Home / Daerah

Sabtu, 18 Maret 2023 - 04:15 WIB

Siasat Biadab Guru Oknum Guru Ngaji Cabuli Belasan Muridnya

Oknum guru ngaji cabuli murid ditangkap polisi, Jumat (17/3/2023).

Oknum guru ngaji cabuli murid ditangkap polisi, Jumat (17/3/2023).

Suaradermayu.com  – S (55), guru madrasah di Kecamatan Gunung Jati, Kota Cirebon, ditangkap polisi. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap belasan muridnya yang semuanya perempuan.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya terhadap belasan korbannya. Semuanya masih di bawah umur.

“Rata-rata usia korban 9-12 tahun,”kata Ariek Indra Sentanu, Jumat (17/3/2023).

Modus pelaku melakukan aksinya saat berlangsung belajar mwngaji. Pelaku menggiring muridnya satu per satu mengaji berdua dengan pelaku.

“Pelaku giring untuk ngaji satu per satu, ketika berdua dengan muridnya, pelaku melakukan perbuatannya. Waktu peristiwa terjadi kurang lebih November 2022,” ungkapnya.

Baca juga  Polisi Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Petasan Asal Indramayu

Ironisnya, tersangka melakukan tindakan asusila kepada para korbannya tidak hanya satu kali, namun berulang-ulang. Bahkan, usai melakukan aksi bejatnya tersangka mengancam para korban untuk tidak memberitahu kepada orang lain.

“Tersangka ini, melakukan tindak asusila berulang-ulang dari tahun 2022 hingga tahun 2023 sekarang,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini bermula setelah orang tua korban resah anaknya tidak mau lagi mengaji di madrasah. Setelah diselidiki orang tua murid mengetahui penyebab anaknya enggan ke madrasah karena dicabuli oleh pelaku.

Baca juga  Ibu Korban Pencabulan Anak di Krangkeng Harap Hakim Hukum Berat Pelaku

“Karena tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka. Orang tua korban akhirnya melaporkan tersangka atas tindakan pencabulan anak di bawah umur,” kata Ariek.

Polisi menerima laporan orang tua korban segera melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi tersangka mengakui perbuatannya.

“Tersangka sempat dimintai keterangan oleh para orang tua terlebih dahulu, kemudian di depan penyidik mengakui perbuatannya, dan berencana akan meninggalkan desa,” ujarnya.

Baca juga  Hari Santri dan IGD

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.

“karena yang bersangkutan ini merupakan pengajar, maka kami minta ancaman hukuman tersangka ditambah sepertiga dari putusan,” pungkasnya.

 

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemprov Jabar Terapkan Jam Malam untuk Pelajar, Tujuannya Bikin Penasaran!

Daerah

Dedi Mulyadi Perpanjang Pengampunan Pajak Kendaraan di Jabar, Catat Batas Waktunya!

Daerah

Ombudsman Jabar Kunjungi Pemkab Indramayu Bahas SOP Pengaduan Masyarakat

Daerah

Advokat Toni RM Raih Penghargaan Tokoh Advokat Muda Inspiratif dari IJTI Cirebon Raya

Daerah

Gubernur Jawa Barat Minta Kepastian Aturan Pilkades 2026, 528 Desa Habis Masa Jabatan

Daerah

Digugat SMA Swasta, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Saya Bahagia, Artinya Saya Bekerja!

Daerah

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegas: Tidak Ada Maaf untuk Oknum Dishub yang Potong Dana Sopir Angkot

Daerah

MPLS 2025 di Jabar Libatkan TNI-Polri, Disdik: Bentuk Generasi Tangguh Sejak Hari Pertama