Suaradermayu.com – Kondisi rekaman CCTV yang dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, bukanlah sekadar kerusakan teknis atau kebetulan belaka.
Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, rekaman yang disajikan di ruang sidang terpotong-potong pada garis waktunya, melompat-lompat pada hitungan jam dan menit, serta kualitas gambarnya sengaja dibuat buram hingga sulit dikenali objeknya.
Semua itu, tegasnya, merupakan bagian dari skema terstruktur, terencana, dan disengaja untuk menutupi jejak serta melindungi siapa sebenarnya pelaku asli beserta komplotan di balik pembunuhan tersebut.
Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian dalam penyelidikan berbasis ilmu pengetahuan (Scientific Crime Investigation) serta kaidah hukum forensik digital, Pahmi Alamsah menegaskan bahwa kondisi rekaman ini secara tegas melanggar seluruh aturan baku penanganan barang bukti.
Hal ini tercantum dalam Standard Operating Procedure (SOP) Puslabfor Mabes Polri dan standar internasional ISO/IEC 27037 yang diakui secara global.
Dalam aturan tersebut, Pahmi menegaskan proses pengambilan dan penyajian data rekaman pengawasan wajib memenuhi syarat mutlak, yakni harus utuh, tidak terputus, dan mencakup tiga tahap penting secara berurutan — yaitu fase sebelum peristiwa pembunuhan terjadi (pre-event), fase saat peristiwa pembunuhan berlangsung (on-event), dan fase sesudah peristiwa pembunuhan (post-event).
“Tujuan utama ketiga aturan ini adalah mengunci rantai penjagaan barang bukti (chain of custody) agar tidak ada satu detik pun yang bisa dihilangkan, diubah, atau dimanipulasi, sehingga kebenaran fakta di lapangan tetap terjaga murni tanpa rekayasa,” jelas Pahmi.
Menurutnya, jika aparat penegak hukum menjalankan ketentuan itu dengan jujur, dan ingin mengungkap pelaku sebenarnya, serta rekaman dari empat lokasi — yaitu toko fotokopi, rumah warga, toko material, dan bengkel motor — diputar secara utuh sepanjang rentang waktu 28 hingga 30 Agustus 2025, maka seluruh tabir misteri kasus ini akan terbuka seketika.
“Garis waktu yang utuh akan memperlihatkan secara presisi menit demi menit: kapan korban Budi masuk dan keluar dari tokonya, kapan ia masuk dan keluar dari rumahnya, siapa saja yang mendatangi rumah pada malam kejadian, kendaraan apa yang digunakan, dari arah mana datang dan pergi, hingga siluet fisik, pakaian, dan ciri-ciri khas para pelaku sesungguhnya yang menyusup ke area pada malam kejadian antara pukul 18.00 hingga 06.00 pagi. Tidak akan ada ruang bagi tafsir ganda, dan identitas pelaku asli akan terlihat jelas di hadapan hakim dan publik,” tegasnya.
Namun kenyataannya sangat jauh berbeda. Pahmi menyebut rekaman yang disodorkan ke persidangan justru mengalami pemotongan sistematis yang dalam istilah forensik disebut sebagai temporal tampering — yakni memotong dan melompati jam serta menit tertentu secara sengaja. Kualitas gambarnya pun diturunkan secara drastis hingga menjadi kabur, buram, dan pecah, yang dikenal sebagai proses resolution degradation.
Pahmi Alamsah menegaskan, tindakan ini bukan tanpa alasan, melainkan memiliki tujuan spesifik dan terencana untuk menutupi keberadaan pelaku asli pembunuhan sekaligus membidik Terdakwa Ririn Rifanto sebagai sasaran tuduhan.
“Kesengajaan ini diciptakan khusus untuk menghilangkan jejak keberadaan Aman Yani, Joko, dan sejumlah orang lain yang sebenarnya terlibat dan berada di lokasi kejadian pada waktu kritis,” ungkapnya dengan tegas.
Ini adalah tujuan utama dari seluruh rekayasa tersebut. Pahmi mengungkapkan bahwa rekaman CCTV asli sebenarnya sudah diamankan sejak awal September 2025 oleh Tim Gabungan Pusident Bareskrim Polri dan INAFIS Polda Jabar, saat melakukan olah TKP secara menyeluruh sebanyak tiga kali berturut-turut pada tanggal 3, 4, dan 7 September 2025.
Menurut Pahmi, hasil uji forensik digital asli yang dilakukan saat itu justru membuktikan dua fakta krusial.
Pertama, pergerakan Terdakwa Ririn Rifanto tidak sesuai dengan skenario dakwaan yang dibangun, sehingga justru secara ilmiah membersihkan namanya.
Kedua, rekaman yang utuh menangkap secara jelas kehadiran, pergerakan, dan aktivitas Aman Yani, Joko, serta pihak lain yang masuk dan keluar dari area kejadian tepat saat terjadinya pembunuhan.
“Jika rekaman asli itu diputar apa adanya tanpa disunting, identitas komplotan pelaku asli akan langsung terungkap, dan seluruh rangkaian tuduhan yang diarahkan kepada Terdakwa Ririn Rifanto akan runtuh seketika,” katanya.
Karena itu, oknum yang bertanggung jawab sengaja memotong bagian-bagian waktu yang menampilkan keberadaan Aman Yani, Joko, dan kawan-kawannya. Dengan cara melompatkan garis waktu (timeline jumping), mereka berhasil menghapus jejak keberadaan pelaku asli dari rekaman yang disajikan, seolah-olah hanya Ririn dan Priyo yang terlihat ada di lokasi kejadian.
Pahmi Alamsah kemudian menarik kembali fakta penting di persidangan tanggal 18 Mei 2026, saat terdakwa Priyo Bagus Setiawan tiba-tiba mengubah seluruh keterangannya. Perubahan itu dilakukan setelah ia diiming-imingi keringanan hukuman oleh oknum polisi, lalu menuduh Ririn Rifanto melakukan pembunuhan di dua tempat terpisah — di toko dan di rumah korban yang hanya berjarak sekitar 150 meter.
“Skenario baru ini sama sekali tidak selaras dengan berkas dakwaan awal yang disusun jaksa, yang hanya menetapkan satu tempat kejadian di rumah tanpa ada bukti pendukung apa pun,” ujarnya.
Guna menutupi ketidakkonsistenan ini dan menyelamatkan posisi berkas perkara yang sudah retak, oknum polisi dan jaksa terpaksa mengeluarkan rekaman CCTV yang sudah mereka simpan dan sembunyikan selama delapan bulan lamanya.
“Namun karena rekaman aslinya justru merugikan skenario yang ingin dipaksakan, mereka melakukan penyuntingan, yaitu memotong bagian yang tidak menguntungkan, mempertahankan potongan yang bisa diputar sesuai keinginan, lalu memasukkannya ke persidangan pada tanggal 4 Juni 2026 dengan dalih palsu sebagai ‘barang bukti tambahan’,” jelasnya.
Pahmi menegaskan, jika rekaman disajikan dalam kualitas aslinya yang jernih dan beresolusi tinggi (High Definition), maka tidak akan ada ruang untuk perdebatan.
Majelis Hakim akan melihat dengan mata kepala sendiri bahwa barang yang diangkat dan dibawa oleh Ririn Rifanto hanyalah karung beras — sebagaimana yang diakui secara konsisten sejak awal pemeriksaan — dan bukan jenazah korban Budi seperti yang dituduhkan oleh Priyo Bagus Setiawan serta saksi verbalisan dari Satreskrim Polres Indramayu.
“Ini sengaja rekaman CCTV itu dibuat untuk menciptakan ruang bagi penafsiran yang memutarbalikkan fakta,” tegasnya.
Oleh karena itu, gambar sengaja dibuat buram dan pecah. Tujuannya agar objek yang terlihat menjadi samar-samar, sehingga saksi verbalisan dari Satreskrim Polres Indramayu bisa dengan bebas memutarbalikkan kenyataan dan mengklaim benda yang kabur itu sebagai “jenazah korban Budi”.
“Ini adalah trik terencana untuk melegalkan kebohongan, menutupi kebenaran, dan sekaligus mengalihkan perhatian dari siapa sebenarnya yang membunuh Budi Awaludin beserta keluarganya di dalam rumah. Secara sengaja dikaburkan siapa saja yang terlibat langsung dalam peristiwa kejahatan itu,” katanya.
Lebih lanjut, Pahmi Alamsah membongkar kemustahilan klaim oknum polisi dan jaksa yang menyatakan rekaman itu baru diambil pada Mei 2026 di beberapa titik lokasi.
Menurutnya, hal itu bertentangan dengan hukum alam memori digital. Mekanisme kerja sistem penyimpanan CCTV yang disebut overwrite looping akan secara otomatis menimpa dan menghapus data lama secara permanen begitu ruang penyimpanan terisi penuh.
Untuk perangkat Digital Video Recorder (DVR) milik ruko maupun kartu memori MicroSD pada kamera milik warga, masa penyimpanan data hanya berkisar antara 7 hari hingga maksimal 30 hari saja.
Ia menegaskan, jika rekaman periode 29–30 Agustus 2025 yang diputar di persidangan itu masih ada hingga bulan Mei 2026, maka secara ilmiah sudah dapat dipastikan bahwa rekaman itu sebenarnya sudah diamankan dan diambil sejak awal September 2025 — bukan baru disita pada Mei 2026 seperti yang diklaim.
“Penyembunyian fakta ini dilakukan agar tidak terungkap bahwa selama delapan bulan itu, hasil uji resmi dari Puslabfor Bareskrim Polri yang sudah ada sejak lama sengaja dikunci dan tidak dilaporkan, hanya karena isinya tidak mendukung tuduhan terhadap Terdakwa Ririn Rifanto dan justru mengarah pada pelaku asli yang ingin dilindungi. Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran berat yang dalam hukum dikenal sebagai withholding evidence — menyembunyikan bukti yang menjadi penentu kebenaran,” tegasnya.
Kesengajaan ini akhirnya terbongkar terang-benderang saat Majelis Hakim yang jeli melihat kejanggalan garis waktu yang terputus, serta momen-momen tepat saat kejadian krusial yang justru dibuat buram. Hakim langsung mengeluarkan perintah tegas: jaksa wajib menghadirkan ahli forensik digital dan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium asli dari Puslabfor Bareskrim Polri.
Pada sidang lanjutan tanggal 11 Juni 2026, jaksa akhirnya terpaksa mengaku setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Indramayu, bahwa media penyimpanan flashdisk berisi keempat rekaman CCTV itu baru dikirimkan ke Puslabfor Bareskrim Polri pada tanggal 5 Juni 2026 — tepat satu hari setelah ditegur keras oleh Majelis Hakim.
“Padahal saat olah TKP pada tanggal 3, 4, dan 7 September 2025, tim gabungan dari Pusident Bareskrim Polri dan INAFIS Polda Jabar sudah diterjunkan ke lokasi karena ini dikategorikan sebagai kasus besar. Sangat mustahil tim sekelas Bareskrim Polri dan Polda Jabar bisa melupakan atau melewatkan keberadaan keempat rekaman CCTV tersebut yang berada di jalur emas,” ungkap Pahmi.
Ia menegaskan, saat rekaman CCTV yang terpotong jam-menitnya dan sengaja dibuat buram itu diputar di sidang pada tanggal 4 Juni 2026, rekaman tersebut sama sekali belum diuji keasliannya, tidak memiliki pengesahan resmi, dan secara hukum adalah barang bukti yang tidak sah serta telah dimanipulasi.
Ketimpangan ini terlihat sangat nyata dalam berkas tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa terhadap Terdakwa Ririn Rifanto. Barang bukti berupa telepon genggam tercantum memiliki nomor uji No. LAB: 6663/FKF/2025 tertanggal 17 November 2025 — meskipun hasil resmi itu pun ternyata juga sengaja disembunyikan oleh oknum polisi dan jaksa.
Sebaliknya, keempat rekaman CCTV yang dipaksakan masuk sebagai bukti sama sekali tidak memiliki nomor verifikasi laboratorium resmi, melainkan hanya bermodalkan secarik surat keterangan pernyataan dari pemilik CCTV saja.
“Memotong rekaman, merusak kualitas gambar, dan memutarbalikkan fakta bukanlah kesalahan prosedur biasa. Ini adalah tindakan terencana untuk menghapus jejak pelaku asli, melindungi mereka — Aman Yani, Joko, dan kawan-kawannya — dari jerat hukum, sekaligus memaksa Ririn Rifanto menjadi kambing hitam. Ini adalah bentuk malpraktik peradilan (miscarriage of justice) yang paling kejam, yang melanggar seluruh prinsip keadilan dan etika penegakan hukum,” tegas Pahmi Alamsah.
“Kami yakin Majelis Hakim dengan ketelitiannya dapat melihat semua rekayasa dan manipulasi ini, agar tidak terjadi peradilan sesat yang merugikan hak hidup seseorang. Kebenaran tidak bisa dikubur selamanya hanya demi melindungi kepentingan tertentu dan menyelamatkan skenario yang sudah dibangun di atas kebohongan,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

























