta isinya dilepas. Bahkan beberapa oknum polisi sempat datang ke lokasi, tetapi setelah melihat situasi, mereka pergi,” ujarnya.

Sekitar pukul 18.35 WIB, Iffan meminta agar mobil boks tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme penegakan Perda.

“Saat itu ada seorang pria meminta agar kendaraan tidak dibawa. Namun saya bersikeras harus diamankan karena jelas ini pelanggaran, apalagi terjadi di bulan suci Ramadan,” tegas Iffan.

Ia juga mengaku sempat ditawari uang agar kendaraan dilepas, namun menolak tegas upaya tersebut.

Baca juga  Warga Balongan Kawal Ketat Janji PT Pertamina: Susu Gratis Aktif Lagi November, Enam Tuntutan Harus Direalisasikan

“Ada yang menyerahkan plastik berisi uang sekitar Rp50 juta, tetapi saya tolak. Ini menyangkut penegakan aturan, bukan soal negosiasi,” ungkapnya.

Selanjutnya Iffan menghubungi Staf Khusus Bupati Indramayu, Salman, untuk melaporkan temuan tersebut. Dari komunikasi itu, Bupati Indramayu disebut memberikan arahan agar barang bukti diamankan.

“Pak Bupati menginstruksikan agar miras tersebut diamankan diarahkan dibawa ke kantor Satpol PP,” kata Iffan.

Dalam perjalanan, kembali ada arahan Bupati Lucky Hakim agar kendaraan dibawa ke Pendopo Indramayu untuk memastikan isi muatan secara langsung.

“Sesampainya di Pendopo, ada Pak Bupati Lucky Hakim bersama staf. Beliau ingin memastikan langsung isi muatan mobil boks tersebut,” jelasnya.

Setelah memastikan kardus-kardus tersebut berisi minuman beralkohol, Bupati menginstruksikan agar barang bukti diproses sesuai hukum yang berlaku hingga dimusnahkan.

“Pak Bupati menginstruksikan agar diproses sesuai aturan dan dimusnahkan. Bahkan awalnya diharapkan bisa malam itu juga segera dimusnahkan,” kata Iffan.

Baca Juga : Iffan DPRD Indramayu Ungkap Detik-detik Tangkap Tangan Miras Rp 500 Juta di Ramadan Berujung Dilepas

Karena pemusnahan memerlukan prosedur administrasi, mobil boks beserta muatan kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Indramayu dan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan.

“Mobil box dan muatan miras diamankan oleh Pak Fatah, Candra, dan anggota Satpol PP lainnya ke kantor untuk diproses oleh PPNS,” ujarnya.

Namun keesokan harinya, Iffan justru mendapat informasi bahwa mobil boks beserta ratusan dus miras tersebut tidak lagi berada di kantor Satpol PP karena telah dilepaskan kembali.

“Saya mendapat informasi bahwa mobil box dan ratusan dus miras itu sudah dilepas oleh pimpinan Satpol PP,” ungkapnya.

Iffan menyayangkan penyidik PPNS yang dipimpin Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Edi Junedi, tidak melanjutkan proses hukum terhadap barang bukti tersebut.

“Di Satpol PP ada beberapa PPNS, saat itu sulit dihubunggi katanya seharusnya diproses. Terkesan dibiarkan dan justru tidak ditindaklanjuti dan tiba-tiba dilepas,” katanya dengan nada kesal.

Candra Julianto membenarkan adanya peristiwa tangkap tangan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan pengamanan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran Perda tentang larangan minuman beralkohol di wilayah Indramayu.

“Karena mobil boks itu membawa minuman beralkohol, kami berkewajiban mengamankan kendaraan tersebut, apalagi saat itu bulan Ramadan,” kata Candra.

Baca juga  Tragis! PMI Asal Indramayu Meninggal di Arab Saudi, Diduga Dianiaya Majikan

Ia juga mengaku langsung berkoordinasi dengan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Indramayu, Abdul Fatah, agar kejadian tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Pak Fatah datang ke lokasi, kemudian kendaraan diamankan untuk diproses sesuai mekanisme,” ujarnya.

Baca Juga :Ini Sosok Dibalik Tangkap Tangan Miras Senilai Rp 500 Juta Saat Ramadan di Indramayu: Berakhir Dilepas

Candra membenarkan mobil boks serta muatannya dibawa ke Pendopo terlebih dahulu, karena Candra saat itu berada di mobil yang sama dengan Iffan.

“Mas Iffan katanya diminta oleh Pak Bupati sebelum diamankan ke kantor Satpol PP dibawa ke Pendopo dahulu,” ujar dia.

Sementara itu, dalam klarifikasi di hadapan Komisi I DPRD Indramayu, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Indramayu, Asep Afandi, menyatakan pelepasan mobil boks berisi miras dilakukan karena proses tangkap tangan dinilai tidak memenuhi ketentuan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 11, yang menurutnya harus melibatkan PPNS sejak awal serta dilengkapi administrasi lengkap.

“Penegakan Perda harus melibatkan PPNS dan administrasi lengkap. Karena tahapan itu tidak dilakukan, kami khawatir menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Jika tetap diproses tanpa PPNS dan administrasi lengkap, bisa berpotensi menimbulkan gugatan hukum,” jelas Asep.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan agar barang bukti dibawa ke Pendopo Indramayu.

“Segala hal terkait barang bukti yang dibawa ke Pendopo bukan atas perintah kami. Kami hanya menekankan agar penanganan dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persoalan hukum,” katanya.

Menanggapi pernyataan Asep Afandi, Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menilai alasan tersebut tidak berdasar secara hukum dan justru menunjukkan kekeliruan dalam memahami kewenangan Satpol PP.

Ia menegaskan bahwa tindakan anggota Satpol PP yang pertama kali menemukan dugaan pelanggaran Perda tetap memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan awal penertiban, termasuk menghentikan aktivitas dan mengamankan barang bukti sementara sebelum diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Menurut Pahmi, kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan tugas Satpol PP menegakkan Perda serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Ketentuan teknisnya juga diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP melakukan tindakan nonyustisial terhadap warga atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran Perda.

Baca juga  Heboh! Diduga Sejumlah Anggota DPRD Indramayu Plesiran ke Singapura Saat Kunker ke Batam

“Dalam konteks tertangkap tangan, anggota Satpol PP di lapangan justru wajib melakukan tindakan awal berupa menghentikan aktivitas, mengamankan situasi, serta menjaga barang bukti agar tidak hilang. Setelah itu baru diserahkan kepada PPNS untuk proses penyidikan sesuai ketentuan hukum acara,” tegas Pahmi.

Ia menjelaskan, kehadiran PPNS sejak awal bukan syarat mutlak tindakan penertiban, karena dalam praktik penegakan Perda, fungsi Satpol PP di lapangan memang sebagai garda awal pengawasan.

“Tidak ada norma hukum yang melarang anggota Satpol PP siapapun tidak harus PPNS melakukan pengamanan sementara saat terjadi dugaan pelanggaran Perda yang tertangkap tangan. Justru jika dibiarkan pergi, petugas bisa dianggap lalai menjalankan tugas,” ujarnya.

Menurut Pahmi, tindakan Candra yang mengamankan mobil boks berisi miras kemudian menyerahkannya kepada PPNS sudah sesuai dengan koridor hukum administrasi pemerintahan.

“Candra sudah menjalankan tugas sesuai mekanisme. Ada tangkap tangan, ada koordinasi, barang bukti diamankan lalu diserahkan ke PPNS. Itu konstruksi hukum yang lazim dalam penegakan Perda,” katanya.

Ia menilai alasan pelepasan barang bukti karena tidak adanya PPNS di lokasi saat awal penindakan justru tidak sejalan dengan sistem penegakan Perda.

“Kalau harus menunggu PPNS datang dulu baru boleh bertindak, maka fungsi pengawasan di lapangan tidak akan berjalan efektif. Penegakan Perda bisa lumpuh,” tegasnya.

Pahmi juga menyoroti ironi yang terjadi karena barang bukti telah dilihat langsung oleh kepala daerah dan telah ada instruksi agar diproses hukum hingga dimusnahkan.

“Ironinya sangat jelas. Bupati sudah melihat langsung barang bukti dan menginstruksikan agar diproses serta dimusnahkan, tetapi justru dilepas. Ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap konsistensi penegakan Perda,” ujarnya.

Kasus ini menuai sorotan luas karena terjadi di wilayah yang menerapkan kebijakan nol mihol, yakni larangan keberadaan minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.

Terlebih, peristiwa tangkap tangan terjadi pada bulan Ramadan, saat terdapat edaran larangan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk peredaran minuman beralkohol.

“Tidak heran peredaran miras di Indramayu semakin merajelala, wong Kepala Satpol PP nya tidak kompeten tidak memahami aturan dan sangat diragukan integritasnya. Kok bisa-bisanya Bupati Lucky menempatkan Asep Afandi sebagai panglima penegakan perda,” pungkasnya.

Suaradermayu.com masih berupaya meminta klarifikasi Bupati Lucky Hakim terkait persoalan penanganan miras senilai Rp 500 juta yang diserahkan kembali kepada pemiliknya oleh Plt. Kasatpol PP dan Damkar, Asep Afandi. (Mashadi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Klarifikasi Mundur dari Wabup Indramayu, Lucky Hakim Penuhi Panggilan DPRD

Indramayu

Pemkab Indramayu Bantu Proses Pemulangan Masiroh Sejak Maret 2024

Indramayu

Puluhan Personel Polres Indramayu Naik Pangkat, Kapolres: Ini Amanah dan Tanggung Jawab

Terpopuler

MUI Indramayu Dukung Visi “REANG” untuk Kemaslahatan Umat

Indramayu

Lucky Hakim Sebut Terima Gaji Rp 50 Juta Per Bulan

Daerah

Dedi Mulyadi Minta Kabupaten dan Kota Evaluasi Tata Ruang, Soroti Alih Fungsi Lahan Pemicu Banjir

Indramayu

Wabup Indramayu Cek Hewan Kurban, Ini Temuan Mengejutkan

Terpopuler

Panen Raya di Indramayu Capai 40%! Pemerintah Pusat Turun Tangan, Target Produksi Beras 34 Juta Ton