Suaradermayu.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi menetapkan Rabu, 10 Desember 2025, sebagai hari libur khusus bagi desa-desa yang melaksanakan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.11.5/3784/DPMD, yang ditandatangani Bupati Indramayu Lucky Hakim pada 2 Desember 2025.
Dalam surat edarannya, Bupati menegaskan bahwa penetapan hari libur ini bertujuan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih. “Menetapkan hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025 sebagai hari libur khusus bagi wilayah desa yang melaksanakan Pemilihan Kuwu Serentak,” tulis Bupati Lucky Hakim dalam surat tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa hari libur ini berlaku bagi berbagai unsur masyarakat di desa penyelenggara. “Hari libur khusus tersebut berlaku bagi ASN, perangkat desa, panitia pemilihan, karyawan BUMN/BUMD, karyawan perusahaan, serta pelajar dan tenaga pendidik,” lanjutnya dalam kutipan yang sama.
Meski demikian, beberapa instansi wajib tetap beroperasi. “Instansi pelayanan publik yang bersifat esensial—kesehatan, keamanan, dan layanan darurat—tetap beroperasi sesuai ketentuan,” tertulis dalam surat edaran tersebut.
Melalui kebijakan ini, Bupati meminta seluruh perangkat wilayah memastikan pelaksanaan Pilwu berjalan aman dan kondusif. “Camat dan kuwu agar memastikan pelaksanaan Pilwu berjalan tertib, aman, dan kondusif sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Surat edaran tersebut diberlakukan pada tanggal yang telah ditetapkan dan diminta untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (Nadzif)


























