Suaradermayu.com – Jalannya sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman kembali berlangsung sengit di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (4/6/2026).
Agenda persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi tambahan dari pihak kepolisian berujung pada penolakan analisa rekaman CCTV oleh Majelis Hakim. Hakim menilai kesaksian polisi yang bukan merupakan ahli digital forensik tidak memiliki bobot ilmiah untuk menyimpulkan isi rekaman CCTV.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menjelaskan dalam kaidah sains digital forensik, sebuah rekaman dari perangkat DVR (Digital Video Recorder) yang sehat wajib memiliki sifat linear dan berkelanjutan (continuous data).
Pada data CCTV Bengkel itu dekat toko Korban Budi Awaludin, terdapat pola hilangnya waktu (time gaps) yang tidak masuk akal secara teknologi.
“Kalau kita melihat dari rekaman CCTV ada lompatan waktu satu, yaitu 29 Agustus 2025, pukul 14.02.30 langsung meloncat ke pukul 18.48.04, durasi waktu hilang 4 jam 45 menit,” ungkap Pahmi.
“Kemudian lompatan waktu kedua, pada 29-30 Agustus 2025, diketahui pada pukul 18.48.04 langsung meloncat ke pukul 00.26.53, hilang durasi 5 jam 38 menit,” sambungnya.
Lebih lanjut, Pahmi Alamsah mengungkapkan kesengajaan yang dipotong, jika kamera CCTV mati karena rusak, mati lampu, atau gangguan hard disk, rekaman akan mati total untuk seterusnya atau terputus secara acak (random error).
Namun, dalam kasus ini, rekaman “kebetulan” hidup kembali secara presisi tepat saat terdakwa Ririn dan Priyo melintas atau datang.
“Secara ilmu digital forensik, ini adalah bukti mutlak intervensi manusia (selective cutting). Oknum membuka file utuh 2×24 jam milik pemilik CCTV, lalu sengaja menghapus/membuang blok waktu berjam-jam yang kosong dan hanya menyisakan klip video yang memperlihatkan pergerakan target terdakwa,” jelas Pahmi.
Kemudian, kata Pahmi, hal ini adalah titik kesalahan fatal (human error) dari oknum yang melakukan pemotongan video. Mesin DVR asli yang merekam video secara langsung tidak akan pernah memproduksi catatan waktu yang bertabrakan atau tumpang tindih dalam satu layar kamera.
Pahmi melanjutkan, saling bertabrakan waktu yaitu pukul 02:14:55 s.d 02:16:20 — Ririn dicatat menggunakan ponsel di dekat mobil. Namun, pada pukul 02:16:00 — Priyo dicatat mengambil terpal dan masuk ke dalam toko.
“Lalu di mana letak kesengajaan oknum penyidik merekayasa dan manipulasi CCTV itu. Kita lihat di detik ke-02:16:00 berada di dalam rentang waktu Ririn menggunakan ponsel (02:14:55 hingga 02:16:20). Kejadian ini membuktikan bahwa video asli telah dipotong-potong secara manual menjadi klip-klip video kecil (terfragmentasi),” ungkap Pahmi.
“Ketika oknum penyidik penyusun dokumen berusaha menjahit atau menggabungkan klip-klip tersebut ke dalam catatan tertulis, mereka melakukan kesalahan kalkulasi matematika detik, sehingga menghasilkan garis waktu sains yang bertabrakan dan mustahil terjadi di dunia nyata,” lanjutnya.
Pahmi menjelaskan, dalam metode Scientifik Crime Investigation (SCI) atau penyelidikan ilmiah. Pada menit-menit sesaat sebelum terjadinya sebuah peristiwa inti adalah bagian paling penting untuk menentukan niat (mens rea) dan urutan kejadian yang valid.
Kemudian data Log yang sengaja dihilangkan, diketahui Pukul 02:36:40 (Priyo menutup pintu mobil pick-up) langsung meloncat ke pukul 02:43:35 (Ririn membuka pintu mobil). Terdapat 6 menit 55 detik data yang hilang total.
Tepat setelah menit yang hilang ini, pada pukul 02:46:00, adegan (menurut saksi verbalis dari Polres Indramayu) pengangkatan jenazah korban Budi Awaludin dimulai. Padahal, dalam rekaman CCTV suasananya gelap.
“Di sini oknum itu sengaja penghitungan mundur dari proses (menurut polisi) pengangkatan jenazah menunjukkan bahwa 7 menit yang hilang tersebut adalah fase krusial penyiapan objek dari dalam ruko,” kata dia.
“Penghapusan visual dan tertulis pada menit-menit ini adalah tindakan disengaja untuk mengaburkan konteks. Skenario ini dibuat agar pengadilan tidak bisa melihat dari mana objek/jenazah itu berasal sesungguhnya, bagaimana kondisi awalnya, atau apakah ada orang lain di dalam ruko yang terlibat dalam mengeluarkan korban,” sambungnya.
Lebih lanjut, Pahmi Alamsah menjelaskan bahwa laporan forensik ilmiah wajib menggunakan bahasa deskriptif objektif berbasis piksel dan bentuk fisik, bukan kesimpulan sepihak.
“Pengondisian tertulis Log mencantumkan kata ‘mengambil sesuatu’, ‘mengambil suatu barang’, dan langsung mengunci nama Ririn serta Priyo pada menit-menit dini hari yang gelap. Anak SMP juga bisa,” sindir Pahmi.
“Kemudian, penggunaan kata ‘sesuatu’ membuktikan kualitas visual video tersebut rendah atau buram. Tanpa adanya dokumen pendukung berupa Facial Recognition Analysis (Analisis Pengenalan Wajah) atau uji antropometri (tinggi dan gestur tubuh) dari ahli Labfor, penulisan nama Ririn dan Priyo secara langsung di dokumen tertulis merupakan kesengajaan untuk menggiring opini Majelis Hakim agar langsung menyimpulkan bahwa pelaku di video buram tersebut adalah kedua terdakwa,” sambungnya.
Menurut Pahmi Alamsah, secara murni ilmu pengetahuan, rekaman dan log kronologi ini adalah produk rekayasa skenario visual (engineered timeline) yang cacat sains. Bukti digital ini telah kehilangan sifat asli (authenticity) dan keutuhannya (integrity).
“Berdasarkan Pasal 6 UU ITE, alat bukti elektronik yang tidak dijamin keutuhannya dan terbukti telah dimanipulasi secara sengaja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib dikeluarkan (sampah) dari berkas perkara,” ungkapnya.
Rekaman CCTV dari bengkel sebelah toko korban Budi Awaludin
29 Agustus 2025
– 13.01.16 — Priyo datang dari arah rumah korban menuju Kuliner Cimanuk menggunakan sepeda motor korban.
– 14.01.10 — Ririn datang dari arah rumah korban menggunakan sepeda motor korban, lalu berhenti di toko korban.
– 14.01.10 — Ririn turun dari sepeda motor korban, lalu berjalan menuju belakang toko korban.
– 14.01.40 — Ririn berjalan menuju rumah/bengkel sebelah toko korban, lalu terdengar suara obrolan.
– 14.02.30 — Ririn berjalan menuju sepeda motor korban, kemudian berangkat menuju arah Kuliner Cimanuk.
– 18.48.04 — Priyo datang ke toko korban menggunakan sepeda motor korban, kemudian turun dan menuju ke belakang toko, lalu pergi lagi menggunakan sepeda motor korban ke arah rumah korban.
30 Agustus 2025
– 00.26.53 — Ririn dan Priyo berjalan kaki dari arah rumah korban menuju toko korban.
– 00.27.26 — Ririn dan Priyo masuk ke toko korban.
– 00.44.47 — Ririn dan Priyo keluar dari toko korban, lalu keduanya pergi ke arah rumah korban.
– 02.09.40 — Mobil pick-up korban datang dari arah rumah korban.
– 02.11.10 — Ririn keluar dari mobil pick-up.
– 02.11.44 — Ririn masuk ke dalam toko korban.
– 02.12.00 — Ririn keluar kembali dari toko korban untuk mengambil barang di mobil pick-up korban.
– 02.12.33 — Ririn mengambil sesuatu di mobil pick-up korban.
– 02.12.44 — Priyo berjalan menuju arah rumah korban.
– 02.13.24 — Ririn mengambil terpal dari bagian belakang mobil pick-up korban.
– 02.14.55 — Ririn menggunakan ponsel di dekat mobil hingga pukul 02.16.20.
– 02.16.00 — Priyo mengambil terpal dan masuk ke dalam toko korban.
– 02.29.50 — Ririn keluar dari toko korban.
– 02.30.10 — Ririn membuka pintu mobil dan berdiri di depan toko korban.
– 02.32.07 — Ririn mengambil suatu barang di dalam mobil pick-up korban.
– 02.32.55 — Ririn keluar dari mobil pick-up korban dan masuk ke toko korban.
– 02.33.25 — Priyo keluar dan mengobrol dengan Ririn.
– 02.34.05 — Ririn masuk ke dalam mobil pick-up korban.
– 02.34.25 — Ririn memundurkan mobil pick-up korban.
– 02.35.22 — Priyo membuka pintu mobil pick-up korban.
– 02.36.40 — Priyo menutup pintu mobil pick-up korban.
– 02.43.35 — Ririn membuka pintu mobil.
– 02.44.00 — Priyo keluar dan mengobrol dengan Ririn yang berada di dalam mobil pick-up korban.
– 02.46.00 — Priyo terlihat mengangkat jenazah korban Budi bersama dengan Ririn.
– 02.47.52 — Ririn menutup pintu mobil pick-up korban.
– 02.48.30 — Priyo membersihkan bodi mobil pick-up korban.
– 02.48.35 — Ririn membawa sebatang bambu dan meletakkannya ke dalam bak mobil pick-up korban.
– 02.49.10 — Priyo membersihkan kaca mobil pick-up.
– 02.50.35 — Priyo keluar, lalu naik ke atas bak mobil pick-up.
– 02.51.35 — Mobil pick-up diparkir, lalu dibelokkan arah dan melaju menuju rumah korban.
– 04.34.00 — Dua orang berangkat dari rumah menuju Kuliner Cimanuk menggunakan sepeda motor milik Ririn. (Tim Redaksi)

























