Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:49 WIB

Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Ahli Digital Forensik, Bukti Baru dan Hasil DNA Darah – Rekaman CCTV Harus Dibuktikan Asli atau Palsu!

Suaradermayu.com – Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman Kabupaten Indramayu dengan terdakwa Ririn Rifanto digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (4/6/2026)

Terungkap di persidangan, Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Ahli Digital Forensik beserta bahan bukti tambahan pada persidangan berikutnya.

Perintah tersebut disampaikan setelah Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata menilai sejumlah alat bukti elektronik yang diajukan masih memerlukan pengujian ilmiah lebih lanjut agar dapat memberikan kepastian hukum dan mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Untuk persidangan berikutnya, Jaksa Penuntut Umum agar menghadirkan Ahli Digital Forensik dan melengkapi alat bukti yang diperlukan,” ujar Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata dalam persidangan.

Uji Keaslian Rekaman CCTV

Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata menilai rekaman CCTV yang telah diputar di persidangan perlu diuji secara ilmiah oleh ahli yang berkompeten di bidang digital forensik.

Dia meminta dilakukan pemeriksaan metadata rekaman untuk memastikan kesesuaian waktu, tanggal, dan data teknis lainnya yang melekat pada file video.

Baca juga  CCTV Terpotong-potong dan Buram di Sidang Paoman Indramayu, LBH Ghazanfar: Oknum Polisi dan Jaksa Sengaja Tutupi Pelaku Asli Pembunuhan

Selain itu, ahli juga diminta memastikan apakah rekaman tersebut benar-benar asli atau pernah mengalami manipulasi digital.

“Perlu dipastikan keaslian rekaman tersebut. Apakah video itu autentik atau terdapat perubahan, rekayasa, maupun bentuk manipulasi lainnya, itu harus dijelaskan oleh ahlinya,” kata Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata.

Identifikasi Sosok dalam Rekaman

Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata juga menyoroti kualitas rekaman CCTV yang masih menjadi perdebatan selama persidangan.

Sebelumnya, penasihat hukum mempertanyakan objek yang terlihat dalam video dan identitas sosok yang terekam dalam rekaman tersebut.

Karena itu, dia meminta Ahli Digital Forensik melakukan analisis biometrik terhadap figur yang muncul dalam video.

“Kalau memang teknologi memungkinkan, silakan dianalisis. Apakah orang yang ada dalam rekaman itu terdakwa Ririn dan Priyo, korban Budi, atau orang lain Joko, biarkan ahli yang menjelaskan berdasarkan kajian ilmiah,” ujar Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata.

Baca juga  Toni RM Serukan Kawal Sidang Oknum Polisi Pembunuh Putri Apriyani, Dimulai 5 Januari 2026

Pemeriksaan tersebut mencakup analisis bentuk wajah, struktur rahang, mata, serta karakteristik biometrik lainnya yang dapat digunakan untuk proses identifikasi.

Dia juga meminta agar sosok lain yang sempat disebut dalam persidangan, yakni Joko, turut dianalisis apabila memungkinkan dilakukan pencocokan identitas.

Legalitas Bukti Elektronik Harus Diuji

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata menegaskan bahwa alat bukti elektronik tidak dapat diterima begitu saja tanpa melalui proses autentikasi yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Dia menilai keterangan saksi yang hanya berdasarkan pengamatan visual terhadap rekaman CCTV belum cukup untuk memastikan kebenaran isi video tersebut.

“Keterangan yang disampaikan saksi masih berupa pengamatan dan penilaian. Untuk memastikan kebenarannya diperlukan pemeriksaan oleh ahli yang memiliki kompetensi di bidang digital forensik,” tegas Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata.

Karena itu, dia meminta hasil pemeriksaan laboratorium digital forensik dituangkan dalam dokumen resmi agar dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum dalam perkara ini.

Baca juga  Saksi Ahli Ririn Tak Hadir, Sidang Pembunuhan Paoman Indramayu Ditunda, Toni RM: Kontrol Jantung Mendadak

Hasil Tes DNA Diminta Dihadirkan

Selain Ahli Digital Forensik, Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata juga meminta JPU melengkapi persidangan dengan hasil pemeriksaan DNA terhadap sampel darah yang ditemukan di lokasi kejadian.

Menurutnya, hasil uji DNA tersebut dapat menjadi alat bukti ilmiah yang penting untuk memastikan keterkaitan sampel darah dengan korban.

“Kalau ada hasil pemeriksaan DNA, silakan dihadirkan. Itu akan membantu majelis dalam memperoleh keyakinan berdasarkan bukti ilmiah,” ujar Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata.

Demi Mengungkap Kebenaran Materiil

Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata menegaskan bahwa seluruh pemeriksaan tambahan tersebut bertujuan untuk memastikan putusan yang akan diambil benar-benar berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum.

“Kita ingin menemukan kebenaran materiil. Karena itu seluruh alat bukti yang masih dapat diuji secara ilmiah hendaknya dihadirkan agar perkara ini menjadi terang,” pungkas Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata. (Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Tegaskan Aset Daerah Akan Ditarik, Termasuk Gedung Graha Pers

Indramayu

IRW Buka 23 Bukti Panas Dugaan Etik Anggi Noviah, Minta BK DPRD Indramayu Tak Tebang Pilih

Daerah

Skandal Bobol-Nya Dana Pensiun Aman Yani: Kebodohan Pengacara Khotibul Umam dan DapenBJB atau Kepintaran Ririn Rifanto?

Kriminalitas

KPK Tetapkan Tersangka Bupati Rejang Lebong, Diduga Minta “Jatah” Proyek hingga 15 Persen

Indramayu

Kuitansi Janggal Rp2 Miliar di PDAM: Perintah Transfer Berubah di Bank, Dokumen Justru Tersimpan di BSI

Sorotan

Ironi Kasat Narkoba: Dari Pemburu Bandar Menjadi Tersangka Peredaran Narkoba

Indramayu

LBH DELTA 19 Siap Turun Bantu Masyarakat yang Butuh Rasa Keadilan

Indramayu

Babak Baru Bupati Indramayu Vs Carkaya Naik Penyidikan