Home / Indramayu / Kriminalitas

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:03 WIB

Mahasiswa Laporkan Akun Medsos Penyebar Fitnah Wakil Bupati Indramayu, Tiga Nama Terseret

Foto : Kantor Mapolres Indramayu

Foto : Kantor Mapolres Indramayu

Suaradermayu.com – Media sosial di Indramayu kembali memanas setelah seorang mahasiswa pascasarjana, Rizqy Fajarreza, resmi melaporkan dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong yang menyerang nama baik Wakil Bupati Indramayu.

Dalam keterangannya, Rizqy menyebut narasi yang menyebut pejabat publik sebagai “koruptor” dan “pelaku penganiayaan” sangat meresahkan karena tidak didasarkan pada fakta atau putusan hukum yang sah.

“Saya resah dengan unggahan yang menyebut Wakil Bupati Indramayu sebagai koruptor dan pelaku penganiayaan. Ini sudah termasuk fitnah publik yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Rizqy, Rabu (23/7/2025).

Baca juga  Polisi Gerebek Pengedar Obat Terlarang di Jatibarang Indramayu, 938 Butir Obat Diamankan

Dikirim Lewat Organisasi ALUS, Tiga Nama Disebut

Langkah hukum Rizqy dilakukan melalui organisasi yang dipimpinnya, Aliansi Lucky-Syaefudin (ALUS). Dalam surat resmi bernomor 045/ALUS/IMY/VII/2025, ia menyebut tiga nama yang diduga menjadi penyebar hoaks, yaitu:
Urip Triyadi, Rudi Lueonadi, dan Abdul Goni.

Menurut Rizqy, ketiganya menyebarkan konten yang menyudutkan Wakil Bupati tanpa dasar hukum yang jelas. Narasi tersebut telah menyebar luas dan berpotensi membentuk opini negatif yang tidak berdasar.

“Tuduhan itu sangat serius. Tapi belum ada proses hukum atau bukti sah yang menyatakan pejabat tersebut bersalah,” tambah Rizqy.

Baca juga  Terungkap! Penyeleksi Perangkat Desa Singajaya Indramayu Ketua BPD dan Timses Kuwu

Laporan Resmi, Bukti STBLP Diterima Polres Indramayu

Pada hari yang sama, Rizqy mendatangi Polres Indramayu dan telah menerima Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Pengaduan (STBLP) yang ditandatangani oleh Brigadir Faisal Umaryani, S.H.

Laporan itu dicatat pada Rabu, 23 Juli 2025, pukul 18.00 WIB, dengan dugaan pelanggaran berupa penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

“Kami minta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak menimbulkan polemik lebih luas di masyarakat,” tegas Rizqy.

Rizqy juga menyampaikan imbauan keras kepada masyarakat dan pengguna media sosial untuk tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.

Baca juga  Naik Vespa Pasangan Bambang Hermanto – Kasan Basari Resmi Daftar Pilkada Indramayu 2024

“Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas memfitnah. Kalau dibiarkan, ini bisa merusak keharmonisan masyarakat dan kepercayaan publik,” katanya.

Akan Ditelaah Lebih Lanjut

Sementara itu, seorang sumber internal di Polres Indramayu menyatakan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Laporan akan kami pelajari terlebih dahulu. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Urip Triyadi dan Rudi Lueonadi belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi dari Suaradermayu.com.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Ketidakbecusan Bupati dan Dinas PUPR Indramayu: Uang Rakyat Rp2,2 Miliar di Proyek Sukra-Wanguk Berpondasi Anyaman Bambu dan Beton Bekas

Indramayu

ASN di Satuan Pendidikan Wajib Ikuti Aturan Lima Hari Sekolah di Indramayu

Indramayu

Sosialisasi Raperbup Pemilihan Kuwu Serentak 2025, Pemkab Indramayu Targetkan Pilwu Kondusif dan Transparan

Daerah

Polis Tangkap YouTuber Resbob, Terkait Ujaran Kebencian, Ancaman Penjara 6 Tahun

Indramayu

Bupati Indramayu Lucky Hakim Apresiasi Ibu yang Lahirkan Bayi Kembar Lima

Indramayu

PKSPD : Bupati Indramayu Harus Bertanggung Jawab Soal BPR Karya Remaja

Terpopuler

Tragedi PMI Indramayu di Arab Saudi: Watirih Diduga Tewas Dianiaya, Toni RM Tegaskan Nyawa Dibayar Nyawa

Terpopuler

Bupati Lucky Hakim Tegas Tolak Uang Koin Ganti Kerusakan Imbas Aksi Demo KOMPI